
DOYANDUIT – Bagi Anda yang sudah import XML konsep Bukti Potong PPh di eBupot, pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana cara menerbitkan dan menandatangani sekaligus tanpa terkendala batas 50 data per halaman?
Solusinya adalah menggunakan fitur “Issue by Period” pada menu Bulk Process.
Fitur ini memungkinkan penerbitan dan penandatanganan elektronik seluruh bukti potong dalam satu masa pajak sekaligus tanpa perlu klik manual per halaman.
Panduan ini akan membantu Anda memahami langkah teknis, role akses yang dibutuhkan, serta cara monitoring statusnya agar proses berjalan lancar.
Apa Itu Fitur “Issue by Period”?
“Issue by Period” adalah fitur dalam modul eBupot yang berfungsi untuk:
- Menerbitkan bukti potong secara massal
- Menandatangani elektronik seluruh bukti potong dalam satu masa pajak
- Menghindari pembatasan tampilan 50 data per halaman
Fitur ini sangat membantu Wajib Pajak dengan jumlah bukti potong besar, bahkan hingga ratusan ribu data dalam satu masa pajak.
Langkah Menggunakan Issue by Period di eBupot
Dikutip dari penjelasan di kanal Telegram FAQ Coretax, berikut contoh penggunaan untuk Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).
1️⃣ Masuk ke Modul yang Sesuai
Akses menu:
eBupot → Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP)
Pastikan Anda sudah melakukan import XML dan seluruh data berada dalam status konsep.
2️⃣ Klik Menu Bulk Process
Di dalam submenu tersebut:
- Klik Bulk Process
- Pilih Issue by Period
3️⃣ Pilih Tahun dan Masa Pajak
Isi parameter berikut:
- Tahun Pajak
- Masa Pajak
Setelah dikonfirmasi, sistem akan:
✔ Menerbitkan seluruh bukti potong dalam masa tersebut
✔ Melakukan penandatanganan elektronik sekaligus
✔ Menggunakan user yang sedang melakukan impersonate
Proses ini berjalan otomatis di sistem dan tidak bergantung pada tampilan 50 data per halaman.
Cara Monitoring Status Issue by Period
Setelah proses dijalankan, Anda dapat memantau progresnya melalui:
➡ Monitoring → Issue by Period
Status yang mungkin muncul antara lain:
- Processing → sistem masih menerbitkan
- Done → seluruh bukti potong berhasil diterbitkan
Jika status sudah “Done”, artinya seluruh bukti potong dalam masa tersebut telah selesai diproses.
Catatan Penting yang Wajib Dipahami
Agar tidak terjadi kesalahan persepsi, berikut beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan.
1️⃣ Lokasi Hasil Terbit
Bukti potong yang diterbitkan melalui Bulk Process akan masuk ke:
✅ Menu “Bukti Potong Saya”
Bukan ke:
❌ Menu “Dokumen Saya”
Ini sering menjadi sumber kebingungan pengguna saat mencari hasil terbit.
2️⃣ Role Akses yang Wajib Dimiliki
Fitur Issue by Period tidak muncul untuk semua user. Hanya user dengan role tertentu yang bisa mengaksesnya.
Role yang harus dimiliki:
- ✅ Penandatanganan SPT Masa PPh Pasal 21 (Signer SPT) → untuk PPh 21
- ✅ Penandatanganan SPT Masa PPh Unifikasi → untuk PPh Unifikasi
Jika user hanya memiliki role:
- ❌ Penandatangan eBupot PPh Masa Pasal 21/26
Maka fitur Issue by Period tidak akan tampil.
Pembatasan ini diterapkan demi alasan keamanan dan pengendalian akses, termasuk potensi pembatasan berdasarkan NITKU tertentu.
Hal Teknis yang Perlu Dipahami
Sebelum menjalankan fitur ini, pastikan Anda memahami beberapa karakteristiknya:
- Berlaku untuk satu jenis pemotongan saja (misalnya BPMP)
- Tidak dipisah berdasarkan NITKU
- Akan menerbitkan seluruh bukti potong dalam satu masa pajak
- Tidak bisa memilih sebagian data saja dalam masa tersebut
Karena itu, pastikan seluruh data konsep dalam masa tersebut sudah benar sebelum dijalankan.
Kapan Fitur Ini Sangat Dibutuhkan?
Berdasarkan pengalaman banyak pengguna eBupot, fitur ini sangat krusial ketika:
- Jumlah bukti potong lebih dari 1.000 data
- Perusahaan memiliki banyak pegawai tetap
- Proses dilakukan mendekati batas pelaporan SPT Masa
- Ingin menghindari klik manual 50 data per halaman
Tanpa fitur ini, proses penerbitan bisa memakan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari.
Ringkasan
Jika Anda sudah import XML konsep bukti potong di eBupot dan ingin menerbitkan sekaligus tanpa batas 50 data per halaman, gunakan fitur:
✅ Bulk Process → Issue by Period
Dengan memilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang sesuai, sistem akan menerbitkan serta menandatangani seluruh bukti potong dalam satu proses otomatis.
Pastikan role akses Anda sudah sesuai, dan lakukan monitoring hingga status menunjukkan “Done”.
Dengan memahami mekanisme ini, proses administrasi perpajakan akan jauh lebih efisien dan minim risiko kesalahan manual.