
DOYANDUIT – Bagi bendahara instansi pemerintah maupun badan usaha yang berkewajiban memungut PPh Pasal 22, penerbitan bukti potong menjadi bagian penting dari kepatuhan perpajakan.
Bukti potong ini berfungsi sebagai dokumen resmi atas pemungutan pajak yang dilakukan, sekaligus menjadi dasar pengkreditan pajak bagi pihak yang dipotong.
Sejak diberlakukannya aplikasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pembuatan bukti potong dilakukan secara digital. Hal ini sejalan dengan transformasi digital perpajakan yang bertujuan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Seperti dijelaskan dalam kanal Paham Pajak melalui video tutorialnya, ada enam tahapan utama yang perlu dipahami untuk dapat membuat bukti potong di Coretax 2025.
“Ada enam tahapan agar wajib pajak bisa membuat bukti potong PPh Pasal 22, yaitu login, mengajukan kode otorisasi, ubah role akses, akses menu e-Bupot BPPU, input data, dan terakhir terbitkan bupot untuk approval,” jelas narasumber dalam video tersebut.
Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong PPh Pasal 22
Login dengan Akun Pribadi
Tahap pertama adalah login menggunakan akun pribadi, bukan akun badan. Hal ini penting karena tanda tangan digital dan kode otorisasi hanya melekat pada akun pribadi.
Jika wajib pajak belum pernah login, fitur “Lupa Kata Sandi” dapat digunakan untuk membuat password baru.
Mengajukan Kode Otorisasi
Setelah berhasil login, wajib pajak perlu mengajukan kode otorisasi melalui menu Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi.
Dalam tahap ini, wajib pajak diminta mengisi PPR (Personal Password Registration) dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter unik.
Mengubah Role Akses
Langkah berikutnya adalah mengubah role akses menjadi badan atau instansi. Setelah memilih nama badan usaha atau instansi pemerintah, akan muncul keterangan impersonating di bagian atas layar.
Ini menandakan bahwa pengguna sudah masuk ke mode badan/instansi dan bisa melanjutkan pembuatan bukti potong.
Mengakses Menu e-Bupot BPPU
Wajib pajak kemudian masuk ke menu e-Bupot BPPU. Di dalamnya terdapat pilihan Create e-Bupot, yang menjadi pintu utama untuk menginput data transaksi.
Mengisi Masa Pajak dan Identitas
- Masa pajak disesuaikan dengan tanggal diterimanya penghasilan.
- Jika penerima penghasilan adalah orang pribadi, cukup menggunakan NIK atau KTP.
- Jika penerimanya badan, gunakan NPWP badan 16 digit.
Penting diperhatikan bahwa penggunaan NPWP sementara (999) tidak bisa dijadikan dasar pengkreditan pajak dalam SPT tahunan. Karena itu, penerima penghasilan harus memiliki NPWP/NIK valid.
Memilih Fasilitas dan Objek Pajak
Di bagian fasilitas, opsi yang tersedia antara lain tanpa fasilitas, DTP (Ditanggung Pemerintah) khusus wilayah IKN, atau fasilitas lainnya jika memiliki Surat Keterangan (Suket) PP55.
Sedangkan untuk objek pajak, bendahara instansi pemerintah wajib memilih pemungutan oleh bendaharawan, sementara badan non-instansi memilih pembelian barang.
Menginput Nilai Transaksi dan Dokumen
Nilai transaksi di luar PPN diinput sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sistem kemudian secara otomatis menghitung PPh terutang.
Selain itu, wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen terkait, misalnya tanda terima uang atau bukti pembayaran.
Tahap Akhir: Submit dan Approval
Setelah semua data diisi dengan benar, jangan gunakan opsi Save Draft, melainkan langsung klik Submit. Bukti potong yang telah di-submit belum sepenuhnya berlaku sampai dilakukan approval.
Pada tahap ini, wajib pajak harus memasukkan kode otorisasi atau PPR. Setelah konfirmasi tanda tangan digital berhasil, bukti potong akan berpindah status dari Belum Terbit menjadi Telah Terbit.
Dengan demikian, bukti potong tersebut sah dan akan otomatis muncul dalam pelaporan SPT.

Catatan Tambahan
Pembuatan bukti potong melalui Coretax tidak hanya berlaku untuk PPh Pasal 22, tetapi juga untuk PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2). Sistem unifikasi ini diharapkan menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa bukti potong yang sah harus melalui proses approval. Jika tidak, data tersebut tidak akan tercatat dalam SPT dan bisa menimbulkan masalah dalam kepatuhan pajak.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, setiap bukti potong yang diterbitkan secara elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan dokumen fisik.
Membuat bukti potong PPh Pasal 22 di Coretax 2025 memerlukan beberapa tahapan mulai dari login dengan akun pribadi, permintaan kode otorisasi, ubah role akses, hingga proses submit dan approval.
Dengan mengikuti prosedur ini, bendahara instansi maupun badan usaha dapat memastikan kepatuhan pajaknya sekaligus memudahkan penerima penghasilan dalam mengklaim kredit pajak.
Digitalisasi melalui Coretax menjadi langkah nyata DJP untuk menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.