
DOYANDUIT – Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 adalah dokumen resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa wajib pajak berhak menggunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5%.
Fasilitas ini berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu, terutama yang termasuk dalam ketentuan PPh Final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan.
Surat ini memiliki fungsi penting, antara lain agar lawan transaksi dapat memotong PPh dengan tarif lebih rendah. Dengan begitu, wajib pajak tidak terbebani tarif yang lebih tinggi karena status perpajakan mereka sudah diakui secara resmi.
DJP menegaskan bahwa informasi dan prosedur ini dapat berubah sesuai perkembangan aturan perpajakan maupun pembaruan sistem aplikasi. Oleh karena itu, selalu penting untuk merujuk pada laman resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200 untuk memastikan keakuratan informasi.
Langkah Pengajuan Surat Keterangan
Prasyarat (cek dulu)
-
NPWP aktif atas nama Anda/entitas yang diajukan.
-
SPT yang menjadi kewajiban sudah dilaporkan.
-
Memiliki akun portal Wajib Pajak Coretax) dan bisa login.
-
Memiliki tanda tangan elektronik (TTE) dari penyedia yang sah.
Langkah Pengajuan
1) Masuk ke Portal
-
Buka portal Wajib Pajak (Coretax).
-
Isi NPWP/NIK, kata sandi, pilih bahasa, lalu klik Login.
2) Pilih Peran (Role) yang Tepat
-
Jika mengajukan atas nama sendiri, pilih NPWP dan nama Anda.
-
Jika mewakili NPWP lain, pilih NPWP tersebut pada role Tax Payers.
-
Sistem menampilkan tanda biru berisi NPWP dan nama WP yang sedang diwakili.
-
3) Buka Layanan Administrasi
-
Klik Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi.
-
Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
4) Tentukan Appointment & Jenis Layanan
-
Pada Appointment Number, klik Search → Select salah satu jadwal.
-
Di TPS Service Type, pilih Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak berdasarkan PP 23 Tahun 2018 (menu ini pada sistem merujuk skema yang kini diperbarui dengan PP 55/2022).
-
Di TPS Subservice Type, pilih Pemberian Surat Keterangan Memenuhi Kriteria WP berdasarkan PP 23 Tahun 2018.
-
Nomor kasus (case number) akan terbentuk otomatis.
-
5) Isi Konsep Formulir
-
Masuk ke menu Alur di sisi kiri.
-
Tinjau konsep surat permohonan (terisi otomatis), lalu lengkapi kolom bertanda bintang.
-
Pilih kota domisili pemohon.
6) Validasi Otomatis Sistem
-
Sistem memeriksa pemenuhan syarat (mis. status NPWP aktif dan kepatuhan SPT).
-
Jika semua OK, klik Save.
7) Buat Dokumen Permohonan (PDF)
-
Pada tabel Outbound Document, klik Create PDF.
-
Saat jendela tampil, scroll ke bawah, klik Submit untuk membentuk PDF.
8) Tanda Tangani Secara Elektronik
-
Klik Sign pada dokumen permohonan.
-
Pilih penyedia TTE yang Anda miliki.
-
Masukkan kata sandi TTE, lalu Save.
9) Kirim Permohonan
-
Klik Submit pada permohonan yang sudah ditandatangani.
-
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) terbentuk otomatis.
-
Anda bisa unduh/lihat BPE sebagai arsip.
-
10) Unduh Surat Keterangan
-
Setelah diproses, Surat Keterangan PP 55/2022 akan terbentuk otomatis.
-
Klik Download untuk mengunduh; silakan cetak atau simpan.
11) Tutup Kasus & Simpan Arsip
-
Klik Next untuk menutup kasus permohonan.
-
Untuk melihat kembali: Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Permohonan yang telah selesai → Select (lihat detail/unduh).
-
Alternatif lain: menu Portal → Dokumen Saya (geser ke kanan untuk menampilkan tombol Download).
Di mana Mengajukan Lagi atau Mengecek Status?
-
Kapan pun Anda butuh salinan/cek status, masuk kembali ke Layanan Administrasi (permohonan selesai) atau Dokumen Saya untuk unduh ulang.
Catatan Penting
-
PP 55 Tahun 2022 (Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan) menjadi rujukan terbaru yang meneruskan pengaturan fasilitas PPh Final 0,5% bagi WP dengan kriteria tertentu, yang sebelumnya diatur dalam PP 23 Tahun 2018.
-
Tujuan surat keterangan: memberi pembuktian resmi agar lawan transaksi dapat memotong PPh dengan tarif yang sesuai (0,5%).
-
Informasi dan tampilan menu sistem dapat berubah seiring pembaruan ketentuan dan pengembangan aplikasi. Untuk info resmi dan bantuan, kunjungi pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200.
Ringkasnya
Login → pilih role NPWP → Layanan Administrasi → buat permohonan → pilih layanan “Surat Keterangan … PP 23/2018” (skema terkini mengacu PP 55/2022) → isi & validasi → Create PDF → Sign (TTE) → Submit (dapat BPE) → Download Surat Keterangan → arsipkan/tutup kasus.

Dasar Hukum dan Pentingnya Surat Keterangan
Surat keterangan ini berlandaskan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, yang menggantikan ketentuan lama dalam PP 23 Tahun 2018.
Regulasi tersebut mengatur tarif final PPh bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet tertentu.
Surat keterangan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan syarat legal agar pelaku usaha memperoleh tarif PPh Final 0,5%. Tanpa surat ini, pemotongan pajak oleh pihak ketiga bisa lebih tinggi dari seharusnya.
Penutup
Mengajukan Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 kini semakin mudah karena prosesnya dapat dilakukan penuh secara online. Dengan memastikan NPWP aktif dan SPT Tahunan dilaporkan, wajib pajak dapat mengakses fasilitas tarif PPh 0,5% tanpa kendala.
Bagi Anda yang masih ragu atau menemukan kendala teknis, DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak 1500200 dan laman resmi pajak.go.id.