Cara Menambah dan Menghapus IKI SKP di ePersonal dengan Benar, Anti Double!

25 April 2026 13:00
Bagikan :
Ilustrasi cara menambah dan menghapus IKI SKP di ePersonal tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pengelolaan IKI (Indikator Kinerja Individu) di SKP melalui ePersonal menjadi hal penting bagi ASN agar penilaian kinerja tetap akurat dan tidak terjadi duplikasi data.

Banyak pengguna masih bingung saat ingin memindahkan IKI dari kinerja utama ke kinerja tambahan, terutama agar tidak terjadi “double input” yang bisa memengaruhi hasil evaluasi.

Berdasarkan praktik yang umum dilakukan di tahun 2026, kesalahan paling sering terjadi adalah lupa menghapus IKI lama setelah menambahkan yang baru. Padahal, sistem akan tetap membaca keduanya jika tidak diperbaiki.

Agar kamu tidak mengalami hal tersebut, berikut panduan lengkap dan runtut yang bisa langsung dipraktikkan.

Cara Menambah IKI di Kinerja Tambahan

Langkah pertama dimulai dari proses penambahan IKI pada menu kinerja tambahan di ePersonal.

1. Masuk ke Menu SKP di ePersonal

  • Login ke akun ePersonal
  • Pilih menu Sinergi
  • Klik SKP Pegawai

Setelah itu, kamu akan masuk ke tampilan pengisian SKP.

2. Input Data pada Step 1

Scroll ke bawah hingga menemukan bagian penambahan kinerja tambahan.

Isi data berikut:

  • Lingkup Penugasan: Dalam satu unit kerja
  • Rencana Kinerja:
    Misalnya: Terwujudnya swasembada pangan berkelanjutan
  • Perspektif: Pilih Perjanjian Kinerja atau Pelaksanaan Tugas Fungsi

Kemudian lanjut ke indikator IKI:

a. IKI Kuantitas

  • Pilih: Maximize
  • Isi indikator:
    “Persentase pelaksanaan verifikasi dan validasi distribusi pupuk bersubsidi”
  • Target: 100
  • Satuan: Persen

b. IKI Waktu

  • Indikator: Ketepatan waktu penyelesaian target
  • Target: 12
  • Satuan: Bulan

c. IKI Kualitas

  • Indikator:
    Persentase kesesuaian output dengan rencana kerja
  • Target: 100
  • Satuan: Persen

Jika semua sudah terisi, klik Simpan.

3. Lengkapi Data di Step 2

Masuk ke tahap kedua:

  • Scroll ke bagian Kinerja Tambahan
  • Klik untuk menambahkan detail
  • Isi kembali indikator sesuai Step 1
  • Pastikan target dan satuan sudah sesuai

Langkah ini penting agar data IKI terbaca sistem secara lengkap.

Cara Menghapus IKI di Kinerja Utama

Setelah berhasil menambahkan IKI di kinerja tambahan, langkah berikutnya adalah menghapus IKI yang sama di kinerja utama.

Ini penting agar tidak terjadi duplikasi.

1. Masuk Kembali ke SKP Pegawai

  • Buka menu yang sama
  • Kembali ke Step 1

2. Pilih IKI yang Akan Dihapus

  • Cari IKI yang sebelumnya dipindahkan
  • Klik ikon tempat sampah
  • Klik OK untuk konfirmasi

Setelah itu, IKI akan langsung terhapus dari daftar.

3. Pastikan Tidak Ada Duplikasi

Sebelum lanjut, lakukan pengecekan:

  • Pastikan jumlah IKI sudah sesuai
  • Pastikan hanya ada di kinerja tambahan

Langkah ini sering dianggap sepele, padahal sangat krusial.

Proses Final: Ajukan Review SKP

Jika semua sudah benar, lanjutkan proses berikut:

  • Klik Lanjut di bagian bawah
  • Masuk ke Step 2 dan klik lanjut kembali
  • Pilih Ajukan Review SKP
  • Klik OK

Setelah itu:

  • Hubungi atasan langsung (biasanya di tingkat kabupaten)
  • Minta persetujuan review

Jika disetujui, status akan berubah menjadi hijau.

Indikator warna hijau menandakan data sudah valid dan siap digunakan untuk penilaian.

Agar Tidak Salah Input IKI

Agar proses lebih lancar, berikut beberapa tips penting:

  • Selalu cek ulang sebelum submit
  • Hindari menyalin indikator tanpa menyesuaikan target
  • Pastikan satuan sesuai (persen atau bulan)
  • Jangan lupa hapus data lama setelah menambah baru

Kesalahan kecil seperti lupa menghapus IKI lama bisa menyebabkan revisi berulang.

Kenapa IKI Tidak Boleh Double?

IKI yang dobel bisa berdampak pada:

  • Penilaian kinerja menjadi tidak valid
  • Review dari atasan tertunda
  • Perlu revisi ulang dari awal

Secara sistem, ePersonal tidak otomatis menghapus data lama, sehingga pengguna harus memastikan sendiri konsistensi input.

 

Mengelola IKI SKP di ePersonal sebenarnya tidak sulit, selama kamu mengikuti alur dengan benar: tambah di kinerja tambahan, lalu hapus dari kinerja utama. Kunci utamanya adalah teliti dan tidak terburu-buru saat input data.

Jika dilakukan dengan benar, proses review akan lebih cepat disetujui dan kamu bisa langsung lanjut ke tahap upload eviden.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050