
DOYANDUIT – Bagi wajib pajak, kode billing merupakan bagian penting dalam proses pembayaran pajak secara elektronik.
Di tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem CoreTax memberikan kemudahan pembuatan kode billing secara mandiri, baik untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Non PKP.
Langkah-langkah membuat kode billing ini relatif mudah, namun tetap harus teliti. Meski demikian, pengguna wajib mengikuti perubahan dan penyesuaian terbaru. Regulasi dan sistem pajak bisa berubah sewaktu-waktu.
Persiapan Sebelum Membuat Kode Billing
Sebelum masuk ke tahap pembuatan, ada beberapa hal yang perlu disiapkan:
- Akun Login CoreTax: Gunakan akun PIC atau akun yang sudah terhubung dengan badan, lembaga, atau instansi.
- Data Wajib Pajak: Pastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama wajib pajak sudah benar.
- Jenis Pajak: Tentukan apakah yang akan dibayarkan adalah PPh atau PPN Non PKP, beserta jenis dan masa pajaknya.
Langkah Membuat Kode Billing PPh
1. Akses Layanan Mandiri di CoreTax
Masuk ke menu pembayaran > layanan mandiri > kode billing. Pastikan data wajib pajak sudah sesuai.
2. Pilih KAP dan KJS
Untuk PPh, kode akun pajak yang umum digunakan adalah 411618 dengan kode jenis setoran 100 (deposit pajak).
Contoh: Pembayaran PPh Pasal 21 bulan Juli 2025 yang dibayarkan Agustus 2025 akan menggunakan masa pajak Agustus 2025, sesuai tanggal pungutan.
3. Isi Detail Pembayaran
- Mata uang: Otomatis Rupiah.
- Jumlah: Misalnya Rp55.000, sesuaikan dengan kewajiban pajak.
- Keterangan: Bebas, misal “Pungut PPh 21 Agustus 2025”.
4. Unduh Kode Billing
Jika data sudah benar, klik unduh kode billing. Apabila terdapat kesalahan, tidak perlu menghapus, cukup buat kode billing baru.

Langkah Membuat Kode Billing PPN Non PKP
Proses pembuatan untuk PPN Non PKP hampir sama, hanya berbeda di pilihan jenis pajaknya.
- Pilih KAP 411218 (PPN Dalam Negeri – Non PKP).
- Tentukan periode pajak, misalnya Agustus 2025.
- Isi jumlah yang dipungut, contoh Rp1.000.000.
- Tambahkan keterangan, misalnya “Pungut PPN pembelian barang”.
- Unduh kode billing dan lakukan pembayaran sesuai nominal.
Masa Berlaku Kode Billing
Kode billing memiliki masa berlaku tertentu sesuai ketentuan DJP. Jika melewati batas waktu tersebut, kode tidak dapat digunakan sehingga wajib pajak perlu membuat kode baru.
Jika ada yang keliru dalam memasukkan angka atau yang lainnya, silakan dibuat yang baru. Tidak perlu dihapus.
Pentingnya Ketelitian
Kesalahan dalam memilih kode akun pajak atau masa pajak bisa mengakibatkan pembayaran tidak sesuai ketentuan. Hal ini berpotensi memunculkan denda atau proses administrasi tambahan. Oleh karena itu, selalu pastikan data sudah akurat sebelum mengunduh kode billing.
Membuat kode billing mandiri untuk PPh dan PPN Non PKP di CoreTax 2025 cukup sederhana jika mengikuti langkah-langkah yang tepat. Persiapan data, pemilihan KAP/KJS yang sesuai, serta pengecekan ulang sebelum unduh adalah kunci untuk menghindari kesalahan.
Dengan memahami proses ini, wajib pajak, baik perorangan maupun instansi, dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara lebih efisien dan tepat waktu.