Cara Membayar Pajak PPh 21 dengan Dana BOS/BOSP/BOP di Coretax

17 September 2025 16:00
Bagikan :
Panduan Pembayaran Pajak PPh 21 Dana BOS di Coretax. (DJP)

DOYANDUIT – Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang diterima oleh pegawai atau tenaga ahli. Dalam konteks sekolah, PPh 21 sering muncul saat membayarkan honorarium kepada guru atau tenaga kependidikan non-PNS.

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), atau BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) merupakan dana pemerintah yang sebagian dapat digunakan untuk membayar honorarium. Karena bersumber dari APBN/APBD, pembayaran honor ini wajib dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini menyediakan aplikasi Coretax untuk membantu bendahara sekolah dalam membuat bukti potong (e-Bupot) dan membayar PPh 21 secara digital, sehingga transaksi lebih tertib, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tahapan Umum Pembayaran PPh 21 di Coretax

Berdasarkan video di kanal YouTube GUIN *Guru Inspiratif*, terdapat dua tahap penting yang wajib dilakukan oleh bendahara sekolah:

“Hal yang perlu dipahami adalah, yang pertama wajib dulu buat e-Bupot pemotongan pajaknya. Setelah itu selesai baru lakukan pembayaran,” jelas narator dalam video tersebut.

Berikut penjelasan ringkas setiap tahapannya.

Tahap 1 – Membuat e-Bupot PPh 21

e-Bupot adalah dokumen elektronik yang mencatat pemotongan pajak atas penghasilan. Tanpa e-Bupot, sistem tidak akan mengizinkan Anda membuat kode billing untuk membayar pajak.

Langkah penting:

  • Login ke aplikasi Coretax menggunakan akun bendahara.
  • Pindah ke akun “dinas pendidikan” (karena sekolah berperan sebagai subunit).
  • Pilih menu e-Bupot PPh 21.
  • Isi data pemotongan: masa pajak, NPWP penerima honor, kategori pegawai (misalnya PNS golongan IV), penghasilan bruto, tarif potongan otomatis, serta dokumen pendukung.
  • Simpan dan submit e-Bupot yang sudah lengkap.

“Artinya kita sudah membuat bukti pemotongannya, sudah kita buat utuh,” ujar narator setelah tahap ini selesai.

Dengan selesainya e-Bupot, sekolah telah memiliki dasar hukum untuk memotong PPh 21 dari pembayaran honorarium.

Tahap 2 – Membayar Pajak lewat Deposit Mandiri

Pembayaran pajak di Coretax dilakukan dengan sistem deposit mandiri, bukan langsung potong saat transaksi. Ini berarti bendahara perlu “menyetor” terlebih dahulu sejumlah uang yang nanti akan dipakai menutup kewajiban pajak.

Langkah penting:

  • Masuk ke menu Pembayaran di Coretax.
  • Aktifkan layanan kode billing terlebih dahulu.
  • Pilih opsi Deposit, lalu tentukan masa pajak dan jumlah pajak sesuai hasil perhitungan di e-Bupot.
  • Cantumkan keterangan pembayaran (misalnya: “Setoran PPh 21 honor kegiatan September 2025”).
  • Unduh kode billing yang dihasilkan, lalu bayar melalui bank/pos persepsi yang bekerja sama dengan DJP.
  • Simpan bukti pembayaran untuk diinput ke Buku Kas Umum (BKU) sekolah.

“Bukti pembayaran itulah yang digunakan untuk diinput di BKU-nya sebagai bukti potong pajaknya,” kata narator.

Setelah pembayaran berhasil, saldo deposit akan otomatis digunakan untuk menutup tagihan pajak PPh 21 yang telah dibuat dalam e-Bupot.

Informasi Penting

Kewajiban Administratif Bendahara

Bendahara pengelola dana BOS/BOSP/BOP wajib mencatat setiap transaksi, termasuk pemotongan dan penyetoran pajak.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN, bendahara harus:

  • Membuat bukti pemotongan pajak.
  • Menyetorkan pajak ke kas negara.
  • Melaporkan penyetoran tersebut ke instansi dan KPP setempat.

Kegagalan menyetor pajak tepat waktu dapat berakibat sanksi administrasi berupa denda dan bunga.

Sinkronisasi Data dengan DJP

Karena Coretax terhubung langsung ke sistem DJP, setiap pembuatan e-Bupot dan pembayaran akan otomatis tercatat di database DJP. Hal ini mempermudah verifikasi saat pelaporan SPT Masa PPh 21 sekolah.

Dengan demikian, bendahara tidak perlu membuat bukti potong manual terpisah, karena bukti digital dari Coretax sudah sah secara hukum.

Penutup

Mengelola pajak PPh 21 dengan benar merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan dana BOS, BOSP, atau BOP di sekolah. Melalui aplikasi Coretax, proses ini menjadi lebih transparan dan terdokumentasi.

Meski terkesan rumit di awal, setelah memahami alur buat e-Bupot → setor deposit → input ke BKU, pembayaran pajak akan terasa jauh lebih mudah dan tertib.

Dengan mengikuti panduan resmi DJP ini, bendahara sekolah tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga mendukung pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah