Cara Membuat e-Bupot Belanja Barang dan Penggunaan Uang BPPU PPh 23 di Coretax DJP Terbaru 2025

15 Juli 2025 14:00
Bagikan :
Cara Membuat e-Bupot BPPU PPh 23 di Coretax DJP Terbaru 2025.

 

DOYANDUIT – Mengelola kewajiban perpajakan kini semakin mudah dengan hadirnya sistem Coretax dari DJP.

Salah satu fitur yang sering digunakan oleh satuan kerja pemerintah maupun lembaga pendidikan adalah e-Bupot untuk jenis penghasilan BPPU (Belanja Barang dan Penggunaan Uang) yang dikenai PPh Pasal 23.

Artikel ini akan membimbing Anda langkah demi langkah dalam membuat e-Bupot BPPU di Coretax DJP versi terbaru 2025.

Persiapan Awal: Login dan Aktivasi Sertifikat Digital

Sebelum mulai membuat e-Bupot, pastikan Anda sudah login ke akun Coretax DJP menggunakan username dan password yang terdaftar. Setelah berhasil login, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat dan mengaktifkan sertifikat digital.

Cara Membuat Sertifikat Digital:

  1. Masuk ke portal Coretax Anda.
  2. Klik nama pengguna di pojok kanan atas, pilih akun yang sesuai (misalnya bendahara sekolah).
  3. Buka menu Manajemen Kasus → pilih kanal Daring.
  4. Pilih jenis sertifikat: Kode Otoritas DCP.
  5. Masukkan password dan konfirmasi ulang. Centang pernyataan, lalu klik Simpan.
  6. Setelah sertifikat berhasil dibuat, klik Unduh untuk menyimpan ke perangkat Anda.

Proses ini penting karena sertifikat digital menjadi syarat utama agar transaksi e-Bupot Anda dapat diproses lebih lanjut.

Membuat e-Bupot BPPU PPh 23

Setelah sertifikat aktif, Anda bisa mulai membuat e-Bupot. Perlu diingat bahwa proses ini hanya bisa dilakukan setelah akun Anda dipindah ke satuan kerja terkait, misalnya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga jika Anda bekerja di lingkungan sekolah.

Langkah-Langkah Pembuatan:

  1. Pilih menu e-Bupot, lalu klik Create e-Bupot BPPU.
  2. Tentukan masa pajak, sesuai bulan transaksi (misalnya Februari 2025).
  3. Pilih status pajak: Normal.
  4. Masukkan NPWP pihak penerima penghasilan. Jika tidak memiliki NPWP, gunakan angka 0 sebanyak 16 digit.
  5. Pilih tanpa fasilitas untuk jenis fasilitas pajak.
  6. Tentukan jenis objek pajak, misalnya “jasa katering/tata boga” untuk konsumsi rapat.
  7. Masukkan dasar pengenaan pajak (DPP), misalnya Rp300.000. Sistem akan otomatis menghitung tarif 2% sesuai aturan terbaru.
  8. Tentukan jenis dokumen: Bukti Pembayaran.
  9. Isi nomor dan tanggal dokumen sesuai data pada BKU (misalnya BPU0801 tanggal 25 Februari 2025).
  10. Pilih metode pembayaran: Mekanisme Uang Persediaan.

Pastikan seluruh data yang diisi sesuai dengan dokumen keuangan Anda, agar tidak terjadi kesalahan saat proses submit.

Proses Submit dan Penerbitan

Setelah mengisi seluruh kolom, Anda bisa melakukan pengecekan ulang dengan menggulir ke atas. Bila sudah yakin:

  • Klik Submit untuk menyimpan dan mengirimkan dokumen.
  • Centang kotak di samping daftar e-Bupot.
  • Klik tombol Terbitkan.

Perlu dicatat, setelah e-Bupot diterbitkan, Anda sudah wajib menyetorkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tarif dan Kebijakan Baru 2025

Dilansir dari media sosial resmi DJP, terdapat penyesuaian tarif untuk pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa tertentu yang mulai berlaku sejak awal 2025. Untuk BPPU, tarif yang digunakan adalah 2%, berbeda dari sistem ARKAS lama yang masih menggunakan 4%. Pastikan Anda sudah memperbarui referensi penghitungan agar tidak terjadi kelebihan setor.

Selain itu, DJP juga mengimbau pengguna Coretax untuk rutin memperbarui sertifikat digital sebelum masa berlakunya habis agar proses perpajakan tidak terganggu.

“Pastikan sertifikat elektronik Anda aktif dan terhubung dengan akun Coretax untuk menghindari gangguan saat proses pembuatan bukti potong,” tulis akun resmi @ditjenpajakri pada unggahan 10 Juli 2025.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menyelesaikan proses pembuatan e-Bupot BPPU PPh 23 secara tepat dan sesuai regulasi terbaru.

Jika Anda mengalami kendala teknis, jangan ragu untuk menghubungi helpdesk DJP atau memanfaatkan fitur bantuan yang tersedia di portal Coretax.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050