Cara Mengajukan Otoritas dan Sertifikat Digital Coretax untuk Bendahara Instansi Pemerintah

28 Juni 2025 09:00
Bagikan :
Panduan Lengkap Aktivasi Sertifikat Digital Coretax untuk Bendahara Dinas

DOYANDUIT – Dalam sistem perpajakan digital pemerintah, Coretax DJP menjadi salah satu platform utama untuk pelaporan pajak instansi, terutama dalam pelaporan e-Bupot dan SPT.

Namun, tidak sedikit pejabat pengelola keuangan atau bendahara dinas yang belum memahami bahwa akun Coretax tidak langsung bisa digunakan begitu saja.

Salah satu syarat utama agar fitur-fitur penting dalam Coretax terbuka adalah dengan memiliki otoritas dan sertifikat digital.

Proses pengajuan otoritas ini cukup mudah, namun harus dilakukan secara cermat agar tidak menghambat proses input dokumen perpajakan.

Langkah-Langkah Pengajuan Otoritas dan Sertifikat Digital Coretax

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti oleh bendahara instansi atau penanggung jawab pajak (PIC) di lingkungan pemerintah daerah:

1. Login ke Coretax Menggunakan NIK dan Password

Langkah pertama, buka situs Coretax dan login menggunakan ID pengguna berupa NIK, serta password yang sudah terdaftar. Jangan lupa isi captcha yang muncul. Jika berhasil, Anda akan masuk ke halaman akun pribadi.

2. Akses Menu Portal Saya dan Permintaan Sertifikat

Di halaman utama, klik menu Portal Saya yang terletak di kiri atas layar. Lanjutkan dengan memilih menu Permintaan Kode Otoritas. Anda akan diarahkan ke halaman permintaan sertifikat digital.

3. Isi Rincian Sertifikat dan Simpan

Pastikan data nama pengguna yang tampil adalah milik Anda. Di bagian rincian sertifikat elektronik, pilih jenis kode otoritas sebagai DJP, lalu isi passphrase (kata sandi khusus untuk sertifikat digital). Disarankan untuk menggunakan passphrase yang sama dengan password akun Coretax agar mudah diingat. Setelah mencentang pernyataan, klik Simpan.

4. Aktivasi Sertifikat Digital

Kembali ke halaman Portal Saya, lalu masuk ke Profil Saya. Cari bagian Nomor Identifikasi Eksternal, klik dan lanjutkan ke bagian atas halaman untuk menemukan tombol Digital Sertifikat.

Jika status kepemilikan masih bertuliskan invalid, klik tombol Periksa Status, kemudian klik Menghasilkan. Setelah itu, status akan berubah menjadi valid.

Dengan status sertifikat digital yang sudah valid, Anda dapat langsung mengakses fitur utama di Coretax seperti input e-Bupot dan pelaporan SPT instansi.

Kenapa Hal Ini Harus Dilakukan Segera?

Tanpa otoritas dan sertifikat digital yang sah, akses ke fitur penting Coretax akan terkunci. Akun Anda hanya akan berfungsi secara terbatas. Ini tentu akan menyulitkan saat tenggat waktu pelaporan pajak tiba.

Tanpa otoritas sertifikat digital, instansi enggak bisa akses fitur utama Coretax, jadi pastikan langkah ini segera dilakukan sebelum mulai input e-Bupot dan SPT.

Hal ini menjadi sangat penting terutama bagi bendahara desa, kecamatan, atau dinas yang baru mendapatkan akun Coretax atau mengalami perubahan pejabat.

Informasi Tambahan dari DJP

Berdasarkan pemantauan terbaru, situs resmi DJP dan berbagai akun media sosial dan TikTok DJP juga kerap membagikan tips serta update sistem Coretax, termasuk maintenance rutin atau perubahan fitur baru.

Sebelum melakukan aktivasi, pastikan Anda mengecek apakah sistem sedang dalam masa pemeliharaan.

Kesimpulan

Mengaktifkan otoritas dan sertifikat digital bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah krusial agar instansi bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

Pastikan semua proses dilakukan dengan teliti dan tidak ditunda, terutama menjelang batas waktu pelaporan pajak.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050