Cara Melihat Transaksi Buku Besar Pajak Lebih dari Satu Bulan ke Belakang

9 Juni 2025 18:00
Bagikan :
Kenapa buku besar pajak hanya tampilkan data satu bulan? Ini solusinya. (Telegram/FAQ Coretax)

DOYANDUIT – Buku Besar Wajib Pajak merupakan fitur penting dalam sistem DJP Online yang berfungsi layaknya rekening koran dalam konteks perpajakan.

Melalui fitur ini, wajib pajak dapat memantau seluruh transaksi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakannya, baik dalam bentuk debit maupun kredit.

Namun, salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah: mengapa data buku besar hanya menampilkan transaksi satu bulan terakhir? Dan yang tak kalah penting, bagaimana jika ingin melihat transaksi yang lebih lama dari itu?

Mengapa Hanya Satu Bulan?

Dilansir dari DJP Online per 09 Juni 2025 pukul 14.00 WIB, tampilan default Buku Besar hanya memuat transaksi satu bulan terakhir. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses loading data serta menjaga performa sistem saat diakses oleh ribuan pengguna secara bersamaan.

Buku Besar menyajikan transaksi dalam format entri debit dan kredit, masing-masing memiliki arti tersendiri:

Transaksi Debit (Menambah Kewajiban Pajak)

  • Pelaporan SPT Kurang Bayar
  • Penerbitan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), STP (Surat Tagihan Pajak), hingga Putusan Banding
  • Penyesuaian pemindahbukuan keluar

Transaksi Kredit (Menambah Hak Pajak)

  • Pembayaran deposit
  • Pembayaran SPT Kurang Bayar melalui Kode Billing
  • Penerbitan SKPLB (lebih bayar), SKPPKP, SKPIB, serta hasil putusan hukum yang menghasilkan kelebihan bayar
  • Penyesuaian pemindahbukuan masuk

Fitur ini membantu wajib pajak memahami apakah mereka masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan, atau justru memiliki kelebihan bayar yang bisa diklaim kembali.

Tutorial Praktis Pembuatan Kode Billing Belanja UP/TUP di Coretax.

Cara Melihat Transaksi Sebelumnya

Untuk melihat transaksi lebih dari satu bulan ke belakang, Anda dapat memanfaatkan fitur filter tanggal transaksi yang terletak di sisi kiri atas tabel buku besar.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Nonaktifkan semua filter yang aktif. Klik ikon merah (biasanya bergambar silang atau reset filter).
  2. Klik ikon kalender biru. Ini membuka jendela pemilihan tanggal.
  3. Pilih tanggal awal pencarian. Misalnya, Anda ingin melihat data sejak Januari 2025.
  4. Tentukan tanggal akhir. Bisa disesuaikan hingga tanggal saat ini.
  5. Terapkan filter. Sistem akan memuat data sesuai rentang yang dipilih.
  6. Navigasi hasil. Gunakan tombol “>” untuk pindah halaman atau sesuaikan jumlah baris data yang ditampilkan.

Menurut keterangan resmi DJP, “Filter tanggal memungkinkan pengguna untuk melihat histori transaksi kapan saja, sepanjang data tersebut telah tercatat di sistem.”

 

Fitur Buku Besar Wajib Pajak sangat bermanfaat untuk memantau kondisi perpajakan Anda secara mandiri. Meskipun tampilannya secara default terbatas satu bulan, Anda tetap bisa melihat transaksi lama dengan mudah melalui filter tanggal. Pastikan Anda rutin mengecek buku besar agar tidak ada kewajiban yang terlewat atau hak yang belum diklaim.

Untuk pembaruan fitur atau panduan lainnya, Anda bisa mengikuti akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak atau mengakses laman pajak.go.id.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050