
DOYANDUIT – Bagi sekolah yang ingin membayarkan honorarium kepada proktor dan teknisi, penting untuk memahami alur pembayaran pajaknya.
Umumnya, sekolah berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan, sehingga proses pembuatan kode billing dilakukan melalui akun DJP Online milik dinas atau sekolah yang telah tersinkronisasi.
Cara Membuat Kode Billing PPh 21 Honor Proktor dan Teknisi
Langkah awal, login ke akun DJP Online. Jika Anda menggunakan akun dari Dinas Pendidikan, pastikan status sinkronisasi terdeteksi. Setelah masuk, klik “Pembayaran Baru”, lalu pilih “Layanan Mandiri” dan lanjutkan ke “Kode Billing”.
Di tahap selanjutnya:
- Pilih jenis pembayaran Deposit dengan mengetik huruf “D”.
- Pilih masa pajak Januari hingga Desember sesuai kebutuhan.
- Masukkan nilai pajak, misalnya Rp15.000.
- Sistem akan otomatis mengenali bahwa itu adalah PPh 21 untuk jasa teknisi atau proktor.
Penting untuk membuat kode billing terpisah untuk masing-masing penerima, jangan digabungkan. Setelah kode billing selesai dibuat, simpan dan salin kode tersebut untuk proses pembayaran.
Bayar Pajak Melalui Tokopedia
Setelah memperoleh kode billing, Anda bisa langsung melakukan pembayaran melalui Tokopedia dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Pilih menu Penerimaan Negara.
- Masukkan kode billing, lalu klik Cek Tagihan.
- Periksa nominal dan klik Bayar.
- Masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi.
Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi berupa invoice dalam bentuk PDF. Langkah ini penting sebagai dokumen pendukung untuk pelaporan dan pengarsipan.

Cara Membuat eBupot PPh 21 untuk Proktor dan Teknisi
Setelah membayar pajak, langkah berikutnya adalah membuat eBupot (elektronik Bukti Potong) melalui aplikasi e-Bupot DJP. Proktor dan teknisi yang tidak memiliki NPWP wajib dibuatkan eBupot dengan NIK sebagai pengganti identitas pajak.
Berikut ini alur pengisian eBupot PPh 21:
- Pilih masa pajak sesuai bulan pemberian honor (misalnya Juni).
- Masukkan NIK teknisi atau proktor sebagai pengganti NPWP.
- Pilih status “Kawin 2 Anak”, lalu ubah fasilitas menjadi “Fasilitas Lainnya”.
- Pada jenis penghasilan, pilih Upah Pegawai Tidak Tetap.
- Masukkan nominal penghasilan bruto, misalnya Rp300.000.
- Sistem akan otomatis menghitung pajak 5% (Rp15.000).
Setelah itu, unggah bukti pembayaran pajak berupa BPU (Bukti Pembayaran Uang) yang sesuai. Masukkan tanggal sesuai dengan pencatatan di BKU, kemudian pilih nama instansi sebagai pemotong pajak (misalnya Dinas Pendidikan).
Jika semua sudah lengkap, simpan sebagai draft dan lanjutkan proses finalisasi eBupot bila sudah sesuai.
Kesimpulan
Pembayaran pajak dan pembuatan eBupot untuk honor proktor dan teknisi memang membutuhkan ketelitian.
Namun dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat seperti di atas, proses ini bisa dilakukan secara mandiri tanpa hambatan berarti. Penggunaan platform seperti DJP Online dan Tokopedia membuat semuanya lebih praktis dan efisien.
Sebagai catatan tambahan, pastikan Anda menyimpan semua dokumen bukti transaksi dan potongan pajak secara rapi.
Ini akan sangat membantu saat proses pelaporan atau audit keuangan sekolah. Semoga panduan ini bermanfaat dan bisa membantu Anda dalam mengelola kewajiban perpajakan dengan baik.