
DOYANDUIT – Setiap badan usaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun tidak ada transaksi sepanjang periode tersebut. Hal ini menjadi bagian dari kepatuhan pajak yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Per Juli 2025, seluruh pelaporan SPT Masa PPN Badan dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang telah terintegrasi dengan e-Faktur. Artinya, Anda tidak perlu lagi membuka aplikasi terpisah untuk pelaporan faktur keluaran dan masukan.
Dilansir dari kanal YouTube Neni Yulianti Channel, berikut ini langkah-langkah pelaporan SPT Masa PPN Badan jika tidak ada faktur pajak sama sekali.
Langkah-Langkah Pelaporan SPT Masa PPN di Coretax
1. Akses Website Coretax dan Login
Masuk ke portal resmi Coretax melalui browser. Lakukan login menggunakan akun badan usaha yang sudah terdaftar. Anda akan diminta mengisi:
- Username
- Password
- Kode captcha
Setelah berhasil masuk, lakukan interpersonet ke akun badan.
2. Akses Menu Pelaporan SPT
Setelah login:
- Klik menu Surat Pemberitahuan SPT
- Pilih Buat Konsep SPT
Arahkan kursor ke bagian PPN, lalu klik Lanjut untuk mulai membuat laporan.
3. Pilih Masa dan Jenis SPT
- Tentukan periode dan tahun pajak yang akan dilaporkan. Misalnya, Februari 2025.
- Pilih jenis SPT: Normal (untuk laporan awal) atau Pembetulan jika ingin revisi laporan sebelumnya.
- Klik ikon pensil untuk melanjutkan.
4. Posting dan Centang Pernyataan
Setelah data masuk:
- Klik Posting SPT
- Scroll ke bawah, beri centang pada pernyataan tanggung jawab
- Lengkapi posisi penandatangan, misalnya direktur atau kuasa
Menurut Neniliante, “Kalimat yang muncul menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, lengkap, dan tidak bersyarat.”
5. Simpan Konsep dan Lakukan Pembayaran
- Klik Simpan Konsep
- Pilih Bayar dan Lapor, lalu masukkan kode sandi penandatanganan
- Sistem akan otomatis mengambil data penandatangan jika sebelumnya telah dikaitkan melalui interpersonet
6. Konfirmasi dan Unduh Bukti Lapor
Setelah berhasil dikirim:
- Klik tombol Konfirmasi Tanda Tangan
- Tunggu hingga muncul status “Successfully Submitted”
Anda dapat mengunduh dokumen SPT dalam bentuk PDF dan tanda terima resmi DJP melalui ikon mata (pratinjau), panah merah (PDF), dan ikon hijau (tanda terima).

Informasi Tambahan dan Pembaruan 2025
Berdasarkan update dari DJP melalui media sosial resmi, pelaporan PPN untuk masa pajak setelah Januari 2025 memang telah sepenuhnya beralih ke sistem Coretax. Semua proses mulai dari pengisian hingga pelaporan dilakukan dalam satu platform.
Jika tidak ada faktur keluaran atau masukan, sistem tetap menerima laporan dengan status nihil. Namun, wajib pajak tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan tersebut setiap bulan agar tidak dianggap tidak patuh.
Pelaporan tepat waktu juga menjadi syarat penting agar tidak terkena sanksi administrasi. Dalam situasi seperti ini, Anda disarankan tetap mengisi dan mengirim laporan secara konsisten, meski tidak ada aktivitas usaha.