
DOYANDUIT – Dalam praktik perpajakan, faktur pajak elektronik (e-Faktur) adalah dokumen penting yang harus dikelola dengan teliti. Namun, tidak jarang perusahaan atau wajib pajak melakukan kesalahan saat menginput data, sehingga perlu dilakukan pembatalan.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pembatalan faktur pajak hanya dapat dilakukan apabila dokumen tersebut masih berada dalam masa pelaporan PPN yang sama. Jika sudah melewati satu masa pelaporan, faktur tersebut tidak bisa dibatalkan maupun direvisi.
“Syaratnya yaitu masih dalam satu pelaporan masa PPN. Kalau sudah lewat, faktur pajak tidak bisa dibatalkan, diperbaiki, atau direvisi,” ujar Neni Yulianti dalam ulasannya di YouTube.
Pernyataan ini menegaskan pentingnya ketelitian sejak awal agar perusahaan tidak mengalami kendala administratif di kemudian hari.
Langkah Membatalkan Faktur Pajak di Coretax
Sistem Coretax yang digunakan oleh DJP menyediakan menu khusus untuk pembatalan faktur pajak. Berikut penjelasan prosesnya secara garis besar.
Login ke Akun Coretax
- Masuk ke situs resmi Coretax.
- Login menggunakan NPWP/KTP serta kata sandi yang sesuai.
- Alihkan akses dari akun pribadi ke akun badan (jika faktur dibuat atas nama perusahaan).
Akses Menu e-Faktur
- Pilih menu e-Faktur pada dashboard Coretax.
- Klik submenu Pajak Keluaran di panel sebelah kiri.
- Segarkan (refresh) tampilan hingga muncul daftar faktur pajak.
Pada tahap ini, faktur pajak yang masih bisa dibatalkan ditandai dengan lingkaran berwarna oranye dengan titik hitam.
Proses Pembatalan
- Centang faktur yang ingin dibatalkan.
- Klik ikon lingkaran oranye tersebut.
- Akan muncul peringatan “You will cancel this output invoice”, klik konfirmasi.
- Lakukan proses tanda tangan elektronik dengan memasukkan ID dan password penandatangan.
- Klik Simpan lalu pilih Konfirmasi Tanda Tangan.
- Jika berhasil, sistem menampilkan notifikasi sukses berwarna hijau.
“Kalau tanda sudah berhasil atau sukses, maka lingkaran oranye dengan titik hitam sudah tidak ada lagi. Status faktur berubah menjadi ‘Cancel’,” katanya.
Verifikasi Hasil Pembatalan
Untuk memastikan faktur sudah benar-benar dibatalkan:
- Unduh faktur dalam bentuk PDF melalui ikon ekspor.
- Pada dokumen akan muncul tulisan “Cancel” yang menandakan status sudah resmi dibatalkan.

Informasi Tambahan dari DJP
Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, pembatalan dapat dilakukan apabila:
- Faktur pajak dibuat tidak sesuai ketentuan.
- Terdapat kesalahan data yang signifikan.
- Masih dalam jangka waktu satu masa pajak.
Jika faktur sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka pembatalan tidak dimungkinkan. Solusinya adalah melakukan mekanisme pembetulan melalui SPT Pembetulan.
Kesimpulan
Membatalkan faktur pajak di Coretax merupakan langkah penting ketika terjadi kesalahan input. Namun, pembatalan hanya berlaku jika dilakukan sebelum masa pelaporan PPN berakhir. Prosesnya dapat dilakukan langsung melalui menu e-Faktur di akun Coretax dengan langkah-langkah yang sudah diatur oleh DJP.
Dengan memahami prosedur ini, perusahaan dapat menghindari kesalahan administrasi sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.