
DOYANDUIT – Bagi pasangan suami istri yang membeli rumah secara cash bertahap, pelaporan SPT Tahunan di DJP Online 2025 memerlukan perhatian khusus. Proses ini melibatkan pengisian data harta berupa properti serta rincian pembayaran cicilan.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk memastikan pelaporan dilakukan secara akurat, sesuai aturan terbaru, dan terhindar dari risiko kesalahan. Simak cara mengisi cash tempo dengan tepat!
1. Siapkan Dokumen dan Data yang Diperlukan
Sebelum mengakses DJP Online 2025, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
- NPWP suami dan istri.
- Bukti kepemilikan rumah (sertifikat, AJB, atau surat perjanjian).
- Rincian pembayaran cash bertahap (jumlah, jangka waktu, dan tanggal transaksi).
- Laporan keuangan terkait sumber dana pembelian rumah (jika diperlukan).
Jika rumah dibeli bersama, tentukan metode pelaporan: pemisahan harta (masing-masing melaporkan bagian kepemilikan) atau pelaporan gabungan (jika menggunakan NPWP suami sebagai kepala keluarga). Pastikan kedua opsi ini sudah disepakati sebelum mengisi SPT.
2. Akses DJP Online 2025 dan Pilih Formulir SPT
Langkah pertama, login ke akun DJP Online melalui djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan password. Setelah masuk, ikuti panduan berikut:
- Pilih menu e-Filing > SPT Tahunan.
- Sesuaikan jenis formulir dengan status pekerjaan: Formulir 1770(jika memiliki usaha atau pekerjaan bebas) atau 1770S (bagi karyawan dengan penghasilan tetap).
- Klik “Lanjutkan”untuk mulai mengisi data.
- Isi Bagian Harta dengan Detail Rumah Cash Bertahap
Pada kolom “Harta”, tambahkan data rumah yang dibeli secara cash bertahap dengan langkah berikut:
- Nama Harta: Tulis “Rumah” diikuti alamat lengkap.
- Tahun Perolehan: Masukkan tahun pembelian properti.
- Nilai Harta: Cantumkan total nilai rumah sesuai kesepakatan pembelian, bukan nilai yang sudah dibayarkan. Contoh: Jika harga rumah Rp1,5 miliar dengan DP Rp300 juta, tulis Rp1,5 miliar sebagai nilai harta.
- Keterangan: Tambahkan catatan seperti “Pembelian secara cash bertahap” atau “Cicilan dalam 5 tahun”.
Jika rumah atas nama suami dan istri, isi proporsi kepemilikan (misal: 50% untuk suami dan 50% untuk istri). Data ini harus konsisten dengan dokumen kepemilikan.
4. Input Cash Tempo sebagai Hutang atau Kewajiban
Pembayaran cicilan yang belum lunas termasuk dalam kewajiban (hutang). Untuk melaporkannya:
- Buka menu “Hutang” di formulir SPT.
- Pilih jenis hutang “Lainnya” dan tulis deskripsi: “Hutang pembelian rumah cash bertahap”.
- Masukkan sisa hutang yang belum dibayarper 31 Desember 2024. Contoh: Jika total hutang awal Rp1,2 miliar dan sudah dibayar Rp400 juta, tulis Rp800 juta.
- Cantumkan nama kreditur (penjual atau developer rumah).
Pastikan nilai hutang tidak melebihi nilai harta yang dilaporkan. Jika ada kesalahan, sistem akan memberi notifikasi.
5. Verifikasi Data dan Submit SPT

Setelah semua kolom terisi, lakukan pengecekan akhir:
- Pastikan nilai harta dan hutang seimbang.
- Periksa kembali dokumen pendukung untuk menghindari selisih data.
- Jika sudah yakin, klik “Kirim SPT” dan simpan bukti elektronik (BPE).
Untuk pembelian rumah bersama, suami dan istri wajib melaporkan SPT secara terpisah kecuali menggunakan metode pelaporan gabungan. Konsultasikan dengan konsultan pajak jika ada ketidakjelasan.
Tips Menghindari Kesalahan Umum
- Jangan menggabungkan harta dan hutang: Cash tempo harus masuk ke kolom “hutang”, bukan bagian “harta”.
- Update nilai harta setiap tahun: Jika cicilan berjalan, nilai hutang di SPT tahun berikutnya harus disesuaikan.
- Simpan bukti transaksi: Dokumen pembayaran cash bertahap bisa menjadi alat verifikasi jika diperlukan.
Penutup
Pelaporan rumah cash bertahap di SPT Tahunan 2025 memerlukan ketelitian dalam memisahkan data harta dan kewajiban. Dengan mengikuti panduan di atas, suami istri bisa memastikan kepatuhan pajak sekaligus menghindari sanksi akibat kesalahan pengisian. Segera lakukan pelaporan sebelum batas waktu 31 Maret 2025, dan manfaatkan fitur draft di DJP Online untuk menyimpan progres!
Jika artikel ini bermanfaat, bagikan ke pasangan atau kerabat yang membutuhkan panduan serupa. Untuk pertanyaan lebih lanjut, tinggalkan komentar di bawah.***