Cara Membuat Dokumen PEB Ekspor secara Otomatis Melalui Fitur Prepopulated di Coretax

10 Juni 2025 13:00
Bagikan :
Panduan Praktis Menggunakan Fitur Prepopulated PEB di Coretax untuk Transaksi Ekspor.

DOYANDUIT – Dalam konteks pelaporan PPN atas transaksi ekspor, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) menjadi komponen utama. Dokumen ini berfungsi sebagai pengganti faktur pajak dalam pelaporan ekspor.

Karena dokumen PEB kedudukannya sama dengan faktur pajak, maka perusahaan tidak perlu membuat faktur pajak terpisah.

Dokumen PEB diterbitkan oleh PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang menangani proses ekspor barang ke luar negeri. PEB memuat informasi penting seperti tanggal ekspor, nilai ekspor, serta pihak pembeli dari luar negeri.

Fitur Prepopulated PEB di Coretax: Solusi Otomatisasi

Dengan hadirnya sistem Coretax, pelaporan dokumen ekspor menjadi jauh lebih mudah. Melalui fitur Prepopulated PEB, wajib pajak tidak perlu lagi menginput data ekspor secara manual.

Cukup dengan memilih masa pajak yang sesuai, data ekspor yang sudah masuk ke sistem DJBC akan otomatis muncul di Coretax.

Berikut langkah-langkah singkat untuk menggunakan fitur ini:

Langkah-langkah Pengisian Prepopulated PEB

  1. Masuk ke menu “Dokumen Lain Pajak Keluaran” di Coretax.
  2. Klik tombol “Prepopulated Data”, lalu pilih masa pajak yang sesuai dengan tanggal PEB.
    Contoh: Jika tanggal PEB adalah 28 Februari 2025, maka masa pajaknya adalah Februari 2025.
  3. Pilih opsi “Prepopulated PEB” dari daftar yang tersedia.
  4. Sistem akan menampilkan transaksi ekspor yang telah terekam. Cek kembali nama pembeli, nomor dan tanggal dokumen.
  5. Klik “Upload Faktur” untuk mengunggah dokumen ke sistem. Status akan langsung berubah menjadi Approved.

Status dokumen tidak berubah sebelum dan setelah di-upload, tetap approved. Meski demikian, pastikan harus upload dokumen PEB tersebut.

Catatan Penting Seputar Masa Pajak dan DPP

Perlu dicatat bahwa masa pajak untuk dokumen PEB tidak bisa diubah. Jika wajib pajak baru menerima dokumen PEB di bulan berbeda (misalnya bulan Mei) untuk transaksi ekspor Februari, maka wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Masa Februari.

Karena ekspor dikenakan tarif PPN 0%, pembetulan ini tidak akan mempengaruhi jumlah PPN terutang. Status pembetulan SPT-nya akan nihil.

Selain itu, nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dalam dokumen PEB sudah dihitung otomatis dalam rupiah berdasarkan kurs KMK saat tanggal PEB diterbitkan. Meskipun pada praktiknya bisa terjadi perbedaan karena kurs berubah tiap minggu, perbedaan ini wajar dan tidak perlu dikhawatirkan.

 

Fitur Prepopulated PEB di Coretax merupakan langkah maju dalam digitalisasi administrasi perpajakan, khususnya bagi eksportir. Dengan sistem ini, pelaporan transaksi ekspor jadi lebih praktis, akurat, dan minim risiko kesalahan input.

Pastikan juga Anda mendapatkan dokumen PEB dari PPJK yang sah sebelum menggunakan fitur ini.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050