Cara Membuat Kode Billing di Coretax 2025 untuk Pembayaran Pajak Dana BOS

18 Agustus 2025 09:00
Bagikan :
Membuat Kode Billing PPh dan PPN Dana BOS Melalui Coretax

DOYANDUIT – Memasuki tahun 2025, mekanisme pembuatan kode billing pajak bagi instansi pendidikan mengalami perubahan penting. Jika pada 2024 sekolah masih bisa menggunakan aplikasi e-Bupot atau subunit sekolah, tahun ini pilihan tersebut tidak lagi tersedia.

Kini, seluruh pembayaran pajak yang bersumber dari Dana BOS, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), harus dilakukan melalui akun Coretax bendahara sekolah.

Perubahan ini selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terus menyempurnakan sistem digital perpajakan.

Selengkapnya, mari simak panduan pmembuat kode billing di Coretax 2025 untuk pembayaran PPh dan PPN Dana BOS dengan akun bendahara sekolah.

Akses Akun Bendahara Sekolah

Sekolah wajib memastikan bahwa bendahara sudah memiliki akun resmi di Coretax dengan role akses yang diberikan oleh Dinas Pendidikan. Tanpa akses ini, proses pembuatan kode billing tidak bisa dilakukan.

Proses pendaftaran akun bendahara biasanya dilakukan secara kolektif oleh operator kecamatan (OPK) atau bagian pajak di dinas. Setelah diverifikasi, akun tersebut akan terhubung dengan unit sekolah.

Jika sekolah belum mendapatkan role akses, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi Dinas Pendidikan setempat untuk pengaktifan. Dengan begitu, bendahara dapat masuk ke Coretax menggunakan akun yang telah terhubung dengan sekolah, bukan akun pribadi.

Langkah Membuat Kode Billing

Berikut gambaran alur pembuatan kode billing melalui Coretax 2025:

  1. Login Akun Bendahara
    Masuk menggunakan akun bendahara sekolah yang sudah terdaftar di Coretax. Pastikan akun yang dipilih adalah milik sekolah, bukan akun pribadi.
  2. Pilih Menu Pembayaran
    Setelah berhasil masuk, pilih menu Pembayaran kemudian lanjut ke layanan Kode Billing. Pada bagian ini akan muncul identitas Dinas Pendidikan sebagai wajib pajak.
  3. Tentukan Jenis Pajak
    Pilih jenis pajak yang ingin dibayar, misalnya PPh atau PPN. Contoh penggunaan Dana BOS seperti pembelian laptop, proyektor, atau perangkat teknologi lainnya, umumnya dikenakan PPN.
  4. Isi Periode dan Nilai
    Tentukan periode pajak sesuai bulan dan tahun. Jumlah pembayaran harus disesuaikan dengan catatan dalam Buku Kas Umum (BKU) pajak atau aplikasi ARKAS.
  5. Tambahkan Keterangan
    Isikan keterangan transaksi, misalnya “Pembayaran PPN Laptop Februari 2025”. Keterangan ini penting agar pembayaran tercatat dengan jelas.
  6. Unduh Kode Billing
    Setelah semua data terisi, klik Unduh Kode Billing. Sistem akan menghasilkan kode unik yang nantinya digunakan untuk pembayaran melalui bank, kantor pos, atau layanan perbankan digital seperti BRImo.

Proses Pembayaran Pajak

Kode billing yang sudah diperoleh berfungsi layaknya virtual account. Sekolah bisa melanjutkan pembayaran melalui bank mitra DJP atau kantor pos.

Setelah pembayaran berhasil, sekolah akan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti sah pelunasan pajak.

NTPN ini wajib disimpan oleh bendahara sekolah sebagai dokumen pertanggungjawaban, terutama dalam laporan penggunaan Dana BOS.

Pentingnya Ketepatan dalam Pembayaran Pajak

Kesalahan dalam memilih akun, periode, atau jenis pajak bisa menyebabkan transaksi tidak valid. Hal ini berisiko menimbulkan masalah pada laporan Dana BOS.

Oleh karena itu, koordinasi antara bendahara, operator sekolah, dan Dinas Pendidikan sangat penting agar proses berjalan lancar.

Selain itu, regulasi mengenai pembayaran pajak Dana BOS telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2024 tentang pengelolaan Dana Transfer ke Daerah, yang menekankan akuntabilitas penggunaan Dana BOS, termasuk kepatuhan terhadap pajak pusat.

Kesimpulan

Pembuatan kode billing pajak di Coretax 2025 menjadi kewajiban baru bagi sekolah yang mengelola Dana BOS. Perubahan ini menuntut bendahara untuk aktif mengakses sistem Coretax dengan akun resmi yang terhubung ke sekolah.

Dengan langkah yang tepat, pembayaran PPh dan PPN dari Dana BOS dapat dilakukan lebih sederhana, aman, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050