
DOYANDUIT – Sejak tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian pada sistem pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak, termasuk pajak yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Jika sebelumnya sekolah dapat menggunakan aplikasi subunit sekolah atau e-Bupot, kini opsi tersebut tidak lagi tersedia. Sebagai gantinya, pembuatan kode billing wajib dilakukan melalui akun bendahara sekolah di Coretax.
Hal ini sesuai dengan ketentuan umum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Kode Billing dan Pembayaran Pajak yang menegaskan bahwa pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dengan kode billing resmi yang diterbitkan oleh sistem DJP.
Dalam praktiknya, peran bendahara sekolah menjadi kunci utama. Akun bendahara harus terlebih dahulu mendapatkan role akses dari Dinas Pendidikan agar dapat terhubung dengan akun lembaga sekolah di Coretax.
Seperti dijelaskan dalam salah satu video tutorial pajak di YouTube Purnama Channel86, narasumber menyampaikan:
“Untuk tahun 2025, pembuatan kode billing hanya bisa melalui akun bendahara sekolah. Jadi, pastikan akun bendahara sudah diberi akses oleh dinas.”
Alur Pembuatan Kode Billing di Coretax 2025
1. Persiapan Akses Bendahara
Bendahara sekolah perlu memastikan akunnya sudah aktif dan mendapat hak akses dari Dinas Pendidikan. Proses ini biasanya dikoordinasikan melalui operator kecamatan (OPK) atau bagian perpajakan di tingkat kabupaten/kota.
2. Login ke Akun Coretax
Bendahara masuk menggunakan akun bendahara sekolah, bukan akun pribadi. Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan pilihan instansi. Penting untuk memilih akun lembaga sekolah, bukan akun individu, agar kode billing sesuai dengan data pajak sekolah.
3. Membuat Kode Billing
Setelah berada di dashboard lembaga, langkah berikutnya adalah:
- Masuk ke menu Pembayaran → Kode Billing.
- Memastikan data NPWP dan nama wajib pajak sudah sesuai dengan Dinas Pendidikan.
- Memilih jenis pajak yang akan dibayarkan, misalnya PPN untuk pembelian barang modal atau PPh atas belanja jasa.
- Menentukan masa pajak (bulan dan tahun).
- Mengisi jumlah nilai sesuai dengan BKU Pajak dalam aplikasi ARKAS.
- Menambahkan keterangan, misalnya: Pembayaran PPN pembelian LCD projector Dana BOS Februari 2025.
Setelah semua data lengkap, bendahara dapat mengunduh kode billing dalam bentuk file resmi.
4. Proses Pembayaran
Kode billing yang diunduh berfungsi layaknya virtual account. Pembayaran bisa dilakukan melalui:
- Kantor pos,
- Bank persepsi seperti BRI, atau
- Aplikasi mobile banking (contoh: BRImo) untuk mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Perbedaan dengan Sistem 2024
Perubahan terbesar dibandingkan tahun 2024 adalah hilangnya menu pembuatan kode billing di subunit sekolah. Dengan demikian, bendahara sekolah tidak lagi dapat menggunakan jalur tersebut, melainkan wajib melalui akun bendahara di Coretax.
Meski pada awalnya terlihat lebih rumit, sistem ini justru memberikan kepastian bahwa seluruh transaksi pajak dilakukan langsung dengan data resmi DJP. Narasumber dalam video yang sama menekankan:
“Sebenarnya sistem ini lebih simpel. Asalkan akun bendahara sudah terhubung dengan lembaga, pembuatan kode billing jauh lebih mudah.”
Pentingnya Kepatuhan Pajak Dana BOS
Dana BOS merupakan dana publik yang penggunaannya harus akuntabel. Oleh karena itu, pembayaran pajak dari belanja yang menggunakan dana ini tidak bisa diabaikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pembayaran Pajak oleh Bendahara, bendahara memiliki kewajiban langsung untuk memotong, menyetor, dan melaporkan pajak dari setiap transaksi.
Dengan adanya integrasi melalui Coretax, proses pembayaran pajak Dana BOS diharapkan lebih transparan, terstandar, dan meminimalisir kesalahan administratif.