
DOYANDUIT – Dalam praktik perpajakan, pengusaha kena pajak (PKP) kerap menghadapi kondisi di mana barang atau jasa yang sudah dipajaki harus dikembalikan.
Situasi ini menuntut adanya nota retur sebagai dokumen resmi yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.
Coretax, sebagai sistem resmi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyediakan fitur untuk membuat retur faktur pajak masukan secara elektronik.
Dilansir dari channel Telegram FAQ Coretax, tidak semua retur dapat dilakukan dengan cara yang sama. Ada dua metode utama dalam pembuatan nota retur, yaitu key-in (manual input) dan upload XML. Keduanya memiliki karakteristik serta keterbatasan tersendiri.
Dua Cara Membuat Nota Retur di Coretax
1. Key-In (Input Manual)
Metode key-in dapat dilakukan langsung di sistem Coretax melalui dua jalur:
- Daftar Retur Pajak Masukan → klik “buat retur” lalu masukkan nomor faktur.
- Daftar Pajak Masukan → klik tombol “retur” pada faktur yang dipilih.
Dalam proses ini, data dasar seperti nama barang, harga, dan satuan otomatis terisi berdasarkan faktur pajak penjual. Pembeli hanya perlu mengisi tanggal retur serta kuantitas barang yang dikembalikan.
Metode ini cocok untuk retur sederhana, misalnya pengembalian sebagian barang: jika faktur awal mencatat 10 unit, pembeli bisa mengembalikan 1 unit melalui key-in.
Catatan penting: kuantitas retur dengan key-in hanya bisa menggunakan 2 digit desimal. Jika pengembalian melibatkan satuan yang lebih kecil dari itu (misalnya 1 pcs dari total 1 ton), maka retur tidak bisa diproses dengan key-in. Solusinya adalah melalui metode upload XML.
2. Upload XML
Metode kedua adalah mengunggah file XML retur, yang mekanismenya serupa dengan pembuatan retur di aplikasi e-Faktur Desktop. Validasi dilakukan pada level total Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Metode ini sangat berguna bagi wajib pajak yang memiliki sistem inventory internal, karena lebih fleksibel dibandingkan key-in. Beberapa kondisi yang lebih cocok menggunakan upload XML antara lain:
- Satuan ukur atau nama barang yang diretur berbeda dengan yang tercantum dalam faktur penjual.
- Faktur asal diterbitkan dari aplikasi e-Faktur Desktop atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
- Terdapat kekeliruan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) di faktur penjual, misalnya tidak dibuat secara proporsional.
Dengan cara ini, wajib pajak dapat menyesuaikan data retur agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Perbandingan Key-In dan Upload XML
| Metode | Kelebihan | Keterbatasan | Cocok untuk |
|---|---|---|---|
| Key-In | Praktis, data terisi otomatis, cepat untuk retur sederhana | Terbatas hanya 2 digit desimal, tidak fleksibel untuk retur kompleks | Retur sederhana dengan kuantitas kecil |
| Upload XML | Lebih fleksibel, mendukung retur kompleks, cocok untuk integrasi sistem | Perlu menyiapkan file XML, lebih teknis | Retur dengan sistem inventory internal atau retur berbeda satuan ukur |
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, DJP memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam membuat nota retur faktur pajak masukan.
- Key-In adalah pilihan tepat untuk retur sederhana dengan kuantitas kecil.
- Upload XML menjadi solusi ideal untuk retur kompleks, terutama jika melibatkan perbedaan satuan, nama barang, atau terdapat kesalahan di faktur penjual.
Dengan memahami perbedaan kedua metode ini, wajib pajak dapat menghindari kesalahan input dan memastikan proses retur berjalan sesuai regulasi.
Sebagaimana ditegaskan dalam aturan perpajakan, nota retur merupakan bagian dari dokumen penting yang wajib disimpan.
Kewajiban ini mendukung transparansi dan kepatuhan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP Tahun 2021.