
DOYANDUIT – Dalam praktik perpajakan, ketelitian dalam menghitung dan melaporkan kewajiban pajak menjadi hal yang sangat penting. Namun, tidak jarang terjadi kekeliruan administratif, seperti salah menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) saat transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Salah satu kasus yang bisa terjadi adalah kesalahan penggunaan tarif oleh notaris—di mana seharusnya dikenakan tarif 1%, namun terlanjur menggunakan tarif 2,5%. Meski NTPN sudah divalidasi, kesalahan ini bisa berdampak pada kelebihan pembayaran pajak.
Lantas, bagaimana solusi yang tepat untuk mengatasi hal ini? Artikel ini akan membahas langkah-langkah resmi dan terbaru yang perlu dilakukan, mulai dari pembatalan SKET hingga pengajuan pengembalian pajak, agar Anda dapat menangani situasi ini dengan benar dan sesuai aturan.
Kesalahan Tarif PPh oleh Notaris: Apa yang Harus Dilakukan?
Dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kesalahan administrasi dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Salah satu contoh yang cukup umum adalah penggunaan tarif yang tidak sesuai pada saat perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB).
Dilansir dari channel Telegram FAQ Coretax, baru-baru ini muncul kasus di mana seorang notaris menyadari bahwa tarif yang seharusnya digunakan adalah 1%, namun yang digunakan justru 2,5%.
Padahal, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sudah divalidasi oleh sistem. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.
Pembatalan SKET: Langkah Awal yang Tepat
Berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, apabila terjadi kesalahan data seperti dalam kasus ini, maka tindakan pertama yang harus dilakukan adalah pembatalan Surat Keterangan (SKET).
Mengutip FAQ 134 DJP, pembatalan SKET dapat dilakukan jika terdapat perubahan atau kesalahan pada data seperti:
- NIK atau NPWP Penjual
- Nama Penjual
- Cara Pembayaran, NTPN atau Pemindahbukuan (Pbk), serta jumlah pembayaran
“Pembayaran lama yang telah dibatalkan tidak dapat dipindahbukukan dan tidak bisa divalidasi ulang,” terang DJP melalui laman resminya.
Hal-Hal Penting Saat Membatalkan SKET
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum dan sesudah membatalkan SKET:
- Pembayaran sebelumnya tidak bisa dipindahbukukan dan tidak berlaku untuk validasi kembali.
- Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran ulang dengan jumlah dan tarif yang sesuai.
- Kelebihan pembayaran dari transaksi sebelumnya dapat diajukan sebagai Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT).

Mengajukan Permohonan Pengembalian Pajak
Setelah SKET dibatalkan, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan pengembalian atas pajak yang tidak seharusnya terutang.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Pasal 109 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa pemindahbukuan dapat dilakukan jika:
- Pembayaran belum divalidasi untuk penerbitan SKET (surat keterangan penelitian formal).
- Namun, jika sudah divalidasi, maka hanya bisa dilakukan pengajuan pengembalian setelah SKET dibatalkan.
Cara Mengajukan PPYSTT melalui DJP Online
Setelah SKET dibatalkan, berikut ini langkah-langkah pengajuan pengembalian secara daring melalui DJP Online:
- Masuk ke menu Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak
- Pilih alasan pengembalian:
“Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan” - Pada bagian Jenis Detail Akun Wajib Pajak, pilih:
“Validasi PPh PHTB” - Klik Tambah Data, pastikan NTPN yang diajukan sudah muncul.
- Lengkapi dan kirim permohonan sesuai petunjuk sistem.
Opsi atas Kelebihan Pembayaran Pajak
Setelah PPYSTT diterima, Wajib Pajak memiliki dua pilihan atas kelebihan pembayaran tersebut:
- Restitusi (pengembalian) ke rekening dan kemudian membuat billing baru untuk pembayaran validasi yang sesuai.
- Kompensasi ke deposit, lalu dilakukan pemindahbukuan ke akun dengan KAP-KJS 411128-402 agar bisa digunakan untuk validasi ulang.
Penutup
Kesalahan dalam penggunaan tarif PPh oleh notaris memang bisa berdampak pada kelebihan pembayaran. Namun, dengan pemahaman yang tepat tentang prosedur pembatalan SKET dan pengajuan pengembalian, Wajib Pajak tetap dapat mengelola kewajiban perpajakan secara benar.
Langkah-langkah ini penting dipahami oleh para notaris, konsultan pajak, maupun Wajib Pajak pribadi agar tidak terjebak dalam proses yang lebih rumit di kemudian hari.
Untuk informasi lebih lanjut dan petunjuk resmi, Anda dapat mengunjungi situs pajak.go.id atau mengakses FAQ 134 di halaman bantuan DJP.