
DOYANDUIT – Sejak awal tahun 2025, tata cara penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersumber dari belanja Uang Persediaan (UP) maupun Tambahan Uang Persediaan (TUP) mengalami pembaruan.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang kewajiban perpajakan pada satuan kerja Kementerian/Lembaga.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak dari belanja pemerintah wajib disetorkan menggunakan akun pajak 411618 (Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya – Deposit).
Aturan ini menggantikan ketentuan lama yang masih menggunakan akun 411211 untuk PPN atau akun lain untuk PPh.
Selain itu, penyetoran pajak juga dibatasi waktunya, yaitu paling lambat 3 hari kerja setelah pemotongan atau pemungutan pajak. Jika melewati tenggat waktu, instansi berpotensi terkena sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.
Persiapan singkat
- Akses akun Coretax DJP dan pastikan profil yang diwakili adalah NPWP satker/instansi (bukan akun pribadi).
- Siapkan data potongan/pungutan (jenis pajak, masa pajak, nominal) serta referensi transaksi di SAKTI untuk pencatatan setelah setor.
Langkah Membuat Kode Billing di Aplikasi Coretax
1) Masuk & pilih profil satker
Login ke Coretax DJP. Klik nama akun di pojok atas, pilih NPWP badan/instansi yang Anda tangani. Pastikan tampilan menunjukkan Anda sedang mewakili satker.
2) Buka menu pembayaran
Masuk ke Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing. (Sesuai panduan DJP, pembuatan billing deposit berada di modul Pembayaran lalu Layanan Mandiri Kode Billing).
3) Verifikasi identitas
Cek otomatisasi NPWP, nama, dan alamat wajib pajak. Klik Lanjut bila sudah benar.
4) Pilih kode akun & jenis setoran
Untuk setoran bendahara pemerintah atas belanja UP/TUP/GUP, pilih:
- KAP 411618 – Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya (Deposit)
- KJS 100 – Deposit Pajak
Dasar penggunaan akun deposit ini merujuk SE-1/PB/2025.
5) Tentukan masa & tahun pajak
Isi periode yang relevan (mis. Januari–Desember 2025 untuk tahun berjalan), lalu Lanjut.
6) Isi nilai setoran
Masukkan nominal sesuai potongan/pungutan yang terjadi pada transaksi. Ingat ketentuan “per jenis pajak per transaksi” pada setoran bendahara.
7) Isi uraian transaksi
Contoh: “Pembayaran PPN Dalam Negeri” atau “Setoran PPh Pasal 23 atas …” sesuai transaksi.
8) Buat & unduh kode billing
Klik Unduh Kode Billing. Simpan/cetak untuk proses bayar. Masa aktif 7 hari, setelah itu kedaluwarsa sehingga perlu membuat ulang.
9) Lakukan pembayaran
Bayar melalui bank/kantor pos/kanal elektronik penerimaan negara. Dasar umumnya: pembayaran/penyetoran dilakukan secara elektronik melalui Sistem Billing DJP menggunakan Kode Billing.
10) Tindak lanjut di SAKTI & SPT
Setelah NTPN diterima, lakukan perekaman setoran di modul bendahara SAKTI dan pastikan seluruh setoran via deposit dibukukan & dilaporkan di SPT Masa sesuai aturan SE-1/PB/2025.

Integrasi Coretax untuk Satker Pemerintah
Penerapan akun pajak baru 411618 bertujuan menyederhanakan proses administrasi perpajakan untuk belanja pemerintah. Dengan format deposit, setiap potongan pajak masuk dalam satu akun khusus, sehingga memudahkan monitoring baik bagi satuan kerja maupun otoritas pajak.
Selain itu, perubahan ini juga bagian dari integrasi aplikasi Sakti dan Coretax yang digunakan oleh satuan kerja pemerintah. Jika sebelumnya terdapat perbedaan akun antara aplikasi, kini aturan baru menyatukan sistem agar lebih konsisten.
Dalam praktiknya, banyak satuan kerja seperti sekolah, madrasah, hingga instansi pemerintah daerah sudah mulai menyesuaikan prosedur ini.
Kode billing yang dibuat lewat Coretax memiliki tampilan sedikit berbeda dengan yang dihasilkan melalui DJP Online, namun tetap memuat elemen penting seperti KJS, masa pajak, nominal, serta kode unik billing.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif. Selalu rujuk dokumen resmi (SE-1/PB/2025 dan PMK 81/2024) serta petunjuk KPPN/KPP setempat untuk implementasi di satker Anda.