Cara Mengajukan Imbalan Bunga Pajak Melalui Coretax DJP sesuai PMK 81/2024

2 September 2025 13:00
Bagikan :
Imbalan Bunga Pajak: Syarat, Dasar Hukum, dan Proses di Coretax

DOYANDUIT – Imbalan bunga pajak adalah hak wajib pajak untuk menerima kompensasi berupa bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh negara.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 146 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengajuan Imbalan Bunga, serta merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pengajuan imbalan bunga secara digital melalui sistem Coretax DJP. Melalui layanan ini, wajib pajak bisa mengajukan permohonan secara lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Dasar Hukum dan Kondisi Pemberian Imbalan Bunga

Terdapat lima kondisi yang memungkinkan wajib pajak memperoleh imbalan bunga. Kelimanya tercantum dalam Undang-Undang KUP:

 Lima Kondisi Pemberian Imbalan Bunga

  1. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat 3 UU KUP).
  2. Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) (Pasal 17B ayat 3 UU KUP).
  3. Keterlambatan penerbitan SKPLB lebih lanjut (Pasal 17B ayat 4 UU KUP).
  4. Kelebihan pembayaran pajak akibat putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya (Pasal 27B ayat 1 UU KUP).
  5. Kelebihan pembayaran pajak karena keputusan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan SKP/STP yang mengabulkan permohonan wajib pajak (Pasal 36 ayat 1 huruf d UU KUP).

Namun, terdapat pengecualian dalam poin kelima, yaitu kelebihan pembayaran yang berasal dari keputusan pembetulan terkait persetujuan bersama, atau dari keputusan pembatalan SKP tertentu.

Cara Mengajukan Imbalan Bunga di Coretax DJP

Pengajuan permohonan dilakukan secara daring melalui akun wajib pajak di sistem Coretax DJP. Berikut alur singkatnya:

  1. Login ke akun wajib pajak di Coretax.
  2. Pilih menu Pembayaran → Layanan Administrasi → Permohonan Pemberian Imbalan Bunga.
  3. Lengkapi formulir yang tersedia sesuai dengan ketentuan.
  4. Tunggu proses verifikasi dari DJP. Jika memenuhi syarat, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).

Wajib pajak pada kondisi tertentu dapat memperoleh imbalan bunga berdasarkan Pasal 146 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024. Dirjen Pajak akan menerbitkan SKPIB jika permohonan memenuhi ketentuan.

Perhitungan Bunga dan Ketentuan Tarif

Besaran bunga yang diberikan mengacu pada tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tarif ini ditentukan setiap bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan berlaku sesuai tanggal dimulainya perhitungan imbalan bunga.

Dengan demikian, nilai imbalan bunga yang diterima wajib pajak dapat berbeda-beda, tergantung waktu keterlambatan dan tarif yang berlaku pada periode tersebut.

Pentingnya Memahami Hak Pajak

Banyak wajib pajak yang belum mengetahui bahwa mereka berhak atas imbalan bunga jika negara terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak. Padahal, aturan ini memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi wajib pajak agar tidak dirugikan.

Keberadaan layanan digital Coretax DJP juga memudahkan proses administrasi, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menghadapi prosedur manual yang memakan waktu.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050