
DOYANDUIT – Pengelolaan IKI (Indikator Kinerja Individu) di SKP melalui ePersonal menjadi hal penting bagi ASN agar penilaian kinerja tetap akurat dan tidak terjadi duplikasi data.
Banyak pengguna masih bingung saat ingin memindahkan IKI dari kinerja utama ke kinerja tambahan, terutama agar tidak terjadi “double input” yang bisa memengaruhi hasil evaluasi.
Berdasarkan praktik yang umum dilakukan di tahun 2026, kesalahan paling sering terjadi adalah lupa menghapus IKI lama setelah menambahkan yang baru. Padahal, sistem akan tetap membaca keduanya jika tidak diperbaiki.
Agar kamu tidak mengalami hal tersebut, berikut panduan lengkap dan runtut yang bisa langsung dipraktikkan.
Cara Menambah IKI di Kinerja Tambahan
Langkah pertama dimulai dari proses penambahan IKI pada menu kinerja tambahan di ePersonal.
1. Masuk ke Menu SKP di ePersonal
- Login ke akun ePersonal
- Pilih menu Sinergi
- Klik SKP Pegawai
Setelah itu, kamu akan masuk ke tampilan pengisian SKP.
2. Input Data pada Step 1
Scroll ke bawah hingga menemukan bagian penambahan kinerja tambahan.
Isi data berikut:
- Lingkup Penugasan: Dalam satu unit kerja
- Rencana Kinerja:
Misalnya: Terwujudnya swasembada pangan berkelanjutan - Perspektif: Pilih Perjanjian Kinerja atau Pelaksanaan Tugas Fungsi
Kemudian lanjut ke indikator IKI:
a. IKI Kuantitas
- Pilih: Maximize
- Isi indikator:
“Persentase pelaksanaan verifikasi dan validasi distribusi pupuk bersubsidi” - Target: 100
- Satuan: Persen
b. IKI Waktu
- Indikator: Ketepatan waktu penyelesaian target
- Target: 12
- Satuan: Bulan
c. IKI Kualitas
- Indikator:
Persentase kesesuaian output dengan rencana kerja - Target: 100
- Satuan: Persen
Jika semua sudah terisi, klik Simpan.
3. Lengkapi Data di Step 2
Masuk ke tahap kedua:
- Scroll ke bagian Kinerja Tambahan
- Klik untuk menambahkan detail
- Isi kembali indikator sesuai Step 1
- Pastikan target dan satuan sudah sesuai
Langkah ini penting agar data IKI terbaca sistem secara lengkap.
Cara Menghapus IKI di Kinerja Utama
Setelah berhasil menambahkan IKI di kinerja tambahan, langkah berikutnya adalah menghapus IKI yang sama di kinerja utama.
Ini penting agar tidak terjadi duplikasi.
1. Masuk Kembali ke SKP Pegawai
- Buka menu yang sama
- Kembali ke Step 1
2. Pilih IKI yang Akan Dihapus
- Cari IKI yang sebelumnya dipindahkan
- Klik ikon tempat sampah
- Klik OK untuk konfirmasi
Setelah itu, IKI akan langsung terhapus dari daftar.
3. Pastikan Tidak Ada Duplikasi
Sebelum lanjut, lakukan pengecekan:
- Pastikan jumlah IKI sudah sesuai
- Pastikan hanya ada di kinerja tambahan
Langkah ini sering dianggap sepele, padahal sangat krusial.
Proses Final: Ajukan Review SKP
Jika semua sudah benar, lanjutkan proses berikut:
- Klik Lanjut di bagian bawah
- Masuk ke Step 2 dan klik lanjut kembali
- Pilih Ajukan Review SKP
- Klik OK
Setelah itu:
- Hubungi atasan langsung (biasanya di tingkat kabupaten)
- Minta persetujuan review
Jika disetujui, status akan berubah menjadi hijau.
Indikator warna hijau menandakan data sudah valid dan siap digunakan untuk penilaian.
Agar Tidak Salah Input IKI
Agar proses lebih lancar, berikut beberapa tips penting:
- Selalu cek ulang sebelum submit
- Hindari menyalin indikator tanpa menyesuaikan target
- Pastikan satuan sesuai (persen atau bulan)
- Jangan lupa hapus data lama setelah menambah baru
Kesalahan kecil seperti lupa menghapus IKI lama bisa menyebabkan revisi berulang.
Kenapa IKI Tidak Boleh Double?
IKI yang dobel bisa berdampak pada:
- Penilaian kinerja menjadi tidak valid
- Review dari atasan tertunda
- Perlu revisi ulang dari awal
Secara sistem, ePersonal tidak otomatis menghapus data lama, sehingga pengguna harus memastikan sendiri konsistensi input.
Mengelola IKI SKP di ePersonal sebenarnya tidak sulit, selama kamu mengikuti alur dengan benar: tambah di kinerja tambahan, lalu hapus dari kinerja utama. Kunci utamanya adalah teliti dan tidak terburu-buru saat input data.
Jika dilakukan dengan benar, proses review akan lebih cepat disetujui dan kamu bisa langsung lanjut ke tahap upload eviden.