Cara Lapor SPT Tahunan Mobil Pribadi yang Sudah Dijual, Ini Contoh Faktur Pajak Penjualan Mobil Bekas

20 Maret 2025 16:00
Bagikan :
Panduan Lengkap Lapor SPT setelah Menjual Mobil Pribadi. (DJP)

DOYANDUIT – Menjual mobil pribadi bukan hanya soal menemukan pembeli yang tepat, tetapi juga memahami kewajiban perpajakan Anda.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah melaporkan penjualan mobil bekas dalam SPT Tahunan dan memberikan panduan mengenai faktur pajak yang sesuai.

Memahami Kewajiban Pajak atas Penjualan Mobil Pribadi

Saat Anda menjual mobil pribadi, penting untuk mengetahui apakah transaksi tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau tidak.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penjualan kendaraan bermotor bekas oleh individu yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak dikenakan PPN.

Namun, jika Anda adalah PKP yang bergerak dalam penjualan kendaraan bermotor bekas, PPN sebesar 1,1% dari harga jual harus dipungut dan disetor.

Langkah-Langkah Melaporkan Penjualan Mobil dalam SPT Tahunan

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk melaporkan penjualan mobil pribadi dalam SPT Tahunan:

1. Mempersiapkan Dokumen Pendukung

Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Bukti Penjualan: Dokumen yang menunjukkan detail transaksi penjualan, termasuk harga jual dan identitas pembeli.
  • Bukti Pembayaran Pajak: Jika ada pajak yang harus dibayar terkait penjualan, simpan bukti pembayarannya.

2. Menghitung Keuntungan atau Kerugian

Tentukan selisih antara harga jual dan harga perolehan mobil. Jika harga jual lebih tinggi, Anda mendapatkan keuntungan; sebaliknya, jika lebih rendah, Anda mengalami kerugian.

3. Melaporkan dalam SPT Tahunan

  • Formulir 1770 (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi): Laporkan keuntungan atau kerugian dari penjualan mobil pada bagian penghasilan lain atau penghasilan yang dikenakan pajak final.
  • Formulir 1771 (untuk Wajib Pajak Badan): Laporkan pada bagian penghasilan atau kerugian lainnya.

4. Melampirkan Dokumen Pendukung

Sertakan salinan surat bukti penjualan dan bukti pembayaran pajak (jika ada) sebagai lampiran dalam SPT Tahunan Anda.

Contoh Faktur Pajak Penjualan Mobil Bekas

Jika Anda adalah PKP yang menjual mobil bekas, penerbitan faktur pajak adalah kewajiban. Berikut adalah contoh format faktur pajak sederhana:

FAKTUR PAJAK

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 010.000-21.12345678
Tanggal: 20 Maret 2025

Penjual:
Nama: PT. Jual Mobil Bekas
NPWP: 01.234.567.8-901.000
Alamat: Jl. Contoh No. 123, Jakarta

Pembeli:
Nama: Budi Santoso
NPWP: 02.345.678.9-012.000
Alamat: Jl. Pembeli No. 456, Jakarta

Rincian Transaksi:
Deskripsi Barang: Mobil Toyota Avanza 2018
Harga Jual: Rp150.000.000

PPN (1,1%): Rp1.650.000

Total: Rp151.650.000

Mengetahui,

[TTD dan Nama Jelas Penjual]

Pastikan semua informasi terisi dengan benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

Menjual mobil pribadi memerlukan perhatian khusus terkait kewajiban perpajakan. Meskipun penjualan oleh individu yang bukan PKP tidak dikenakan PPN, tetap penting untuk melaporkan transaksi tersebut dalam SPT Tahunan Anda.

Bagi PKP yang bergerak dalam penjualan mobil bekas, penerbitan faktur pajak dengan tarif PPN 1,1% adalah keharusan.

Selalu pastikan untuk mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku agar terhindar dari sanksi di kemudian hari.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050