
DOYANDUIT – Imbalan bunga pajak adalah hak wajib pajak untuk menerima kompensasi berupa bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh negara.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 146 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengajuan Imbalan Bunga, serta merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pengajuan imbalan bunga secara digital melalui sistem Coretax DJP. Melalui layanan ini, wajib pajak bisa mengajukan permohonan secara lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Dasar Hukum dan Kondisi Pemberian Imbalan Bunga
Terdapat lima kondisi yang memungkinkan wajib pajak memperoleh imbalan bunga. Kelimanya tercantum dalam Undang-Undang KUP:
Lima Kondisi Pemberian Imbalan Bunga
- Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat 3 UU KUP).
- Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) (Pasal 17B ayat 3 UU KUP).
- Keterlambatan penerbitan SKPLB lebih lanjut (Pasal 17B ayat 4 UU KUP).
- Kelebihan pembayaran pajak akibat putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya (Pasal 27B ayat 1 UU KUP).
- Kelebihan pembayaran pajak karena keputusan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan SKP/STP yang mengabulkan permohonan wajib pajak (Pasal 36 ayat 1 huruf d UU KUP).
Namun, terdapat pengecualian dalam poin kelima, yaitu kelebihan pembayaran yang berasal dari keputusan pembetulan terkait persetujuan bersama, atau dari keputusan pembatalan SKP tertentu.
Cara Mengajukan Imbalan Bunga di Coretax DJP
Pengajuan permohonan dilakukan secara daring melalui akun wajib pajak di sistem Coretax DJP. Berikut alur singkatnya:
- Login ke akun wajib pajak di Coretax.
- Pilih menu Pembayaran → Layanan Administrasi → Permohonan Pemberian Imbalan Bunga.
- Lengkapi formulir yang tersedia sesuai dengan ketentuan.
- Tunggu proses verifikasi dari DJP. Jika memenuhi syarat, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).
Wajib pajak pada kondisi tertentu dapat memperoleh imbalan bunga berdasarkan Pasal 146 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024. Dirjen Pajak akan menerbitkan SKPIB jika permohonan memenuhi ketentuan.

Perhitungan Bunga dan Ketentuan Tarif
Besaran bunga yang diberikan mengacu pada tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tarif ini ditentukan setiap bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan berlaku sesuai tanggal dimulainya perhitungan imbalan bunga.
Dengan demikian, nilai imbalan bunga yang diterima wajib pajak dapat berbeda-beda, tergantung waktu keterlambatan dan tarif yang berlaku pada periode tersebut.
Pentingnya Memahami Hak Pajak
Banyak wajib pajak yang belum mengetahui bahwa mereka berhak atas imbalan bunga jika negara terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak. Padahal, aturan ini memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi wajib pajak agar tidak dirugikan.
Keberadaan layanan digital Coretax DJP juga memudahkan proses administrasi, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menghadapi prosedur manual yang memakan waktu.