
DOYANDUIT – Pembaruan kebijakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam proses pembuatan faktur pajak uang muka dan pelunasan di sistem Coretax.
Bagi pelaku usaha dan pengguna sistem e-Faktur, perubahan ini wajib dicermati agar tidak terjadi kesalahan input yang berdampak pada pelaporan pajak.
Salah satu poin utama dalam peraturan terbaru ini adalah penambahan keterangan pada kolom barang atau jasa dalam faktur. Keterangan ini menjelaskan nilai uang muka atau pelunasan dan rinciannya.
Contohnya, jika terdapat uang muka sebesar Rp1 juta untuk pembelian komputer merek ABC seharga Rp5 juta, maka keterangan lengkap yang harus dimasukkan adalah:
“Uang muka sebesar Rp1 juta untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta,” ujar Channel YouTube MMS Tax Consulting.
Hal yang sama berlaku untuk pelunasan atau pembayaran bertahap seperti termin kedua dan seterusnya. Penulisan ini berlaku untuk transaksi unit per unit, bukan nilai total seluruh barang.
Proses Input Faktur di Sistem Coretax
Menandai Jenis Faktur
Di sistem Coretax, pengguna wajib menandai apakah faktur tersebut termasuk kategori uang muka atau pelunasan.
Caranya, saat membuat faktur baru di menu Pajak Keluaran, terdapat kolom centang yang harus diaktifkan sesuai jenis transaksi. Bila ini dilewati, maka sistem akan menganggap faktur tersebut sebagai faktur biasa.
Pengisian Identitas dan Transaksi
Setelah menentukan jenis faktur, pengguna perlu melengkapi data pembeli seperti NPWP atau NIK. Sistem akan secara otomatis menampilkan nama dan alamat berdasarkan data yang diinput.
Kemudian, isian transaksi dilakukan seperti biasa, dengan tambahan keterangan sebagaimana dijelaskan di atas.
Penyesuaian Perhitungan PPN
Sebelum PER-11/PJ/2025, penghitungan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) menggunakan metode khusus, yakni mengalikan total nilai transaksi dengan 11/12 sebelum dikenakan PPN 12%. Namun, kini sistem sudah secara otomatis menghitungnya secara penuh.
Artinya, pengguna cukup memasukkan nilai DPP penuh tanpa perlu melakukan konversi. Misalnya, untuk uang muka Rp10 juta, maka langsung dimasukkan sesuai nominal tanpa perlu dikalikan 11/12. Sistem Coretax akan menghitung PPN sebesar 12% dari nilai tersebut secara otomatis.

Input Berulang untuk Down Payment
Fitur baru lainnya adalah pencatatan uang muka bertahap (down payment 1, 2, dst). Setiap kali melakukan pembayaran uang muka lanjutan, pengguna harus memasukkan jumlahnya di kolom yang sesuai, serta mengisi nomor faktur uang muka pertama.
Jika nomor faktur pertama tidak dimasukkan, sistem tidak akan mengenali bahwa transaksi tersebut merupakan kelanjutan dari faktur sebelumnya. Akibatnya, sistem tidak akan menampilkan riwayat down payment secara lengkap.
Perbedaan dengan e-Faktur Desktop
Bagi pengguna sistem e-Faktur versi desktop, pencatatan uang muka dan pelunasan masih diperlakukan sebagai faktur yang berdiri sendiri.
Tidak ada keterkaitan otomatis antara satu faktur dengan faktur lain. Ini berbeda dengan Coretax yang telah mengintegrasikan seluruh proses dalam satu rangkaian transaksi.
Perlu Penyesuaian Praktik Lapangan
Walau peraturan baru telah ditetapkan, pelaksanaan teknisnya masih menghadapi tantangan. Salah satunya, sistem Coretax saat ini belum memungkinkan pengguna mengedit nama barang atau jasa di faktur pelunasan.
Ini tentu menyulitkan wajib pajak yang memiliki banyak item transaksi karena harus menambahkan keterangan satu per satu.
Harapannya, kebijakan ini ke depan dapat ditinjau ulang agar implementasinya tidak membebani pelaku usaha. Hingga saat ini, pengguna tetap diminta mengikuti pedoman yang berlaku sambil menyesuaikan praktik administratif di sistem.