
DOYANDUIT – Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) merupakan dokumen penting yang wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak yang memiliki objek pajak tertentu, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Aturan mengenai kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta diperkuat dengan berbagai regulasi teknis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
SPOP digunakan untuk memberikan informasi detail mengenai objek pajak yang dimiliki, baik berupa tanah, bangunan, maupun fasilitas lain yang berhubungan dengan aktivitas usaha. Data yang tercantum dalam SPOP menjadi dasar bagi DJP untuk menentukan besaran pajak yang terutang.
Langkah-Langkah Melaporkan SPOP
1. Masuk ke Aplikasi Coretax
Wajib pajak terlebih dahulu login ke aplikasi Coretax menggunakan username dan password. Setelah berhasil masuk, pilih menu Return Sheet, kemudian klik Create Return Sheet.
Pada tahap ini, pengguna diminta mengisi data awal, seperti jenis pajak, tipe return sheet, periode pajak, serta model return sheet. Setelah data diisi lengkap, klik Save untuk menyimpan.
2. Pengisian Data Objek Pajak
Di layar berikutnya, wajib pajak dapat mulai mengisi data Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Beberapa informasi yang harus diisi antara lain:
- Status aktivitas (Activity Status)
- Data lokasi objek pajak dengan memasukkan empat koordinat titik lokasi
- Lampiran Lst3B yang memuat nomor kontrak, tanggal pengisian, dan luas area kerja
- Data izin (offshore surface authorization) meliputi tipe lisensi, nomor lisensi, dan luas objek pajak
Selain itu, terdapat bagian pengisian khusus untuk area yang menjadi subjek maupun non-subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Pengisian Data Bangunan
Pada lampiran L7, wajib pajak diminta mengisi informasi bangunan yang dimiliki. Data yang diminta mencakup identitas bangunan, jenis penggunaan (misalnya pabrik atau gudang), material, ukuran fisik, hingga kondisi terkini.
Pengisian ini harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Setiap data yang dimasukkan perlu disimpan dengan mengklik tombol Save Draft.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Salah satu tahap penting adalah mengunggah dokumen pendukung. Caranya, pilih file dari komputer lalu klik Upload. DJP menekankan bahwa dokumen yang diunggah harus selengkap mungkin agar proses validasi berjalan lancar. Setelah berhasil, sistem akan menampilkan tanda terima yang bisa diunduh oleh wajib pajak.
5. Deklarasi dan Pengiriman
Tahap terakhir adalah mengisi bagian deklarasi, yakni informasi lokasi pengisian dan identitas pihak yang bertanggung jawab. Setelah semua selesai, klik Submit. Dengan langkah ini, pelaporan SPOP dianggap sah dan tercatat di sistem DJP.

Pentingnya Pelaporan SPOP Tepat Waktu
Kewajiban melapor SPOP bukan hanya formalitas administrasi, melainkan bagian dari kepatuhan pajak. Data objek pajak yang akurat membantu pemerintah dalam menyusun basis penerimaan negara, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, keterlambatan atau ketidakakuratan dalam pelaporan pajak dapat berakibat sanksi administrasi, bahkan denda. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau melaporkan SPOP secara tepat waktu dan benar.
Jika mengalami kesulitan, DJP menyediakan layanan bantuan melalui situs resmi pajak.go.id maupun Kring Pajak di nomor 1500200.
Kesimpulan
Melaporkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak kini semakin mudah berkat layanan digital DJP melalui aplikasi Coretax. Prosesnya memang membutuhkan ketelitian, tetapi sistem sudah dirancang agar wajib pajak dapat mengisi data dengan runtut.
Dengan memahami langkah-langkah yang benar serta menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap, Anda bisa memastikan kepatuhan perpajakan tetap terjaga.