
DOYANDUIT – Dalam sistem perpajakan elektronik, penandatangan Faktur Pajak memainkan peran penting dalam menjamin keabsahan dokumen pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Penunjukan penandatangan ini tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam peraturan perpajakan.
Siapa yang Dapat Menjadi Penandatangan Faktur Pajak?
Penandatangan Faktur Pajak dapat berasal dari dua kategori, yakni:
- PKP orang pribadi itu sendiri, bila kegiatan usaha dijalankan secara mandiri.
- Pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh PKP, baik di kantor pusat maupun cabang.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022 yang menyebutkan bahwa penandatangan Faktur Pajak harus merupakan orang yang sah mewakili PKP.
PKP pun memiliki fleksibilitas untuk menunjuk lebih dari satu penandatangan, sebagaimana diatur dalam ayat (3) pada pasal yang sama.
Alur Penunjukan Penandatangan di Coretax
Bagi PKP yang sudah terdaftar di sistem Coretax, penunjukan pejabat atau pegawai sebagai penandatangan dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Login Coretax Menggunakan NIK Pegawai
Langkah pertama adalah memastikan pejabat atau pegawai yang ditunjuk sudah memiliki akses login ke sistem Coretax dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.
Hal ini berlaku pula untuk wanita kawin yang NPWP-nya digabung dengan suami—akses login tetap menggunakan NIK pribadi, bukan NIK atau NPWP suami.
2. Tambahkan Sebagai Pihak Terkait
Selanjutnya, pihak PKP atau pihak yang memiliki akses sebagai PIC (Person in Charge) perlu masuk ke akun Coretax dan melakukan impersonasi sebagai PKP.
Kemudian, tambahkan data pegawai atau pejabat yang akan ditunjuk melalui menu Pihak Terkait, dan pilih sebagai Related Person.
3. Tetapkan Peran sebagai Penandatangan
Setelah data pihak terkait ditambahkan, pengguna dapat menetapkan peran dengan memilih menu Wakil/Kuasa. Di sini, klik tombol “Tetapkan Role” dan pilih:
- TAX INVOICE SIGNER untuk memberi kewenangan menandatangani Faktur Pajak.
- TAX INVOICE DRAFTER jika pegawai tersebut juga diizinkan membuat konsep Faktur.
Peran tambahan lain dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing PKP.
Penandatangan di Cabang: Apa yang Harus Diperhatikan?
Perlu dicatat, dalam sistem Coretax, seluruh PKP diperlakukan sebagai PKP Pemusatan. Artinya, penandatanganan Faktur yang sebelumnya dilakukan oleh pejabat di cabang kini harus dikukuhkan ulang melalui kantor pusat.
Penunjukan pejabat cabang sebagai penandatangan dilakukan dengan menambahkan mereka sebagai PIC TKU (Tempat Kegiatan Usaha).
Hal ini dapat dilakukan saat menambahkan atau mengedit data TKU di Coretax, tepatnya pada kolom “Tambah PIC Aktivitas NIK/NPWP Target”. Setelah itu, role yang sesuai juga harus ditetapkan melalui menu Wakil/Kuasa Saya.

Dampak dan Tanggung Jawab Hukum
Penunjukan penandatangan bukan hanya formalitas administratif. Ada dua dampak penting yang perlu diketahui:
- Nama penandatangan akan muncul dalam QR Code Faktur Pajak. Hal ini memastikan transparansi dan keabsahan dokumen.
- Penandatangan turut memikul tanggung jawab hukum atas keabsahan Faktur Pajak. Artinya, jika terjadi kesalahan dalam pengisian atau pelaporan, pejabat/pegawai yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Seiring peningkatan akuntabilitas dan digitalisasi sistem perpajakan, penunjukan peran ini perlu dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur.
Dengan memahami alur penunjukan ini, PKP dapat memastikan bahwa proses penerbitan Faktur Pajak berjalan tertib dan sah secara hukum.
Jika mengalami kendala teknis saat pengaturan di Coretax, disarankan untuk menghubungi layanan bantuan resmi atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk penanganan lebih lanjut.