Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran tanpa NPWP dan NIK Coretax, Ini Tutorial Pembuatan FP

20 Februari 2025 10:00
Bagikan :
Cara membuat faktur pajak keluaran tanpa NPWP di Coretax 2025. (Scribd)

DOYANDUIT – Pembuatan Faktur Pajak Keluaran merupakan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Namun, bagaimana jika pembeli tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)?

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara membuat Faktur Pajak Keluaran tanpa NPWP dan NIK menggunakan aplikasi Coretax, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Pengisian Identitas Pembeli tanpa NPWP

Menurut Pasal 4A ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-26/PJ/2017, PKP tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak meskipun pembeli tidak memiliki NPWP. Dalam hal ini, identitas pembeli harus diisi sebagai berikut:

  • Nama dan Alamat Pembeli: Diisi sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.
  • NPWP Pembeli: Diisi dengan “00.000.000.0-000.000”.
  • Kolom Referensi: Wajib mencantumkan NIK atau nomor paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Jika pembeli tidak memiliki NPWP dan NIK, penerbitan Faktur Pajak tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, penting bagi pembeli untuk menyediakan setidaknya NIK sebagai identitas alternatif.

Langkah-langkah Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi Coretax

Berikut adalah tutorial pembuatan Faktur Pajak Keluaran menggunakan aplikasi Coretax:

1. Login ke Aplikasi Coretax

  • Akses situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Masukkan ID Pengguna dan Kata Sandi Anda. ID Pengguna biasanya adalah NIK penanggung jawab perusahaan, seperti direktur atau pihak yang ditunjuk.
  • Input kode Captcha yang tersedia, lalu klik Login.

2. Pilih Role Akses

  • Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke profil wajib pajak atas nama penanggung jawab perusahaan.
  • Untuk beralih ke akun perusahaan, klik pada bagian atas dan pilih akun wajib pajak atas nama perusahaan Anda.

3. Akses Menu e-Faktur

  • Pada dashboard utama, arahkan kursor ke sisi kiri atas dan klik menu e-Faktur.
  • Anda akan diarahkan ke dashboard e-Faktur.

4. Buat Faktur Pajak Keluaran

  • Di sisi kiri, klik Pajak Keluaran, lalu pilih Buat Faktur.
  • Anda akan masuk ke menu Dokumen Transaksi. Jika transaksi melibatkan uang muka atau pelunasan, pilih opsi yang sesuai. Jika tidak, lewati langkah ini.

5. Isi Informasi Transaksi

  • Kode Transaksi: Pilih kode yang sesuai, misalnya 04 DPP Lain-lain.
  • Tanggal Faktur: Pilih tanggal penerbitan faktur.
  • Referensi: Masukkan nomor referensi seperti nomor invoice atau keterangan barang/jasa.

6. Isi Informasi Pembeli

  • NPWP Pembeli: Jika pembeli tidak memiliki NPWP, isi dengan “00.000.000.0-000.000”.
  • Nama dan Alamat Pembeli: Isi sesuai dengan data pada KTP atau paspor.
  • Kolom Referensi: Masukkan NIK atau nomor paspor untuk WNA.

7. Tambah Detail Transaksi

  • Klik Tambah Transaksi untuk memasukkan detail barang atau jasa yang ditransaksikan.
  • Tipe Transaksi: Pilih Barang atau Jasa.
  • Nama Barang/Jasa: Isi sesuai dengan transaksi.
  • Satuan, Harga Satuan, dan Kuantitas: Masukkan sesuai dengan detail transaksi.
  • DPP Nilai Lain: Untuk pengisian DPP nilai lain, input secara manual dengan rumus perhitungan yang sesuai, misalnya 11/12 dikali nilai DPP.
  • Setelah semua data terisi, klik Simpan.

8. Simpan dan Upload Faktur

  • Setelah memastikan semua data benar, Anda dapat memilih untuk Simpan Konsep atau langsung Upload Faktur.
  • Jika memilih Simpan Konsep, faktur akan disimpan dengan status draft.
  • Untuk mengupload faktur, centang faktur yang akan diupload, lalu klik Upload Faktur.
  • Anda akan diminta memasukkan Kata Sandi Penandatangan. Setelah memasukkan kata sandi, klik Konfirmasi Tanda Tangan.
  • Jika proses berhasil, akan muncul notifikasi Sukses Tanda Tangan Dokumen Sedang Diproses.

9. Verifikasi dan Ekspor Faktur

  • Kembali ke menu Pajak Keluaran untuk melihat status faktur yang baru saja diupload.
  • Untuk mengekspor faktur ke format PDF, centang faktur yang diinginkan, lalu klik Ekspor ke PDF.
  • Proses ekspor akan berjalan, dan Anda dapat mengunduh Faktur Pajak dalam format PDF yang siap dicetak atau dibagikan kepada pembeli.

10. Cek Status Faktur Pajak

  • Setelah mengunggah Faktur Pajak, pastikan statusnya berubah menjadi Approval Sukses atau Approval Berhasil.
  • Jika status masih Dalam Proses, tunggu beberapa saat dan lakukan Refresh pada halaman hingga status berubah menjadi Sukses.
  • Jika terjadi kesalahan atau gagal upload, cek kembali kelengkapan data yang diinput, terutama kolom NPWP dan NIK.

Tips Menghindari Kesalahan saat Membuat Faktur Pajak

Agar proses pembuatan Faktur Pajak di aplikasi Coretax berjalan lancar, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Periksa Kembali Data Pembeli: Pastikan nama dan alamat pembeli diisi sesuai dokumen resmi seperti KTP atau paspor.
  • Gunakan NPWP Dummy: Jika pembeli tidak memiliki NPWP, selalu gunakan format “00.000.000.0-000.000” sesuai ketentuan DJP.
  • Lengkapi Kolom Referensi: Jika pembeli tidak memiliki NPWP, Anda wajib mengisi kolom referensi dengan NIK atau nomor paspor.
  • Simpan Secara Berkala: Saat menginput data yang panjang, simpan konsep faktur secara berkala untuk menghindari kehilangan data.
  • Verifikasi Status Faktur: Setelah upload, selalu cek status faktur hingga mendapat konfirmasi Approval Berhasil.

Kesimpulan

Membuat Faktur Pajak Keluaran tanpa NPWP dan NIK di aplikasi Coretax bisa dilakukan dengan mengikuti panduan yang sesuai dengan ketentuan DJP.

Pastikan Anda mengisi NPWP dengan format “00.000.000.0-000.000” dan mencantumkan NIK atau nomor paspor di kolom referensi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menerbitkan Faktur Pajak yang sah dan sesuai aturan meskipun pembeli tidak memiliki NPWP.

Dengan memahami proses ini, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara akurat dan menghindari kendala administratif di kemudian hari.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050