Cara Menambahkan Tugas Tambahan Kepala Madrasah di EMIS GTK Baru 2026

20 April 2026 15:00
Bagikan :
Ilustrasi cara menambahkan kepala madrasah di EMIS GTK Baru 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Cara menambahkan tugas tambahan kepala madrasah di EMIS GTK Baru menjadi salah satu hal yang paling banyak dicari sejak diberlakukannya sistem terbaru mulai tahun ajaran 2026/2027. Perubahan ini cukup signifikan karena sistem lama seperti Simpatika secara bertahap tidak lagi digunakan.

Berdasarkan perkembangan terbaru tahun 2026, seluruh proses administrasi guru dan tenaga kependidikan kini terpusat di EMIS GTK versi baru. Hal ini termasuk pengajuan insentif hingga pengelolaan beban kerja.

Namun, banyak pengguna menemukan bahwa status kepala madrasah belum otomatis muncul di akun masing-masing. Ini bukan kesalahan sistem, melainkan bagian dari mekanisme verifikasi baru yang melibatkan admin tingkat kabupaten/kota.

Kenapa Status Kepala Madrasah Tidak Muncul?

Sebelum masuk ke langkah teknis, penting untuk memahami penyebab umum kenapa data kepala madrasah belum tampil:

  • Data belum diajukan ke admin kabupaten/kota
  • Belum ada input tugas tambahan di sistem terbaru
  • SK pengangkatan belum diunggah atau diverifikasi
  • Masih menggunakan referensi data lama (Simpatika)

Menurut praktik yang terjadi di lapangan, transisi sistem ini memang membutuhkan penyesuaian bertahap. Banyak operator madrasah yang masih beradaptasi dengan alur baru.

Syarat Menambahkan Tugas Tambahan Kepala Madrasah

Sebelum melakukan input, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa data penting berikut:

  • NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
  • SK Pengangkatan Kepala Madrasah
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) sesuai SK
  • Data guru yang akan ditetapkan sebagai kepala madrasah

Penetapan tugas tambahan kepala madrasah harus berdasarkan SK resmi dan diverifikasi oleh admin kabupaten/kota.

Langkah-Langkah Cara Menambahkan Tugas Tambahan Kepala Madrasah di EMIS GTK Baru

Berikut panduan praktis yang bisa Anda ikuti:

1. Login ke Akun EMIS GTK Madrasah

Masuk ke portal EMIS GTK terbaru menggunakan akun madrasah Anda.

2. Cek Menu Beban Kerja

  • Pilih menu Beban Kerja
  • Klik bagian Tugas Tambahan
  • Pastikan apakah data kepala madrasah sudah muncul atau belum

Jika masih kosong, lanjut ke langkah berikutnya.

3. Ajukan ke Admin Kabupaten/Kota

Proses penambahan tidak bisa dilakukan sepenuhnya mandiri. Anda perlu:

  • Menghubungi admin EMIS GTK tingkat kabupaten/kota
  • Mengajukan penambahan menggunakan NPSN (bukan NSM)
  • Memastikan nama madrasah muncul sesuai data sistem

4. Pilih Guru yang Akan Ditetapkan

Setelah pengajuan diproses:

  • Klik menu Aksi
  • Pilih guru yang akan ditetapkan sebagai kepala madrasah
  • Klik Tambah

5. Isi Detail Jabatan

Lengkapi data berikut dengan teliti:

  • Jabatan: Kepala Madrasah
  • TMT: Sesuai tanggal pada SK
  • Nomor SK: Masukkan nomor resmi
  • Status:
    • Centang PLT jika hanya pelaksana tugas
    • Kosongkan jika definitif
  • Diklat: Opsional (boleh dikosongkan jika tidak ada)

6. Simpan dan Tunggu Persetujuan

Klik Simpan, lalu tunggu proses verifikasi dari admin kabupaten/kota.

7. Cek Kembali di Akun Madrasah

Setelah disetujui:

  • Login ulang ke akun EMIS GTK
  • Masuk ke menu Beban Kerja → Tugas Tambahan
  • Pastikan status kepala madrasah sudah muncul

Agar Pengajuan Cepat Disetujui

Agar proses berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Pastikan data SK valid dan terbaca jelas
  • Gunakan NPSN yang benar, bukan NSM
  • Koordinasi aktif dengan admin kabupaten
  • Hindari kesalahan input TMT atau nomor SK

Berdasarkan pengalaman banyak operator, kesalahan kecil seperti tanggal atau nomor SK sering menjadi penyebab penolakan.

Dampak Penting Jika Data Tidak Diinput

Tidak menginput tugas tambahan kepala madrasah bisa berdampak serius, seperti:

  • Tidak munculnya beban kerja tambahan
  • Terhambatnya pencairan tunjangan atau insentif
  • Data tidak sinkron dengan sistem pusat

Karena itu, langkah ini bukan sekadar administratif, tetapi berpengaruh langsung pada hak dan validitas data Anda.

Cara menambahkan tugas tambahan kepala madrasah di EMIS GTK Baru membutuhkan koordinasi dengan admin kabupaten serta ketelitian dalam mengisi data. Dengan mengikuti langkah yang tepat, proses ini sebenarnya cukup sederhana.

Di tengah masa transisi sistem, penting untuk terus memperbarui informasi dan memastikan data Anda selalu valid. Ketelitian di awal akan menghindarkan dari kendala di kemudian hari.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050