Cara Menambahkan Operator di Coretax dengan NIK Sendiri: Solusi Praktis untuk Instansi Pemerintah

18 Juli 2025 17:00
Bagikan :
Cara menambahkan operator Coretax untuk instansi pemerintah.

DOYANDUIT – Bagi instansi pemerintah, urusan administrasi perpajakan kini semakin digital. Namun, masih banyak bendahara atau staf pajak yang harus bergantian menggunakan satu akun Coretax, yang tentu saja berisiko—baik dari segi keamanan maupun efisiensi kerja.

Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak melalui sistem Coretax sudah menyediakan fitur penambahan operator atau pengguna baru hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan cara ini, staf baru dapat login menggunakan identitas masing-masing tanpa perlu mengganggu akses utama bendahara atau pejabat sebelumnya.

Langkah ini sangat relevan dilakukan jika ada:

  • Pergantian pejabat/staf pajak (PSI)
  • Penambahan staf baru untuk input pajak
  • Pembagian kerja agar lebih tertib dan terorganisir

Persiapan yang Dibutuhkan

Sebelum mulai menambahkan operator, tidak banyak hal yang perlu disiapkan. Anda hanya perlu:

  • Akses login ke akun Coretax instansi
  • NIK KTP staf yang akan ditambahkan sebagai operator

Tidak diperlukan surat kuasa atau dokumen fisik lain untuk tahap awal ini.

Langkah-langkah Menambahkan Operator Baru di Coretax

Berikut panduan ringkas dan mudah dipahami dalam menambahkan operator baru pada akun Coretax instansi:

1. Login ke Akun Instansi

Pastikan Anda login menggunakan akun utama instansi di Coretax melalui komputer. Masuk ke dashboard seperti biasa.

2. Akses Menu “Profil Saya”

Klik menu “Portal Saya”, lalu pilih “Profil Saya”. Di sisi kiri terdapat bagian “Informasi Umum”. Klik dan pilih “Edit”.

3. Tambahkan Pihak Terkait

Scroll ke bawah hingga menemukan bagian “Pihak Terkait”. Klik tombol “Tambah”, kemudian pilih “Relate Version”.

  • Pada jenis orang terkait, pilih opsi “Lainnya”
  • Masukkan NIK KTP staf yang akan ditambahkan
  • Sistem akan otomatis menampilkan data pribadi berdasarkan NIK tersebut
  • Tambahkan keterangan, misalnya: “Staf Pajak”, lalu klik Simpan

4. Beri Hak Akses

Setelah data tersimpan, lanjut ke menu “Wakil atau Kuasa Saya” di bagian kiri bawah layar.

  • Klik opsi “Aksi”, lalu pilih hak akses untuk operator tersebut
  • Umumnya, staf cukup diberikan role sebagai “Drafter”, yaitu pengguna yang hanya bisa melakukan penginputan data (tanpa wewenang menandatangani atau melaporkan SPT)

Pastikan Anda menyimpan perubahan setelah memilih role yang sesuai.

Manfaat Fitur Ini bagi Instansi

Fitur ini sangat membantu meningkatkan efektivitas kerja di lingkungan instansi pemerintah. Berikut beberapa manfaatnya:

  • Keamanan akun lebih terjaga, karena setiap staf punya login masing-masing
  • Pekerjaan lebih terbagi, tidak semua dikerjakan oleh satu orang
  • Akses sesuai tugas, meminimalkan kesalahan karena hanya operator tertentu yang bisa input data

Dengan sistem berbasis NIK ini, instansi tidak perlu menunggu perubahan akses pusat atau mengganti akun utama setiap kali ada pergantian staf.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050