Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax, Ini Ilustrasi Perhitungan

8 Juni 2025 09:00
Bagikan :
Panduan lengkap pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax.

DOYANDUIT – Coretax kini mendukung faktur uang muka dan pelunasan yang saling terkoneksi. Jika keduanya dibuat di sistem ini, Coretax akan secara otomatis menghubungkan data.

Namun jika faktur uang muka berasal dari sistem lama, maka faktur pelunasan berdiri sendiri—tidak terkoneksi—dan nilai pelunasan hanya berdasarkan jumlah yang diterima.

  • Checkbox “Uang Muka”
    Cocok untuk transaksi bertahap sebelum penyerahan BKP/JKP. Jika tidak, abaikan checkbox ini.
  • Checkbox “Pelunasan”
    Pada akhir tahapan, sistem secara otomatis menampilkan nilai sisa pembayaran DPP/PPN.

Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka

  1. Pilih menu e‑Faktur → Pajak Keluaran → Buat Faktur dan centang opsi Uang Muka.
  2. Isi kode faktur (pilih “04 – DPP Nilai Lain” jika berlaku), tanggal, dan referensi transaksi.
  3. Tambahkan detail barang/jasa:
    • Centang kotak DPP Nilai Lain per baris.
    • Hitung dan masukkan manual nilai DPP sebesar 11/12 × harga jual sesuai PMK 131/2024.
  4. Di bagian “Uang Muka” di bawah daftar transaksi:
    • Sebelum 1 April: isi 11/12 × uang muka.
    • Setelah 1 April: isi nilai uang muka langsung..
  5. Simpan sebagai konsep, lalu kirim dan tandatangani digital di Coretax.

Jika ada pembayaran uang muka berikutnya, cukup tandai “Uang Muka”, input nomor faktur pertama, dan detail transaksi akan otomatis terisi dari faktur awa.

Cara Membuat Faktur Pajak Pelunasan

  1. Pilih Pelunasan, input nomor faktur uang muka pertama—sistem akan otomatis mendeteksi semua tahapan sebelumnya.
  2. Coretax mengisi detail transaksi dan menghitung DPP sisa serta PPN secara otomatis:
    • DPP Pelunasan = Total DPP Nilai Lain (kontrak) dikurangi seluruh uang muka yang sudah diterbitkan.
    • PPN = 12% × sisa DPP (secara efektif 11% × harga jual)
  3. Cetak faktur dan simpan. Nilai otomatis di sistem membantu menghindari kesalahan human error.
Batas Akhir Edit & Unggah Faktur Pajak di Coretax.

Memahami DPP Nilai Lain (PMK 131/2024)

PMK No. 131/2024 menetapkan mekanisme DPP Nilai Lain yaitu 11/12 × harga jual. Coretax mendukungnya dengan opsi centang pada detail transaksi.

  • Faktur Uang Muka: Centang DPP Nilai Lain dan masukkan 11/12 × harga jual.
  • Faktur Pelunasan: Sistem ambil sisa DPP Nilai Lain secara otomatis dan hitung PPN = sisa DPP × 12%.

Selama masa transisi 1 Jan–31 Mar 2025, baik DPP penuh + PPN 12% atau DPP Nilai Lain + PPN 12% dianggap benar. Setelah masa transisi, pungutan PPN berlebih sebesar 1% dapat diklaim pengembalian.

Ilustrasi Perhitungan

Misalnya: total kontrak Rp 5 juta, dibayar tiga tahap: Rp 2j, Rp 1j, Rp 2j.

  • Uang muka I: DPP nilai lain = 11/12 × Rp 2j = Rp 1,833,333.
  • Uang muka II: 11/12 × Rp 1j = Rp 916,667.
  • Pelunasan: Coretax otomatis hitung sisa Rp 5j – (2j+1j) = Rp 2j, tampilkan DPP nilai lain = Rp 5j – (1,833,333+916,667) = Rp 2,250,000, PPN = 12% × Rp 2,25j = Rp 270,000.

Coretax menyediakan alur sistematis untuk faktur uang muka dan pelunasan, memperhatikan skema DPP Nilai Lain sesuai PMK 131/2024. Dengan fitur otomatis dan manual input DPP, PKP bisa lebih efektif, akurat, dan patuh regulasi.

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah