
DOYANDUIT – Cara lapor SPT Tahunan direktur CV sering jadi pertanyaan, terutama karena posisi ini tidak menerima gaji seperti karyawan pada umumnya. Meski begitu, kewajiban pelaporan pajak tetap harus dilakukan setiap tahun.
Berdasarkan praktik pelaporan pajak terbaru 2026, direktur CV biasanya mendapatkan penghasilan berupa pembagian laba atau fasilitas (free), bukan gaji. Hal ini membuat pengisian SPT sedikit berbeda dibanding wajib pajak karyawan.
Agar tidak salah langkah, berikut panduan lengkap yang bisa kamu ikuti.
Langkah Awal Masuk ke Sistem Pelaporan SPT
Sebelum mulai mengisi data, pastikan kamu sudah masuk ke sistem pajak online.
1. Login ke Akun Pajak
Masuk ke sistem DJP Online atau Coretax dengan:
- ID pengguna
- Password
- Kode captcha
Setelah berhasil login, pilih menu:
- SPT (Surat Pemberitahuan)
- Klik “Buat Konsep SPT”
2. Pilih Jenis SPT yang Tepat
Pilih opsi berikut:
- PPh Orang Pribadi
- Tahun pajak: Januari – Desember 2025
- Status: Normal (bukan pembetulan)
Klik lanjut dan mulai buat konsep SPT.
Pengisian Data Utama Direktur CV
Setelah masuk ke formulir utama, sistem biasanya akan otomatis menarik data dari tahun sebelumnya.
Data seperti harta dan informasi lama akan otomatis muncul kembali, sehingga wajib pajak tinggal menyesuaikan jika ada perubahan.
1. Pilih Status Pekerjaan
Untuk direktur CV:
- Pilih bukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Ini penting karena direktur CV tidak dikategorikan sebagai karyawan maupun pekerja bebas.
2. Isi Bagian Penghasilan
Perhatikan beberapa pertanyaan penting berikut:
Penghasilan dari Pekerjaan
- Pilih Tidak
Karena direktur CV tidak menerima gaji atau bukti potong.
Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Pilih sesuai kondisi:
- Ya jika punya usaha pribadi
- Tidak jika tidak ada
Penghasilan Lainnya
- Jika tidak ada, pilih Tidak
Penghasilan Luar Negeri
- Pilih Tidak jika tidak memiliki
3. Tentukan Status PTKP
Pilih sesuai kondisi:
- TK/0 (tidak kawin)
- K/0, K/1, K/2, K/3
Status ini mempengaruhi besaran penghasilan tidak kena pajak.
Bagian Penting: Penghasilan dari CV (Free/Laba)
Ini adalah bagian paling krusial dalam pelaporan SPT direktur CV.
1. Pilih Penghasilan Non-Objek Pajak
Pada bagian:
- Penghasilan yang bukan objek pajak
Pilih Ya, karena pembagian laba CV termasuk kategori ini.
2. Isi di Lampiran II
Masuk ke:
- Lampiran II
- Bagian B: Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
Klik Tambah, lalu isi:
- Jenis penghasilan:
Bagian laba anggota CV (kode 406) - NPWP sumber penghasilan (NPWP CV)
- Nama CV
- Jumlah penghasilan bruto (total dalam setahun)
Contoh:
- Rp50 juta per tahun dari pembagian laba
Penghasilan ini tidak dikenakan pajak lagi di tingkat pribadi karena sudah diperhitungkan di badan usaha.
Mengisi Data Harta dan Kewajiban
Jangan lewatkan bagian ini karena sering jadi sumber kesalahan.
Isi Data Harta di Lampiran I:
Beberapa yang wajib diisi:
- Kendaraan
- Tanah dan bangunan
- Tabungan atau deposito
Pastikan:
- Nilai sesuai kondisi terbaru
- Tidak ada data yang terlewat
Finalisasi dan Lapor SPT
Setelah semua data terisi:
Langkah terakhir:
- Klik Simpan
- Pilih Bayar dan Lapor
- Masukkan kode verifikasi (kode otorisasi)
Jika berhasil, kamu akan mendapatkan:
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Ini menandakan SPT sudah resmi dilaporkan.
Tips agar Lapor SPT Direktur CV Aman
Agar tidak bermasalah di kemudian hari, perhatikan hal berikut:
- Pastikan pembagian laba tercatat di SPT badan CV
- Simpan bukti pembagian keuntungan
- Isi data secara jujur dan konsisten
- Cocokkan dengan laporan tahun sebelumnya
Menurut praktik umum perpajakan:
Konsistensi data antara SPT pribadi dan badan usaha menjadi kunci utama untuk menghindari pemeriksaan pajak.
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
Banyak direktur CV melakukan kesalahan berikut:
- Mengisi sebagai karyawan (padahal bukan)
- Tidak melaporkan pembagian laba
- Lupa mengisi harta
- Salah memilih jenis penghasilan
Kesalahan ini bisa memicu:
- Teguran pajak
- Pemeriksaan lanjutan
Cara lapor SPT Tahunan direktur CV memang sedikit berbeda, tetapi tetap bisa dilakukan dengan mudah jika memahami alurnya. Kunci utamanya adalah memahami bahwa penghasilan direktur CV bukan berupa gaji, melainkan pembagian laba yang masuk kategori non-objek pajak.
Dengan mengikuti langkah di atas, pelaporan pajak kamu bisa lebih rapi, aman, dan sesuai aturan terbaru 2026.
Kalau kamu ingin memahami lebih dalam soal pajak UMKM atau badan usaha, kamu juga bisa membaca panduan lain tentang strategi pajak usaha kecil agar lebih efisien.
Atau, kamu bisa lanjut ke pembahasan tentang perbedaan SPT pribadi dan SPT badan supaya tidak salah isi di tahun berikutnya.