Cara Membuat Faktur Bebas PPN di Coretax dengan Benar, Perhatikan Kode Transaksi dan Pengisian Kolom

15 Agustus 2025 13:00
Bagikan :
Cara Mengisi Faktur Bebas PPN Sesuai Ketentuan Terbaru

DOYANDUIT – Faktur bebas PPN adalah dokumen pajak yang diterbitkan untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Fasilitas ini diberikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPNBM yang dibebaskan.

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa pembebasan PPN dapat diberikan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu, termasuk penyerahan kepada instansi pemerintah, lembaga internasional, atau kegiatan strategis yang memenuhi syarat.

“Fasilitas pembebasan PPN berlaku apabila penyerahan BKP atau JKP dilakukan kepada pihak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan administratif.”
(PMK Nomor 41/PMK.03/2022, Pasal 3)

Langkah Membuat Faktur Bebas PPN di Coretax

Berikut adalah alur umum pembuatan faktur bebas PPN di aplikasi Coretax e-Faktur.

1. Login ke Coretax

Buka aplikasi Coretax, masukkan akun PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang terdaftar, isi captcha, lalu klik Login.
Jika akun Anda memiliki lebih dari satu NPWP (misalnya badan dan cabang), pastikan memilih profil yang sesuai.

2. Mengatur Bahasa dan Memilih Menu

Setelah masuk, ubah bahasa ke Bahasa Indonesia untuk memudahkan navigasi. Pilih menu e-Faktur, lalu klik Pajak Keluaran dan pilih Buat Faktur.

3. Memilih Kode Transaksi

Untuk faktur bebas PPN, pada bagian Kode Transaksi, pilih 08 – Penyerahan dengan fasilitas dibebaskan PPN atau PPN dan PPNBM.

4. Mengisi Data Pembeli

Masukkan data pembeli atau penerima jasa/barang sesuai faktur. Jika pembeli adalah instansi pemerintah atau pihak yang mendapat pembebasan PPN, pastikan NPWP dan alamat sudah benar.

5. Menginput Transaksi

  • Jenis Barang/Jasa: Pilih sesuai transaksi, misalnya “Jasa Konstruksi”.
  • Nama Kegiatan: Tuliskan deskripsi pekerjaan atau jasa.
  • Harga Jual: Isi nilai transaksi sesuai kesepakatan.
  • Kuantitas dan Satuan: Sesuaikan dengan detail penyerahan.

Walaupun bebas PPN, sistem Coretax tetap meminta perhitungan nilai PPN untuk kebutuhan validasi internal. Misalnya, jika tarif PPN 11%, lakukan perhitungan standar lalu biarkan sistem menandainya sebagai “dibebaskan”.

6. Menambahkan Informasi Fasilitas

Sebelum menyimpan, pastikan bagian Informasi Tambahan diisi. Pilih opsi yang menyatakan pembebasan PPN sesuai PMK atau aturan terkait (misalnya “BKN dan JPK tertentu” atau “PPN dibebaskan sesuai peraturan”).

7. Menyimpan dan Mengunggah Faktur

Klik Simpan, lalu unggah faktur. Masukkan passphrase atau password sertifikat elektronik untuk menandatangani dokumen. Setelah berhasil, faktur akan muncul di daftar pajak keluaran dan dapat diekspor ke format PDF.

Pentingnya Mengisi Informasi Tambahan

Banyak PKP yang gagal mengunggah faktur bebas PPN karena lupa mengisi Informasi Tambahan.

Padahal, kolom ini menjadi penanda bahwa transaksi memang memiliki fasilitas pembebasan pajak. Tanpa informasi tersebut, sistem akan menolak atau menganggap transaksi sebagai faktur normal.

Catatan Hukum dan Administrasi

  1. Syarat Administratif: Wajib menyimpan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atau surat penetapan dari instansi berwenang.
  2. Kode Transaksi 08: Berlaku untuk semua penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas pembebasan sesuai PMK.
  3. Batas Waktu: Faktur pajak tetap harus diterbitkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah penyerahan.

Dengan memahami prosedur dan dasar hukumnya, pembuatan faktur bebas PPN di Coretax bisa dilakukan dengan lancar dan tanpa risiko penolakan dari sistem.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050