
DOYANDUIT – Melaporkan SPT tahunan suami istri satu NPWP di Coretax 2026 kini sepenuhnya dilakukan melalui akun suami.
Jika NPWP istri sudah digabung dalam satu kesatuan keluarga, maka seluruh proses pelaporan dilakukan lewat dashboard Coretax milik suami.
Skema ini umum digunakan bagi pasangan yang memilih penggabungan kewajiban perpajakan. Berdasarkan praktik yang berjalan di sistem terbaru DJP, penghasilan istri tetap dilaporkan, tetapi melalui lampiran khusus dalam SPT suami.
Agar tidak salah langkah, berikut panduan lengkapnya.
Pastikan Status NPWP Sudah Digabung
Sebelum mulai lapor SPT tahunan suami istri satu NPWP, cek dulu apakah data istri sudah masuk dalam Data Unit Keluarga (DUK).
Langkahnya:
- Login ke akun Coretax suami
- Masuk ke menu Portal Saya
- Klik Profil Saya
- Periksa bagian Data Unit Keluarga
Jika nama istri sudah muncul, artinya NPWP telah digabung. Jika belum muncul, proses penggabungan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pelaporan SPT.
Dalam hal suami istri memilih penggabungan penghasilan, maka pelaporan SPT dilakukan dalam satu SPT Tahunan atas nama suami.
Cara Buat Konsep SPT Tahunan di Coretax
Setelah memastikan status keluarga aktif, berikut langkah teknis membuat konsep SPT:
1. Masuk ke Menu SPT
- Klik ikon tiga garis di pojok kanan atas
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik Buat Konsep SPT
2. Pilih Jenis Pajak
- Jenis pajak: PPh Orang Pribadi
- Periode: SPT Tahunan
- Tahun pajak: Januari–Desember 2025
- Jenis SPT: Normal
Klik Buat Konsep hingga muncul notifikasi berhasil.
Pengisian Induk SPT: Bagian Penting yang Harus Diperhatikan
Masuk ke ikon pena untuk mulai mengisi.
Bagian B – Iktisar Penghasilan Neto
Jawaban disesuaikan kondisi masing-masing.
Jika hanya menerima penghasilan dari pekerjaan dalam negeri, pilih “Ya” pada pertanyaan pertama.
Penghasilan usaha, luar negeri, atau lainnya diisi sesuai fakta.
Bagian C – Penghitungan Pajak Terutang
Di sini Anda perlu menentukan status PTKP (K/0, K/1, K/2, K/3).
Cocokkan dengan bukti potong suami.
Misalnya status K/3, maka pilih sesuai bukti potong.
Pastikan:
- Tidak ada pengurang tambahan jika memang tidak ada
- Kredit pajak sesuai bukti potong
Bagian I: Kunci Pelaporan SPT Gabung Suami Istri
Ini bagian yang sering terlewat.
Pada pertanyaan:
Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?
Jawab Ya.
Kenapa penting?
Karena penghasilan istri akan dimasukkan melalui Lampiran II (L2).
Mengisi Lampiran I (L1) – Daftar Harta
Sistem mewajibkan minimal satu jenis harta diisi.
Kategori harta meliputi:
- Kas dan setara kas
- Piutang
- Investasi/sekuritas
- Harta bergerak
- Harta tidak bergerak
- Harta lainnya
Contoh pengisian:
- Deskripsi: Peralatan elektronik
- Tahun perolehan: 2025
- Nilai perolehan: Rp2.000.000
- Keterangan: Harta PPS
Isi minimal satu agar sistem bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Mengisi Lampiran II (L2) – Penghasilan Istri
Inilah inti dari pelaporan SPT tahunan suami istri satu NPWP.
Sebelum mengisi:
✔ Unduh dulu bukti potong istri dari akun Coretax istri
✔ Pastikan data bruto dan PPh 21 sesuai
Langkahnya:
- Klik Tambah
- Pilih jenis penghasilan: Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja
- Masukkan NPWP pemotong
- Sistem akan otomatis menampilkan nama perusahaan
- Isi jumlah bruto sesuai bukti potong
- Isi PPh terutang (misalnya 0 jika nihil)
Klik Simpan.
Mengubah Status Kurang Bayar Menjadi Nihil
Biasanya setelah input L2, status awal masih “Kurang Bayar”.
Solusinya:
- Masuk kembali ke L1
- Hapus penghasilan istri yang muncul di penghasilan neto dalam negeri
- Pastikan hanya tercatat di Lampiran II
Setelah diperbaiki, status SPT akan berubah menjadi Nihil.
Menurut pengalaman banyak wajib pajak, kesalahan umum terjadi karena penghasilan istri tercatat ganda.
Finalisasi: Bayar dan Lapor
Jika status sudah nihil:
- Klik Pernyataan
- Pilih Bayar dan Lapor
- Lakukan tanda tangan digital menggunakan kode otorisasi
Setelah berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi sukses.
Cara Mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Bukti pelaporan akan dikirim ke email terdaftar.
Langkahnya:
- Klik ikon pesan
- Pilih kirim ke email
- Cek inbox dan refresh
Di email akan tercantum:
- Nomor BPE
- Tanggal pelaporan
- NPWP
- Status SPT: Normal (Nihil)
Jika Anda ingin memahami juga cara mengatasi error 502 saat lapor pajak online, silakan baca panduan kami tentang solusi kendala Coretax agar proses pelaporan tetap lancar.
Bagi yang belum memahami cara mengunduh bukti potong dari akun Coretax istri, Anda juga bisa membaca panduan lengkap unduh bukti potong PPh 21 agar tidak salah input data.
Kesimpulan
Melaporkan SPT tahunan suami istri satu NPWP di Coretax 2026 pada dasarnya sederhana, asalkan:
- NPWP sudah digabung
- Penghasilan istri dimasukkan di Lampiran II
- Tidak terjadi pencatatan ganda
- Minimal satu harta diisi
Dengan mengikuti langkah yang tepat, status SPT bisa berubah menjadi nihil tanpa kendala.
Sebagai catatan editorial, sistem Coretax memang lebih terstruktur dibanding e-Filing lama. Namun ketelitian tetap menjadi kunci agar tidak terjadi selisih perhitungan.
Selama data sesuai bukti potong dan pengisian konsisten, pelaporan bisa selesai dalam satu sesi tanpa hambatan.