
DOYANDUIT – Saat ini, semakin banyak content creator Indonesia yang sukses menghasilkan penghasilan dari YouTube AdSense. Namun, banyak dari mereka masih bingung mengenai kewajiban pajak, terutama soal pembuatan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dikenal juga sebagai SPDN (Surat Pernyataan Domisili Negara). SKD ini penting untuk memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, sehingga potongan pajak dari Google bisa ditekan seminimal mungkin.
Jika Anda salah satu pembuat konten YouTube yang memperoleh penghasilan dari AdSense, memahami proses pembuatan SKD melalui sistem Coretax DJP adalah langkah awal yang wajib dilakukan. Berikut penjelasan lengkap dan runtut agar Anda tidak salah langkah.
-
Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu menyiapkan seluruh dokumen penting. Beberapa hal yang wajib Anda persiapkan antara lain:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi yang masih aktif.
- Formulir DGT atau formulir permohonan SKD yang telah diisi dan ditandatangani.
- KTP dan dokumen pendukung alamat seperti tagihan listrik atau rekening koran.
Dokumen ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda benar-benar berdomisili di Indonesia dan merupakan wajib pajak aktif.
-
Login ke Coretax DJP Online
Setelah dokumen siap, kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://coretax.pajak.go.id. Login menggunakan akun DJP Online Anda. Jika belum memiliki akun, daftarlah terlebih dahulu dengan NPWP dan EFIN.
Setelah berhasil login, pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian masuk ke submenu Layanan Administrasi. Di sana, klik Buat Permohonan Layanan Administrasi Baru.
-
Ajukan SKD dengan Kode Layanan AS.03
Dalam daftar jenis layanan, pilih kode AS.03 – Surat Keterangan Domisili. Isi semua kolom dengan benar, mulai dari nama, NPWP, alamat domisili, hingga tujuan penggunaan SKD (misalnya untuk klaim tax treaty atas penghasilan dari Google LLC).
Unggah semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya, termasuk formulir DGT yang ditandatangani secara elektronik maupun fisik. Pastikan ukuran dan format dokumen sesuai dengan ketentuan sistem.
-
Pantau Status Permohonan
Setelah permohonan dikirim, Anda bisa memantau status pengajuan melalui dashboard akun Coretax. Proses persetujuan biasanya memakan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja. Jika disetujui, SKD dapat diunduh dalam format PDF. Simpan dokumen ini baik-baik karena akan digunakan dalam proses pengisian data pajak di AdSense.

-
Klaim Pengurangan Pajak di Google AdSense
Setelah SKD terbit, langkah berikutnya adalah menggunakannya di akun AdSense Anda. Login ke akun AdSense, buka menu Pembayaran, lalu klik Kelola Info Pajak. Pilih formulir W-8BEN.
Di formulir tersebut, masukkan data sebagai berikut:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Negara (Indonesia)
- Nomor NPWP di kolom Foreign TIN
- Centang opsi klaim perjanjian pajak
- Pilih Pasal 8 Ayat 1 untuk layanan AdSense, agar tarif pemotongan jadi 0%
Unggah SKD yang sudah Anda dapatkan, lalu kirim formulir. Setelah disetujui, potongan pajak atas penghasilan dari YouTube akan berkurang signifikan, bahkan bisa menjadi nol persen.
Penutup
Membuat SKD SPDN melalui Coretax DJP memang membutuhkan ketelitian. Namun, proses ini sangat penting bagi para kreator digital agar tidak mengalami potongan pajak besar dari Google. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghemat pendapatan secara legal dan mematuhi aturan pajak Indonesia.
Pastikan Anda selalu memperbarui SKD setiap tahun, karena masa berlaku dokumen ini hanya satu tahun kalender. Dengan begitu, Anda tetap bisa menikmati manfaat pajak lebih rendah dari kerja keras sebagai kreator konten.***