Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Masukan PIB dan Pajak Keluaran PEB Konsolidasi di Coretax

16 Juni 2025 14:00
Bagikan :
Panduan Praktis Prepopulated Dokumen Lain di Coretax. (DJP)

DOYANDUIT – Mulai Masa Pajak Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan fitur prepopulated pada sistem Coretax DJP untuk dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan cukai.

Fitur ini memudahkan wajib pajak karena mengambil data secara langsung dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sehingga mengurangi kesalahan input dan mempercepat proses pelaporan PPN.

Dikutip dari Instagram @pajakjakartapusat, “dokumen PEB, PIB, dan Cukai dalam SPT Masa PPN Januari 2025 kini bisa dibuat dengan mekanisme prepopulated di Coretax”.

Langkah Membuat Dokumen Lain Pajak Masukan (PIB)

Berikut ini langkah praktis jika hanya memiliki AWB dari DHL atau layanan serupa:

  1. Masuk ke Menu Dokumen Lain.
  2. Pilih sub‑menu Pajak Masukan.
  3. Klik Tindakan Lainnya dan pilih Create From Interface.
  4. Tentukan Masa Pajak & Tahun Pajak sesuai dengan Masa Pajak Surat Setoran Pajak (SSP) atas PIB.
  5. Pada bagian Prepopulated Data, pilih Prepopulated PIB.
  6. Klik Membuat, sistem akan otomatis mengambil data dari DJBC dan menyimpannya ke dalam Coretax .

Langkah Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran (PEB)

Prosedur serupa juga berlaku untuk dokumen PEB:

  1. Masuk ke Dokumen Lain → Pajak Keluaran.
  2. Klik opsi Prepopulated atau Tindakan Lainnya → Prepopulated Data.
  3. Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak yang relevan.
  4. Pilih Prepopulated PEB (atau CK‑1 untuk dokumen cukai).
  5. Klik Membuat, lalu tunggu hingga sistem menarik data dari DJBC.
  6. Setelah berhasil, klik tombol refresh untuk menampilkan data terbaru.

Catatan Penting saat Menggunakan Fitur Ini

  • NPWP yang digunakan harus NPWP Pemilik Barang yang sesuai dengan data DJBC. Apabila tidak cocok, data tidak akan muncul atau dapat terjadi kesalahan input.
  • Setelah prepopulated, dokumen akan otomatis tercatat pada kolom Perekam sebagai “DJBC”.
  • Untuk menjaga akurasi dan kelengkapan dokumen, lakukan penarikan data secara berkala (disarankan mingguan).

Manfaat Fitur Prepopulated

  1. Akurasi Lebih Tinggi
    Data langsung dari DJBC meminimalkan kesalahan input manual.
  2. Efisiensi Waktu
    Tidak perlu memasukkan data satu per satu, membuat proses jadi lebih cepat.
  3. Pencatatan Otomatis
    Dokumen sudah tercatat rapi dalam sistem, memudahkan pelacakan dan audit.

Rangkuman Prosedur

Jenis Dokumen Menu Program Proses Prepopulated Hal yang Harus Diperhatikan
PIB Dokumen Lain → Pajak Masukan Create From Interface → pilih Prepopulated PIB Masa Pajak → pilih sesuai SSP; NPWP cocok
PEB/CK‑1 Dokumen Lain → Pajak Keluaran Prepopulated Data → pilih PEB/CK‑1; klik Membuat → refresh tampilkan Masa Pajak → input harus tepat

Kesimpulan

Keberadaan fitur prepopulated di Coretax DJP memberikan manfaat signifikan dalam proses pembuatan dokumen lain seperti PIB dan PEB. Wajib pajak dapat menikmati kemudahan, kecepatan, dan akurasi yang lebih baik dengan:

  • Memastikan NPWP yang digunakan sesuai,
  • Mengikuti prosedur yang benar, dan
  • Menarik data secara berkala untuk pelaporan SPT Masa PPN.

Dengan langkah-langkah ini, pengelolaan pajak atas import dan ekspor jadi lebih efisien dan terstandar, mendukung kepatuhan perpajakan yang baik.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050