Cara Membuat Bukti Potong PPh 22 23 dan SPT Masa PPh Unifikasi melalui Coretax untuk Instansi Pemerintah

26 Mei 2025 09:00
Bagikan :
Tutorial praktis mengelola PPh 22, 23, dan SPT Unifikasi melalui Coretax DJP

DOYANDUIT – Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan aplikasi Coretax yang memungkinkan instansi pemerintah untuk mengelola kewajiban perpajakan secara terintegrasi.

Melalui aplikasi ini, pembuatan bukti potong PPh Pasal 22 dan 23 serta pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sistematis.

Persiapan Awal: Login dan Pengaturan Akun

  1. Akses Aplikasi Coretax:
    Kunjungi situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Login:
    • Masukkan NIK yang telah ditunjuk oleh instansi pemerintah.
    • Input password yang sesuai.
    • Isi captcha yang tersedia, lalu klik tombol Login.
  3. Pengaturan Akun:
    Setelah berhasil login, Anda akan masuk sebagai pengguna pribadi. Untuk mengakses fitur instansi pemerintah:

    • Klik pada menu Ganti Akun.
    • Pilih akun Instansi Pemerintah yang sesuai.
    • Pastikan informasi pengguna berubah sesuai dengan instansi Anda.

Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 22

  1. Akses Menu Bukti Potong:
    • Pilih menu e-Bupot.
    • Klik submenu BPPU (Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi).
  2. Buat Bukti Potong Baru:
    • Klik tombol Create BPPU.
    • Pilih masa pajak yang sesuai, misalnya Februari 2025.
  3. Isi Data Rekanan:
    • Masukkan NIK rekanan; sistem akan otomatis menampilkan nama berdasarkan data Dukcapil.
    • Pilih Fasilitas Pajak yang dimiliki oleh penerima penghasilan, misalnya “Tanpa Fasilitas”.
  4. Pilih Objek Pajak:
    • Ketik “Pemungut” pada kolom pencarian objek pajak.
    • Pilih opsi Pemungutan oleh Bendaharawan.
  5. Input Nilai Transaksi:
    • Masukkan nilai transaksi sesuai dengan dokumen pendukung.
    • Sistem akan otomatis menghitung PPh terutang berdasarkan tarif yang berlaku.
  6. Lengkapi Informasi Dokumen:
    • Pilih jenis dokumen, misalnya Bukti Pembayaran.
    • Masukkan nomor dan tanggal dokumen.
  7. Pilih Metode Pembayaran:
    • Pilih antara Mekanisme Langsung (LS) atau Uang Persediaan (UP).
    • Jika memilih LS, masukkan nomor SP2D yang sesuai.
  8. Submit Bukti Potong:
    • Pastikan semua kolom bertanda bintang (*) telah diisi.
    • Klik tombol Submit untuk menyimpan bukti potong.

Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23

Langkah-langkah pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 serupa dengan PPh Pasal 22, dengan beberapa penyesuaian:

  1. Pilih Objek Pajak:
    • Ketik “APBN” pada kolom pencarian objek pajak.
    • Pilih opsi Jasa Lain yang Dibiayai APBN/APBD.
  2. Input Nilai Transaksi:
    • Masukkan nilai transaksi, misalnya Rp4.000.000.
    • Sistem akan menghitung PPh terutang sebesar 2% dari nilai transaksi.
  3. Lengkapi Informasi Dokumen dan Metode Pembayaran:
    • Ikuti langkah-langkah yang sama seperti pada PPh Pasal 22.
  4. Submit Bukti Potong:
    • Pastikan semua informasi telah diisi dengan benar.
    • Klik tombol Submit untuk menyimpan bukti potong.

Penerbitan Bukti Potong

Setelah bukti potong dibuat, langkah selanjutnya adalah menerbitkannya agar dapat digunakan dalam pelaporan SPT:

  1. Pilih Bukti Potong:
    • Centang bukti potong yang ingin diterbitkan.
  2. Klik Terbitkan:
    • Klik tombol Terbitkan di bagian atas halaman.
  3. Konfirmasi Tanda Tangan:
    • Masukkan passphrase untuk tanda tangan elektronik.
    • Klik Konfirmasi Tanda Tangan.
  4. Verifikasi Status:
    • Pastikan bukti potong berpindah ke status Telah Diterbitkan.

Penyusunan dan Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi

  1. Akses Menu SPT:
    • Pilih menu SPT.
    • Klik submenu Surat Pemberitahuan.
  2. Buat Konsep SPT:
    • Klik tombol Buat Konsep SPT.
    • Pilih jenis SPT PPh Unifikasi.
    • Tentukan masa pajak, misalnya Februari 2025.
    • Pilih status SPT sebagai Normal.
  3. Lihat dan Verifikasi SPT:
    • Klik pada SPT yang telah dibuat untuk melihat detailnya.
    • Pastikan semua data telah terisi otomatis dari bukti potong yang diterbitkan.
  4. Submit SPT:
    • Centang pernyataan yang tersedia.
    • Klik tombol Bayar dan Lapor.
    • Masukkan passphrase untuk konfirmasi.

Pembuatan dan Pembayaran Kode Billing

Jika terdapat PPh yang kurang bayar, sistem akan secara otomatis menghasilkan kode billing:

  1. Pembuatan Kode Billing:
    • Setelah klik Bayar dan Lapor, sistem akan menampilkan kode billing.
  2. Pembayaran:
    • Cetak kode billing dalam format PDF.
    • Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, atau mobile banking.
  3. Konfirmasi Pembayaran:
    • Setelah pembayaran berhasil, SPT akan otomatis tersubmit oleh sistem.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, instansi pemerintah dapat dengan mudah dan efisien mengelola kewajiban perpajakan melalui aplikasi Coretax DJP.

Pastikan untuk selalu memperbarui informasi dan mengikuti panduan resmi dari DJP guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050