
DOYANDUIT – Dalam transaksi jual beli yang melibatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak jarang terjadi pengembalian barang akibat ketidaksesuaian spesifikasi, cacat, atau kesalahan transaksi.
Untuk mengakomodasi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan sistem retur melalui Coretax dalam bentuk Nota Retur.
Per 1 Januari 2025, aturan retur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan bahwa penerbitan nota retur wajib dilakukan secara elektronik melalui Coretax atau laman lain yang terintegrasi.
Menurut Pasal 288 PMK-81/2024, “Nota Retur harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak (BKP) dikembalikan, ditandatangani secara elektronik, dan diunggah ke sistem DJP.”
Ketentuan Nota Retur dalam Coretax
Informasi Wajib dalam Nota Retur
Sesuai PMK-81/2024, nota retur harus memuat sekurang-kurangnya:
- Nomor nota retur (digenerate otomatis).
- Kode, nomor seri, dan tanggal Faktur Pajak yang diretur.
- Identitas pembeli dan penjual (nama, alamat, NPWP).
- Jenis barang/jasa yang dikembalikan serta nilai PPN dan PPnBM yang diretur.
- Tanggal pembuatan nota retur.
- Nama penandatangan beserta Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Fungsi Nota Retur
- Bagi Pembeli: Nota retur berfungsi mengurangi Pajak Masukan yang telah dikreditkan. Jika belum dikreditkan, nilai retur akan mengurangi biaya atau harta. Pengurangannya dicatat pada masa pajak terjadinya retur, bukan masa pajak awal.
- Bagi Penjual: Nota retur menjadi dasar pengurangan Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang, juga pada masa pajak saat retur terjadi.
Prosedur Melakukan Retur di Coretax
Melalui Submenu Pajak Masukan
- Tampilkan daftar Faktur Pajak Masukan dengan memilih masa/tahun pajak dan klik Refresh.
- Pastikan faktur berstatus Credited atau Uncredited.
- Klik ikon Retur (tanda panah biru dua arah).
- Sistem akan mengarahkan ke submenu Retur Pajak Masukan.
- Masukkan keterangan retur sesuai kondisi barang.
- Isi jumlah barang, potongan (jika ada), PPN, dan PPnBM yang diretur.
- Simpan lalu Upload Retur.
Melalui Submenu Retur Pajak Masukan
- Klik Buat Retur.
- Masukkan nomor faktur yang ingin diretur, lalu klik Cari.
- Lanjutkan pengisian detail retur seperti langkah sebelumnya.
Catatan penting: Retur hanya dapat dilakukan untuk faktur dengan status jelas, baik Credited maupun Uncredited.

Dampak Retur terhadap SPT
Bagi Pembeli
Retur akan otomatis tercatat pada submenu Retur Pajak Masukan dan langsung masuk ke SPT Masa PPN B.2/B.3 pada masa pajak terjadinya retur.
Bagi Penjual
Setelah retur diajukan, penjual akan menerima notifikasi melalui menu Notifikasi Saya, yang berisi nomor faktur, identitas pembeli, dan nomor nota retur.
Penjual dapat menyetujui atau menolak retur tersebut. Jika disetujui, nilainya otomatis tercatat di SPT Masa PPN A.2 pada masa pajak yang sama.
Kesimpulan
Retur barang melalui Coretax kini lebih terintegrasi dan transparan berkat penerapan PMK-81/2024. Nota retur yang sebelumnya bisa dibuat manual kini wajib diterbitkan secara elektronik, sehingga meminimalkan potensi kesalahan administratif.
Baik pembeli maupun penjual sama-sama mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan pelaporan, sebab setiap retur otomatis masuk dalam SPT Masa PPN masing-masing pihak. Selain itu, fitur ini juga dapat diakses oleh non-PKP yang memiliki akses e-Faktur.
Dengan adanya regulasi baru ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, akuntabel, dan sesuai dengan arah digitalisasi sistem perpajakan nasional.