
DOYANDUIT – Dalam proses administrasi perpajakan, pembuatan bukti potong merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh pemotong pajak.
Terutama ketika berhadapan dengan lawan transaksi yang memiliki fasilitas pajak seperti yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018, PP 55 Tahun 2022, atau Surat Keterangan Bebas (SKB).
Aplikasi Coretax memudahkan proses ini dengan fitur-fitur yang dirancang untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi.
Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong di Coretax
1. Login ke Aplikasi Coretax
Masuk ke akun Coretax Anda menggunakan kredensial yang telah terdaftar.
2. Akses Menu e-Bupot
- Pilih menu e-Bupot.
- Klik submenu BPPU (Bukti Potong Pajak Unifikasi).
- Klik tombol Create e-Bupot BPU untuk membuat bukti potong baru.
3. Isi Informasi Umum
- Masa Pajak: Pilih bulan dan tahun pajak yang sesuai.
- NPWP: Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak lawan transaksi.
- ID TKU: Masukkan ID Tempat Kegiatan Usaha jika diperlukan.
4. Pilih Fasilitas Pajak
Pada bagian Income Tax, pilih jenis fasilitas pajak yang dimiliki oleh lawan transaksi:
- Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu: Digunakan untuk WP yang memiliki fasilitas berdasarkan PP 23/2018 atau PP 55/2022.
- Surat Keterangan Bebas (SKB): Digunakan untuk WP yang memiliki SKB.
Setelah memilih fasilitas yang sesuai, sistem akan secara otomatis mengisi nomor surat keterangan jika lawan transaksi telah terdaftar dan memiliki surat tersebut.
Jika tidak, nomor tidak akan muncul, dan Anda perlu memastikan bahwa lawan transaksi telah mengajukan dan mendapatkan surat keterangan yang diperlukan.
5. Isi Detail Transaksi
- Tax Object Name: Masukkan nama objek pajak sesuai dengan jenis transaksi.
- Tax Base: Masukkan jumlah dasar pengenaan pajak.
Kolom-kolom lain seperti Tax Article, Tax Object Code, Income Tax Status, Income Tax Withheld, dan Revenue Code akan terisi secara otomatis berdasarkan informasi yang telah dimasukkan.
6. Isi Dokumen Referensi
Pada bagian Reference Document, masukkan jenis dan nomor dokumen yang menjadi referensi transaksi, seperti faktur pembelian, kontrak, atau bukti pembayaran.
7. Simpan dan Terbitkan Bukti Potong
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik Submit untuk menyimpan bukti potong.
- Bukti potong akan muncul di daftar Belum Terbit.
- Centang bukti potong yang ingin diterbitkan, lalu klik Terbitkan.

Informasi Tambahan
- Jika lawan transaksi memiliki fasilitas berdasarkan PP 23/2018, pilih kode objek pajak 28-423-01.
- Untuk fasilitas berdasarkan PP 55/2022, pilih kode objek pajak 28-403-02.
- Pastikan bahwa lawan transaksi telah memiliki surat keterangan yang sesuai agar sistem dapat mengisi nomor surat secara otomatis.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat bukti potong di Coretax untuk lawan transaksi yang memiliki fasilitas pajak.
Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.