
DOYANDUIT – Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang sedang dikembangkan dan diterapkan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui sistem ini, data dan proses perpajakan dari berbagai aplikasi lama DJP diintegrasikan ke dalam satu platform terpadu. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi layanan, mempercepat pemrosesan data, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan pajak secara digital.
Sejak 2024, sejumlah fungsi layanan, termasuk akses ke riwayat SPT Tahunan, telah mulai dimigrasikan ke dalam CoreTax. Meskipun begitu, DJP tetap mempertahankan portal DJP Online selama masa transisi agar wajib pajak tidak mengalami gangguan dalam pelaporan maupun pengecekan data.
Cara Login ke CoreTax 2025
Langkah Awal: Akses Portal CoreTax
Untuk dapat melihat SPT Tahunan pribadi, wajib pajak harus terlebih dahulu masuk (login) ke portal Coretax melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan alamat yang diketik sudah benar agar diarahkan ke halaman login CoreTax.
Jika ini adalah kali pertama Anda mengakses Coretax, perlu dilakukan registrasi atau aktivasi akun terlebih dahulu menggunakan akun DJP Online yang sudah dimiliki.
Proses aktivasi ini hanya perlu dilakukan sekali dan akan menghubungkan akun DJP Online Anda ke sistem Coretax.
Login Menggunakan Data Pribadi
Setelah proses aktivasi selesai, Anda dapat login dengan memasukkan:
- ID Pengguna berupa NIK atau NPWP
- Kata sandi yang telah didaftarkan
- Kode captcha sesuai tampilan layar
Tersedia pilihan bahasa Indonesia dan Inggris yang dapat disesuaikan di pojok kanan atas layar login. Jika berhasil, Anda akan diarahkan ke halaman utama (dashboard) CoreTax yang menampilkan menu layanan perpajakan.
Melihat Riwayat SPT Tahunan Pribadi
Menavigasi Menu SPT
Dari dashboard Coretax, masuklah ke menu Surat Pemberitahuan (SPT). Klik submenu Surat Pemberitahuan SPT, kemudian pilih bagian SPT Dilaporkan. Di halaman ini, Anda dapat melihat seluruh riwayat pelaporan SPT Tahunan yang pernah disampaikan.
Biasanya, sistem menampilkan data SPT Tahunan dari tahun-tahun sebelumnya, seperti 2016 hingga 2024.
Data tersebut merupakan hasil migrasi dari DJP Online ke Coretax, sehingga Anda tidak perlu melaporkan ulang untuk tahun-tahun tersebut.
Fitur Filter dan Tampilan Data
Coretax juga menyediakan fitur filter yang memudahkan pencarian jika jumlah laporan SPT Anda cukup banyak. Cukup ketik “SPT Tahunan” pada kolom pencarian, maka hanya SPT Tahunan saja yang akan muncul.
Selain itu, Anda dapat mengatur jumlah laporan yang ditampilkan per halaman, mulai dari 10 hingga 50 laporan sekaligus.
Fitur ini membantu wajib pajak untuk menelusuri arsip pajak mereka dengan lebih praktis dan cepat, terutama bagi mereka yang sudah lama aktif melaporkan pajak setiap tahun.

Kesimpulan
Melihat SPT Tahunan pajak pribadi kini dapat dilakukan dengan mudah melalui portal CoreTax 2025. Dengan melakukan login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi yang terdaftar, Anda dapat menelusuri seluruh riwayat pelaporan SPT Tahunan yang sudah pernah dilaporkan, lengkap dengan fitur pencarian dan pengaturan tampilan data.
CoreTax hadir sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional. Meski masih dalam masa transisi dan berjalan berdampingan dengan DJP Online, keberadaan CoreTax menjadi langkah penting untuk mewujudkan pelayanan pajak yang lebih cepat, efisien, dan transparan di masa depan.
Selama masa transisi ini, pastikan Anda tetap mengikuti perkembangan informasi dari DJP agar proses administrasi perpajakan dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis.