
DOYANDUIT – Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan dalam sistem administrasi perpajakan, khususnya bagi instansi pendidikan seperti sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Salah satu perubahan signifikan adalah tata cara pembuatan kode billing pajak—baik untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh)—yang kini dilakukan melalui akun bendahara di sistem Coretax.
Artikel ini akan mengulas langkah-langkah terbaru dalam membuat kode billing menggunakan akun bendahara sekolah, berdasarkan penyesuaian dari kebijakan tahun sebelumnya.
Apa yang Berubah di Tahun 2025?
Jika sebelumnya pada tahun 2024 sekolah masih dapat membuat kode billing melalui aplikasi e-Bupot atau akun subunit, maka pada tahun 2025 opsi tersebut sudah tidak tersedia.
Sebagai gantinya, bendahara sekolah harus menggunakan akun Coretax yang telah diberikan role akses khusus oleh Dinas Pendidikan.
Saat ini subunit sekolah masih bisa diakses, tapi tidak ada lagi pilihan untuk membuat kode billing di dalamnya.
Maka dari itu, penggunaan akun bendahara menjadi satu-satunya jalur resmi untuk pengajuan pembayaran pajak dana BOS.
Syarat Awal: Akses Akun Bendahara Sekolah
Sebelum membuat kode billing, pastikan akun bendahara sekolah Anda sudah memiliki akses resmi di Coretax. Proses pendaftaran akun ini biasanya dilakukan secara kolektif oleh operator kecamatan atau langsung melalui bagian pajak di Dinas Pendidikan.
Setelah akun siap dan terhubung dengan instansi, proses selanjutnya bisa dilakukan langsung di dashboard Coretax.
Langkah-Langkah Membuat Kode Billing Pajak
1. Login ke Coretax dengan Akun Bendahara
Masukkan NIK dan captcha, lalu pilih login. Pastikan Anda memilih akun institusi (Dinas Pendidikan atau sekolah), bukan akun pribadi. Hal ini penting agar pembayaran tercatat atas nama lembaga, bukan perorangan.
2. Akses Menu Pembayaran
Masuk ke menu “Pembayaran”, lalu pilih opsi “Layanan Kode Billing”. Di halaman ini, Anda akan melihat informasi seperti NPWP dan nama wajib pajak sekolah. Pastikan semua data sesuai.
3. Pilih Jenis Pajak yang Akan Dibayar
Tentukan jenis pajak yang akan dibayar—PPN atau PPh. Misalnya, untuk pembelian laptop atau perangkat TIK, umumnya menggunakan PPN. Pilih jenis pajak dan lanjutkan.
4. Masukkan Periode dan Nilai Pajak
Tentukan bulan dan tahun pembayaran pajak (misalnya Februari 2025), lalu masukkan nilai yang sesuai dengan data dalam aplikasi ARKAS dan BKU pajak.
5. Isi Keterangan Pembayaran
Bagian ini wajib diisi sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Anda bisa menyalin langsung keterangan dari aplikasi ARKAS, seperti “Pembayaran pajak pembelian LCD Projector.”
6. Unduh Kode Billing
Klik tombol “Unduh Kode Billing”. Sistem akan menghasilkan kode billing atau virtual account yang dapat digunakan untuk membayar pajak melalui kanal resmi seperti kantor pos, BRI, atau aplikasi BRImo.

Catatan Penting
- Gunakan akun bendahara yang resmi dan sudah terhubung ke institusi sekolah.
- Pastikan semua data (NPWP, nama wajib pajak, nilai, dan keterangan) sesuai dengan dokumen resmi dari ARKAS dan BKU.
- Jika belum mendapat akses Coretax, segera hubungi dinas atau operator kecamatan untuk pengajuan.
Kesimpulan
Membuat kode billing untuk pembayaran pajak dana BOS tahun 2025 kini lebih terstruktur dengan sistem Coretax. Meskipun ada perubahan dari tahun sebelumnya, prosedur ini sebenarnya lebih sederhana dan aman asalkan akses akun bendahara telah terverifikasi.
Selalu pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan sumber resmi dan lakukan pembayaran melalui kanal yang disarankan untuk menghindari kesalahan administrasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dana BOS secara tepat waktu dan sesuai regulasi terbaru.