
DOYANDUIT – Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan elemen penting dalam pelaporan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dengan perkembangan teknologi, kini pengajuan NSFP dapat dilakukan secara online, sehingga memudahkan PKP dalam memenuhi kewajibannya.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah meminta NSFP secara online, persyaratan yang harus dipenuhi, serta batas maksimal permintaan NSFP di tahun 2025.
Syarat Meminta Nomor Seri Faktur Pajak
Sebelum mengajukan permintaan NSFP, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.
- Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada saat pengajuan NSFP.
Batas Maksimal Permintaan NSFP Tahun 2025
Jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP ditentukan berdasarkan beberapa kondisi, yaitu:
1. PKP yang baru dikukuhkan atau belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak:
- Maksimal 75 NSFP.
2. PKP yang telah membuat dan melaporkan faktur pajak:
- Jika jumlah faktur pajak pada tiga masa pajak terakhir sama atau kurang dari 75, maka maksimal 75 NSFP.
- Jika jumlah faktur pajak lebih dari 75, maka maksimal 120% dari total faktur pajak yang dilaporkan pada tiga masa pajak terakhir.
3. PKP dengan kondisi khusus:
- PKP baru dikukuhkan.
- PKP yang melakukan pemusatan tempat pajak terutang.
- PKP yang mengalami peningkatan usaha.

Cara Meminta NSFP Secara Online
Pengajuan NSFP secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu E-Nofa. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs E-Nofa melalui efaktur.pajak.go.id.
- Login menggunakan akun PKP Anda.
- Pilih menu “Permintaan NSFP”.
- Sistem akan menampilkan e-sertifikat yang sudah terinstal. Pilih sertifikat tersebut dan klik OK
- Klik “Process to efaktur.pajak.go.id”.
- Isi data yang diminta, seperti nama pemohon, tahun pajak, dan sebagainya, lalu klik OK.
- Masukkan password E-Nofa dan klik Ya.
- Setelah permintaan disetujui, unduh NSFP melalui menu Riwayat Permintaan.
Pengajuan Secara Manual
Jika saluran elektronik belum tersedia, PKP dapat mengajukan permintaan NSFP secara manual dengan cara:
- Mengisi formulir permintaan NSFP.
- Menyerahkan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan surat penunjukan jika diperlukan.
- Dokumen pendirian badan usaha (untuk PKP badan).
Permintaan manual dapat dilakukan langsung di kantor pelayanan pajak atau KP2KP yang wilayahnya mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan PKP.
Proses Persetujuan NSFP
Setelah dokumen lengkap diterima, kepala kantor pelayanan pajak akan memproses permintaan Anda. Jika memenuhi syarat, surat pemberian NSFP akan diterbitkan. Namun, jika tidak memenuhi syarat, permohonan akan dikembalikan untuk diperbaiki.
Penggunaan NSFP
Nomor Seri Faktur Pajak hanya dapat digunakan untuk pembuatan faktur pajak sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP. Pastikan Anda menggunakan NSFP sesuai ketentuan agar terhindar dari masalah perpajakan.
Layanan Pengaduan
Jika menghadapi kendala, Anda dapat menghubungi saluran pengaduan resmi:
- Telepon: (021) 134 / 1500200
- Email: [email protected] atau [email protected]
- Twitter: @kring_pajak
- Website: lapor.go.id atau pengaduan.pajak.go.id
Dengan memahami panduan ini, pengajuan NSFP untuk tahun 2025 dapat dilakukan dengan mudah dan efisien. Pastikan Anda mematuhi semua persyaratan agar proses pengajuan berjalan lancar tanpa hambatan.*