Cara Membuat SKCK Online Melalui Aplikasi Presisi Polri: Syarat, Langkah, dan Masa Berlaku

5 Oktober 2025 16:00
Bagikan :
Syarat dan Cara Daftar SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi (Dok Polri)

DOYANDUIT – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.

Dokumen ini digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak atau pernah terlibat tindak pidana. SKCK sering menjadi salah satu persyaratan utama dalam berbagai proses administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, hingga pendaftaran sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitan. Setelah melewati periode tersebut, pemegang SKCK dapat melakukan perpanjangan dengan membawa SKCK lama beserta dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Prosedur ini memastikan bahwa catatan kepolisian pemohon tetap valid dan diperbarui secara berkala.

Layanan SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi

Untuk mempermudah masyarakat, Polri menghadirkan layanan pembuatan SKCK secara daring melalui Super Apps Presisi Polri.

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store, dan memungkinkan masyarakat melakukan proses pendaftaran SKCK tanpa harus antre di kantor polisi sejak awal.

Juru bicara Polri menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mempercepat pelayanan publik.

“Masyarakat kini dapat mendaftar SKCK dari rumah. Namun, pencetakan tetap harus dilakukan secara langsung untuk memastikan keabsahan dokumen,” ujarnya.

Meski proses registrasi dilakukan secara online, tahap akhir berupa verifikasi data, pengambilan sidik jari, dan pencetakan dokumen masih dilakukan di kantor polisi yang dipilih saat pendaftaran, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Syarat Dokumen SKCK Online

Pemohon SKCK online perlu menyiapkan sejumlah dokumen dalam bentuk fotokopi dan versi digital yang jelas untuk diunggah ke sistem. Berikut persyaratan bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli saat verifikasi.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran, ijazah, atau surat nikah (pilih salah satu).
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm, latar belakang merah, berpakaian sopan.
  • Sidik jari yang diambil di kantor polisi saat tahap akhir.
  • Paspor, bagi pemohon yang membutuhkan SKCK untuk keperluan luar negeri.

Polri mengimbau agar dokumen yang diunggah discan dengan kualitas baik. Dokumen buram atau tidak lengkap dapat menyebabkan proses verifikasi tertunda atau ditolak.

Langkah-Langkah Membuat SKCK Online

1. Mengunduh Aplikasi Presisi Polri

Langkah pertama adalah mengunduh Super Apps Presisi Polri melalui Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini menjadi pintu masuk seluruh layanan kepolisian digital, termasuk SKCK.

2. Membuat Akun dan Verifikasi Identitas

Setelah aplikasi terpasang, pemohon diminta membuat akun dengan mengisi data pribadi sesuai KTP. Foto KTP dan swafoto perlu diunggah untuk verifikasi identitas. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen asli.

3. Memilih Menu SKCK

Dari halaman utama aplikasi, pilih menu “SKCK” kemudian klik “Ajukan SKCK”. Sistem akan mengarahkan ke formulir permohonan.

4. Mengisi Formulir dan Mengunggah Dokumen

Data yang perlu dilengkapi mencakup identitas diri, alamat, keperluan pembuatan SKCK, riwayat pendidikan, dan riwayat perkara jika ada. Dokumen pendukung yang telah disiapkan diunggah dalam format digital sesuai petunjuk.

5. Melakukan Pembayaran

Biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 untuk WNI, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui metode yang disediakan aplikasi.

6. Verifikasi dan Pencetakan di Kantor Polisi

Setelah pendaftaran selesai dan pembayaran terverifikasi, pemohon akan menerima barcode atau QR code sebagai bukti pendaftaran. Dokumen ini dibawa ke kantor polisi sesuai domisili untuk pengambilan sidik jari, verifikasi akhir, dan pencetakan SKCK fisik.

Proses dan Perpanjangan SKCK

Rata-rata proses penerbitan SKCK memakan waktu sekitar satu hari kerja setelah seluruh dokumen diverifikasi. SKCK yang sudah diterbitkan memiliki masa berlaku enam bulan.

Jika masa berlaku habis, pemegang SKCK dapat memperpanjang dengan membawa dokumen pendukung seperti SKCK lama, KTP, dan KK.

Polri menekankan pentingnya pengisian data dengan benar sejak awal pendaftaran. Ketidaksesuaian data dapat mengakibatkan proses terhambat.

Transformasi Layanan Publik Digital

Penerapan layanan SKCK online melalui aplikasi Presisi merupakan bagian dari transformasi digital Polri dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Pendaftaran secara daring tidak hanya memangkas waktu tunggu, tetapi juga memberi kemudahan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor polisi.

Meski begitu, kehadiran fisik di kantor polisi tetap diperlukan untuk menjaga keabsahan hukum dokumen yang diterbitkan.

Dengan kombinasi sistem digital dan verifikasi langsung, proses penerbitan SKCK menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat diakses oleh lebih banyak masyarakat.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050