
DOYANDUIT – Menjual mobil pribadi bukan hanya soal menemukan pembeli yang tepat, tetapi juga memahami kewajiban perpajakan Anda.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah melaporkan penjualan mobil bekas dalam SPT Tahunan dan memberikan panduan mengenai faktur pajak yang sesuai.
Memahami Kewajiban Pajak atas Penjualan Mobil Pribadi
Saat Anda menjual mobil pribadi, penting untuk mengetahui apakah transaksi tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau tidak.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penjualan kendaraan bermotor bekas oleh individu yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak dikenakan PPN.
Namun, jika Anda adalah PKP yang bergerak dalam penjualan kendaraan bermotor bekas, PPN sebesar 1,1% dari harga jual harus dipungut dan disetor.
Langkah-Langkah Melaporkan Penjualan Mobil dalam SPT Tahunan
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk melaporkan penjualan mobil pribadi dalam SPT Tahunan:
1. Mempersiapkan Dokumen Pendukung
Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:
- Surat Bukti Penjualan: Dokumen yang menunjukkan detail transaksi penjualan, termasuk harga jual dan identitas pembeli.
- Bukti Pembayaran Pajak: Jika ada pajak yang harus dibayar terkait penjualan, simpan bukti pembayarannya.
2. Menghitung Keuntungan atau Kerugian
Tentukan selisih antara harga jual dan harga perolehan mobil. Jika harga jual lebih tinggi, Anda mendapatkan keuntungan; sebaliknya, jika lebih rendah, Anda mengalami kerugian.
3. Melaporkan dalam SPT Tahunan
- Formulir 1770 (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi): Laporkan keuntungan atau kerugian dari penjualan mobil pada bagian penghasilan lain atau penghasilan yang dikenakan pajak final.
- Formulir 1771 (untuk Wajib Pajak Badan): Laporkan pada bagian penghasilan atau kerugian lainnya.
4. Melampirkan Dokumen Pendukung
Sertakan salinan surat bukti penjualan dan bukti pembayaran pajak (jika ada) sebagai lampiran dalam SPT Tahunan Anda.

Contoh Faktur Pajak Penjualan Mobil Bekas
Jika Anda adalah PKP yang menjual mobil bekas, penerbitan faktur pajak adalah kewajiban. Berikut adalah contoh format faktur pajak sederhana:
FAKTUR PAJAK
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 010.000-21.12345678
Tanggal: 20 Maret 2025
Penjual:
Nama: PT. Jual Mobil Bekas
NPWP: 01.234.567.8-901.000
Alamat: Jl. Contoh No. 123, Jakarta
Pembeli:
Nama: Budi Santoso
NPWP: 02.345.678.9-012.000
Alamat: Jl. Pembeli No. 456, Jakarta
Rincian Transaksi:
Deskripsi Barang: Mobil Toyota Avanza 2018
Harga Jual: Rp150.000.000
PPN (1,1%): Rp1.650.000
Total: Rp151.650.000
Mengetahui,
[TTD dan Nama Jelas Penjual]
Pastikan semua informasi terisi dengan benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan
Menjual mobil pribadi memerlukan perhatian khusus terkait kewajiban perpajakan. Meskipun penjualan oleh individu yang bukan PKP tidak dikenakan PPN, tetap penting untuk melaporkan transaksi tersebut dalam SPT Tahunan Anda.
Bagi PKP yang bergerak dalam penjualan mobil bekas, penerbitan faktur pajak dengan tarif PPN 1,1% adalah keharusan.
Selalu pastikan untuk mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku agar terhindar dari sanksi di kemudian hari.***