
DOYANDUIT – Setiap perusahaan atau badan usaha di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi Coretax sebagai sistem pelaporan modern yang menggantikan beberapa layanan lama. Melalui Coretax, wajib pajak badan dapat melaporkan SPT secara lebih terintegrasi dan transparan.
Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan sistem. Artinya, penting bagi wajib pajak untuk selalu menyesuaikan dengan regulasi terkini.
Empat Tahapan Utama Pelaporan
Bagi badan usaha di sektor jasa, seperti konstruksi dan pengadaan barang, proses pengisian SPT di Coretax dapat diringkas dalam empat tahap utama.
1. Persiapan Dokumen
Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen keuangan seperti laporan laba rugi, neraca, daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, hingga bukti pemotongan atau pemungutan PPh. Semua dokumen ini nantinya menjadi dasar pengisian SPT.
2. Login ke Coretax
Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun Penanggung Jawab (PIC) perusahaan. Setelah login, lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan agar sistem mengenali bahwa pelaporan dilakukan atas nama perusahaan.
3. Pengisian Formulir SPT
Pada tahap ini, wajib pajak mengisi formulir induk SPT, menjawab pertanyaan seputar kondisi usaha, memilih tarif sesuai ketentuan Pasal 17 atau Pasal 31E UU PPh, serta melampirkan laporan keuangan.
Misalnya, bagi perusahaan dengan omzet di bawah Rp50 miliar, tarif PPh Badan dapat menggunakan fasilitas Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
Selain itu, terdapat pilihan untuk mengisi pernyataan terkait fasilitas perpajakan, kompensasi kerugian fiskal, hingga kredit pajak dari bukti pemungutan.
Jika perusahaan memperoleh fasilitas tertentu, sistem akan otomatis menampilkan lampiran tambahan seperti Lampiran 13A atau 13B.
4. Pembayaran dan Pelaporan
Tahap akhir adalah memilih metode pembayaran pajak kurang bayar. Wajib pajak dapat menggunakan saldo deposit atau membuat kode billing baru. Setelah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik, SPT akan berstatus “dilaporkan”.
Lampiran yang Wajib Diisi
Setiap SPT Badan di Coretax memiliki lampiran yang harus dilengkapi sesuai jenis usaha. Beberapa lampiran penting antara lain:
- Lampiran L1D untuk laporan laba rugi dan neraca.
- Lampiran L4 untuk penghasilan yang dikenakan PPh final dan non-objek pajak.
- Lampiran L8 untuk peredaran bruto sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 31E.
- Lampiran L9 untuk penyusutan dan amortisasi fiskal, yang berpedoman pada PMK Nomor 72 Tahun 2023.
- Lampiran L2 berisi daftar pemegang saham, modal, dan dividen.
Ketentuan koreksi fiskal pada pengisian SPT juga merujuk pada Pasal 9 UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, sehingga wajib pajak harus cermat dalam melakukan penyesuaian.

Dasar Hukum yang Perlu Diketahui
Beberapa regulasi penting terkait SPT Tahunan Badan adalah:
- UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- PMK Nomor 72 Tahun 2023 mengenai penyusutan dan amortisasi fiskal.
- Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025 tentang pengisian SPT Tahunan PPh Badan (terbaru).
Melaporkan SPT Tahunan Badan melalui Coretax bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk transparansi keuangan perusahaan.
Dengan memahami alur pengisian, menyiapkan dokumen, serta mematuhi dasar hukum yang berlaku, proses ini dapat berjalan lebih lancar.
Jika mengalami kendala teknis, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengakses informasi resmi di www.pajak.go.id. Dengan kepatuhan yang baik, perusahaan turut mendukung pembangunan dan ketahanan fiskal Indonesia.