Cara Membuat Kode Billing PPN di Coretax, Integrasi Faktur Pajak dan SPT Masa tanpa Deposit

30 Agustus 2025 09:00
Bagikan :
Langkah Membuat Kode Billing PPN Tanpa Deposit di Coretax

DOYANDUIT – Sejak diberlakukannya sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mekanisme pembuatan kode billing mengalami beberapa penyesuaian. Jika sebelumnya wajib pajak bisa langsung membuat kode billing melalui DJP Online, kini proses tersebut harus terintegrasi dengan SPT Masa PPN dan faktur pajak terkait.

Dengan sistem baru ini, setiap kode billing PPN tidak bisa dibuat secara terpisah, melainkan harus berdasarkan data faktur pajak yang sudah dilaporkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi ketidaksesuaian antara setoran pajak dan laporan SPT Masa.

Tahapan Umum Pembuatan Kode Billing di Coretax

1. Menyelesaikan Faktur Pajak Terlebih Dahulu

Kode billing hanya bisa dibuat jika faktur pajak sudah tersimpan dan ditandatangani secara digital. Dalam praktiknya, faktur dengan kode 04 (DPP Nilai Lain) menjadi salah satu yang sering digunakan dalam pembuatan billing PPN.

Dalam salah satu tutorial di YouTube, kreator Neni Yulianti Channel menjelaskan:

“Cara membuat kode billing ini tanpa deposit pajak terlebih dahulu, yaitu dengan menyelesaikan faktur pajak dan melaporkannya di SPT Masa.”

Artinya, proses billing tidak lagi berdiri sendiri, melainkan melekat pada laporan PPN bulanan.

2. Menghubungkan dengan SPT Masa PPN

Setelah faktur pajak selesai, langkah berikutnya adalah membuat konsep SPT Masa PPN. Pada tahap ini, sistem Coretax akan secara otomatis menampilkan daftar faktur yang sudah dibayar maupun yang belum.

Faktur yang belum dibayar inilah yang akan ditautkan dengan kode billing baru. Misalnya, dalam contoh tutorial, terdapat dua faktur dari PLN Batam yang belum dibayar. Keduanya kemudian digabungkan dalam satu kode billing dengan nilai PPN yang sama-sama terutang.

3. Pembuatan dan Validasi Kode Billing

Setelah memilih faktur yang belum dibayar, wajib pajak dapat melanjutkan ke menu pembuatan billing. Proses ini menghasilkan kode billing elektronik yang nantinya dibayarkan melalui bank persepsi atau kanal pembayaran resmi.

Ketika pembayaran berhasil dilakukan, sistem Coretax akan otomatis memperbarui status pada laporan SPT Masa PPN. Dengan demikian, tidak perlu ada input manual tambahan.

Kaitan dengan Regulasi Perpajakan

Dasar hukum pembuatan kode billing ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2022 tentang Tata Cara Pembuatan dan Penggunaan Kode Billing untuk Pembayaran Pajak.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap setoran pajak harus menggunakan kode billing, dan sejak implementasi Coretax, prosesnya melekat dengan pelaporan elektronik SPT.

Selain itu, kewajiban pelaporan PPN bulanan tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, yang mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) melaporkan transaksi dan menyetorkan PPN yang masih terutang setiap masa pajak.

Contoh Kasus: Faktur Pajak PLN Batam

Dalam praktik nyata, tutorial dari Neni mencontohkan situasi di mana terdapat tiga faktur pajak pada periode Maret 2025:

  • Satu faktur dari Bappelitbangda Kabupaten Cirebon (sudah dibayar).
  • Dua faktur dari PLN Batam (belum dibayar).

Kedua faktur PLN Batam yang belum dibayar kemudian digabungkan ke dalam satu kode billing dengan nilai Rp856.800.

Setelah pembayaran dilakukan oleh pihak terkait, laporan PPN masa Maret 2025 akan otomatis menjumlahkan setoran tersebut dengan pembayaran sebelumnya, menghasilkan total lebih dari Rp13,6 juta.

Kesimpulan

Perubahan mekanisme pembuatan kode billing di Coretax menuntut wajib pajak lebih teliti dalam mengelola faktur dan laporan PPN. Kini, kode billing tidak lagi dibuat terpisah, melainkan berdasarkan faktur yang dilaporkan dalam SPT Masa.

Sistem ini memberi keuntungan berupa otomatisasi pencatatan pembayaran, sehingga laporan PPN menjadi lebih akurat dan selaras dengan data setoran. Bagi wajib pajak, memahami alur ini sangat penting agar tidak terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan.

Dengan kata lain, keberadaan Coretax bukan hanya perubahan teknis, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak melalui integrasi data dan proses yang lebih transparan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050