
DOYANDUIT – Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara bertahap mengarahkan wajib pajak untuk menggunakan Coretax Administration System dalam pelaporan pajaknya. Sistem ini menggantikan sebagian fungsi DJP Online dan memberikan tampilan lebih terintegrasi.
Bagi wajib pajak orang pribadi, terutama yang berstatus karyawan dengan bukti potong dari pemberi kerja, pelaporan SPT tahunan akan dilakukan melalui menu SPT Orang Pribadi di Coretax.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setiap wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan meskipun pajak sudah dipotong oleh pemberi kerja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan:
“Setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta menyampaikannya ke DJP dalam bentuk dan cara yang ditentukan.”
Alur Pengisian di Coretax
Membuat Konsep SPT
Setelah login ke Coretax, wajib pajak dapat langsung menuju menu SPT Orang Pribadi tanpa perlu mengakses menu personet. Pilih jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, tentukan periode Januari–Desember 2025, dan pilih status Normal apabila SPT dilaporkan pertama kali.
Sistem akan membuat konsep SPT, yang nantinya bisa diedit sebelum disampaikan. Tampilan form di Coretax sedikit berbeda dengan DJP Online sebelumnya karena lebih terstruktur dengan bagian Induk dan Lampiran.
Mengisi Bagian Induk
Bagian induk berisi data identitas wajib pajak yang sudah otomatis terisi berdasarkan data kependudukan dan perpajakan. Pada bagian ini, wajib pajak diminta menjawab pertanyaan mengenai sumber penghasilan.
Penghasilan dari Pekerjaan
Jika wajib pajak berstatus karyawan dengan bukti potong A1 atau A2, pilih penghasilan dari pekerjaan. Apabila juga memiliki usaha atau pekerjaan bebas, centang pilihan sesuai keadaan agar sistem menentukan formulir yang sesuai.
Ikhtisar Penghasilan
Coretax sudah menampilkan data yang terprepopulated dari laporan pemberi kerja. Namun, wajib pajak tetap harus memverifikasi kebenaran data tersebut, misalnya jumlah penghasilan bruto, PPh terutang, hingga status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Mengisi Lampiran
Bagian lampiran digunakan untuk melengkapi detail yang tidak sepenuhnya tercatat otomatis.
- Lampiran I Bagian D: Wajib pajak mengisi identitas pemberi kerja serta nilai penghasilan sesuai bukti potong. Jika ada dua pemberi kerja, masukkan keduanya.
- Lampiran Harta: Catat harta pada akhir tahun, misalnya tabungan, kendaraan, atau properti. Data ini penting karena tanpa pengisian harta, SPT tidak dapat dikirim.
- Lampiran Utang (jika ada): Jika memiliki pinjaman, isikan pada bagian ini.
- Lampiran Zakat atau Sumbangan Keagamaan: Jika ada bukti pembayaran zakat yang diakui negara, wajib pajak dapat melampirkannya untuk pengurang pajak.

Penyampaian dan Status SPT
Setelah seluruh bagian terisi, konsep SPT dapat disimpan dan dilanjutkan ke tahap Bayar & Lapor. Jika terdapat PPh lebih bayar, wajib pajak dapat memilih pengembalian (restitusi) atau kompensasi ke tahun berikutnya.
Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja, umumnya status SPT akan nihil, karena pajak sudah dipotong secara tepat melalui bukti potong A1/A2. Namun, tetap ada kemungkinan status kurang bayar atau lebih bayar apabila ada perbedaan perhitungan.
Penutup
Melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax mungkin terasa baru bagi sebagian wajib pajak. Namun, dengan tampilan yang lebih terintegrasi, proses ini sebenarnya lebih mudah karena sebagian besar data sudah otomatis terisi dari pemberi kerja.
Kewajiban pelaporan tetap berlaku setiap tahun hingga batas waktu 31 Maret untuk orang pribadi. Dengan demikian, penting bagi wajib pajak untuk tidak menunda pengisian, agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP.
Pelaporan pajak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga wujud kontribusi nyata warga negara dalam pembangunan.