Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP di Coretax: Panduan Resmi dan Terbaru 2025

24 Juni 2025 17:00
Bagikan :
Panduan Lengkap Memperoleh Kode Otorisasi DJP di Coretax.

DOYANDUIT – Kode Otorisasi DJP, atau yang disingkat KODJP, merupakan kode unik berbentuk digital certificate yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi bagi wajib pajak.

Kode ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah dan mengamankan proses administrasi pajak yang dilakukan secara digital.

Dengan KODJP, wajib pajak dapat menandatangani berbagai dokumen perpajakan secara elektronik, mulai dari pelaporan SPT hingga permohonan tertentu. Tanpa kode ini, beberapa layanan digital di DJP tidak bisa digunakan secara penuh.

Langkah-Langkah Mengurus Kode Otorisasi DJP via Coretax

Berikut ini panduan langkah demi langkah untuk mendapatkan KODJP melalui sistem Coretax DJP, sebagaimana dijelaskan dalam video tutorial resmi berjudul Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP (Official Tutorial Coretax) yang dirilis melalui kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak:

1. Akses Website Resmi Coretax

Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretax.djp.go.id. Pastikan Anda menggunakan perangkat yang terhubung internet dan browser versi terbaru untuk menghindari kendala teknis saat login.

2. Login ke Akun Wajib Pajak

Masukkan ID pengguna Anda, bisa menggunakan NIK atau NPWP, lalu isikan kata sandi dan kode CAPTCHA yang muncul. Klik tombol Login untuk masuk ke dashboard.

3. Ajukan Permintaan Kode Otorisasi

  • Pilih menu “Portal Saya”
  • Klik sub-menu “Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik”
  • Pastikan data profil wajib pajak yang ditampilkan sudah benar.
  • Pada bagian jenis sertifikat elektronik, pilih “Kode Otorisasi DJP”
  • Buat passphrase (kata sandi sertifikat digital) dengan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan karakter khusus.
  • Centang pernyataan setuju, lalu klik Simpan

Selamat, Kode Otorisasi DJP telah berhasil diterbitkan,” demikian kutipan dalam video tutorial saat proses berhasil dilakukan.

Memvalidasi Kode Otorisasi DJP Anda

Sebelum menggunakan KODJP untuk kebutuhan perpajakan, Anda perlu memastikan bahwa statusnya sudah valid. Caranya:

  • Kembali ke menu Portal Saya
  • Pilih Profil Saya, gulir ke bawah hingga menemukan bagian Nomor Identifikasi Eksternal
  • Klik Digital Certificate
  • Bila status masih bertuliskan “Invalid”, klik ikon di sebelah kanan, kemudian tekan tombol Periksa Status
  • Setelah muncul notifikasi “Sukses”, tombol Menghasilkan akan aktif. Klik tombol tersebut.

Setelah proses ini selesai, Anda bisa memeriksa kotak masuk email Anda untuk menemukan dokumen resmi KODJP yang telah diterbitkan.

Layanan Bantuan Resmi Jika Mengalami Kendala

Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses pengajuan atau validasi, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan bantuan melalui situs utama DJP di www.pajak.go.id atau melalui saluran resmi Kring Pajak di 1500200.

Menurut DJP, keterlibatan aktif wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perpajakan nasional.

Informasi Tambahan dan Update Terkini

Berdasarkan penelusuran media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI di X dan Instagram), sejak pertengahan 2024, penggunaan KODJP menjadi persyaratan wajib untuk pelaporan elektronik bagi seluruh segmen wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha.

Update terbaru dari akun X DJP juga menyebutkan bahwa validitas KODJP kini terhubung langsung dengan sistem SSO DJP, sehingga wajib pajak diimbau untuk memperbarui sertifikat elektronik sebelum jatuh tempo.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050