
DOYANDUIT – Faktur bebas PPN adalah dokumen pajak yang diterbitkan untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Fasilitas ini diberikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPNBM yang dibebaskan.
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa pembebasan PPN dapat diberikan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu, termasuk penyerahan kepada instansi pemerintah, lembaga internasional, atau kegiatan strategis yang memenuhi syarat.
“Fasilitas pembebasan PPN berlaku apabila penyerahan BKP atau JKP dilakukan kepada pihak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan administratif.”
(PMK Nomor 41/PMK.03/2022, Pasal 3)
Langkah Membuat Faktur Bebas PPN di Coretax
Berikut adalah alur umum pembuatan faktur bebas PPN di aplikasi Coretax e-Faktur.
1. Login ke Coretax
Buka aplikasi Coretax, masukkan akun PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang terdaftar, isi captcha, lalu klik Login.
Jika akun Anda memiliki lebih dari satu NPWP (misalnya badan dan cabang), pastikan memilih profil yang sesuai.
2. Mengatur Bahasa dan Memilih Menu
Setelah masuk, ubah bahasa ke Bahasa Indonesia untuk memudahkan navigasi. Pilih menu e-Faktur, lalu klik Pajak Keluaran dan pilih Buat Faktur.
3. Memilih Kode Transaksi
Untuk faktur bebas PPN, pada bagian Kode Transaksi, pilih 08 – Penyerahan dengan fasilitas dibebaskan PPN atau PPN dan PPNBM.
4. Mengisi Data Pembeli
Masukkan data pembeli atau penerima jasa/barang sesuai faktur. Jika pembeli adalah instansi pemerintah atau pihak yang mendapat pembebasan PPN, pastikan NPWP dan alamat sudah benar.
5. Menginput Transaksi
- Jenis Barang/Jasa: Pilih sesuai transaksi, misalnya “Jasa Konstruksi”.
- Nama Kegiatan: Tuliskan deskripsi pekerjaan atau jasa.
- Harga Jual: Isi nilai transaksi sesuai kesepakatan.
- Kuantitas dan Satuan: Sesuaikan dengan detail penyerahan.
Walaupun bebas PPN, sistem Coretax tetap meminta perhitungan nilai PPN untuk kebutuhan validasi internal. Misalnya, jika tarif PPN 11%, lakukan perhitungan standar lalu biarkan sistem menandainya sebagai “dibebaskan”.
6. Menambahkan Informasi Fasilitas
Sebelum menyimpan, pastikan bagian Informasi Tambahan diisi. Pilih opsi yang menyatakan pembebasan PPN sesuai PMK atau aturan terkait (misalnya “BKN dan JPK tertentu” atau “PPN dibebaskan sesuai peraturan”).
7. Menyimpan dan Mengunggah Faktur
Klik Simpan, lalu unggah faktur. Masukkan passphrase atau password sertifikat elektronik untuk menandatangani dokumen. Setelah berhasil, faktur akan muncul di daftar pajak keluaran dan dapat diekspor ke format PDF.

Pentingnya Mengisi Informasi Tambahan
Banyak PKP yang gagal mengunggah faktur bebas PPN karena lupa mengisi Informasi Tambahan.
Padahal, kolom ini menjadi penanda bahwa transaksi memang memiliki fasilitas pembebasan pajak. Tanpa informasi tersebut, sistem akan menolak atau menganggap transaksi sebagai faktur normal.
Catatan Hukum dan Administrasi
- Syarat Administratif: Wajib menyimpan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atau surat penetapan dari instansi berwenang.
- Kode Transaksi 08: Berlaku untuk semua penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas pembebasan sesuai PMK.
- Batas Waktu: Faktur pajak tetap harus diterbitkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah penyerahan.
Dengan memahami prosedur dan dasar hukumnya, pembuatan faktur bebas PPN di Coretax bisa dilakukan dengan lancar dan tanpa risiko penolakan dari sistem.