Cara Mengajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PKP Lewat Coretax untuk Wajib Pajak

19 September 2025 09:00
Bagikan :
Langkah-Langkah Pengajuan PKP Online via Portal Coretax DJP

DOYANDUIT – Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Bagi pengusaha yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, menjadi PKP berarti wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan daring bernama Coretax, yang memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara online tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses ini menjadi tahap awal penting sebelum pengusaha mulai menjalankan kewajiban PPN.

Seperti tertuang dalam panduan resmi DJP, “Permohonan pengukuhan PKP dilakukan secara elektronik melalui Coretax untuk mempercepat pelayanan serta memastikan keabsahan data yang disampaikan wajib pajak.”

Persiapan Sebelum Mengajukan PKP

Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan bahwa pengusaha telah memenuhi kriteria sebagai PKP, antara lain:

  • Telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan atau Pribadi.
  • Memiliki usaha yang menghasilkan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan PPN.
  • Telah menyiapkan dokumen pendukung seperti identitas usaha, alamat, dan bukti omset tahunan.

Selain itu, penting juga memastikan bahwa akun Coretax aktif dan dapat digunakan untuk login ke portal DJP Online.

Langkah-Langkah Pengajuan Pengukuhan PKP

Berikut adalah panduan resmi tahap demi tahap untuk mengajukan pengukuhan PKP melalui portal Coretax:

Akses ke Portal Coretax

  1. Login ke portal Coretax
    Buka laman DJP Online, lalu masuk ke menu Coretax. Masukkan username dan password yang terdaftar. Di halaman awal, Anda dapat memilih bahasa tampilan (Indonesia atau Inggris).
  2. Tampilan halaman profil wajib pajak
    Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan halaman profil. Di sini, wajib pajak dapat mengubah peran sebagai “diri sendiri” atau sebagai pihak yang mewakili/dikuasai.
  3. Melihat status PKP
    Pada halaman profil juga tersedia informasi status PKP Anda saat ini, sehingga dapat diketahui apakah sudah terdaftar sebagai PKP atau belum.

Mengisi Formulir Pengukuhan PKP

  1. Memilih menu pengajuan
    Dari halaman profil, pilih menu “Portal” → “Pengukuhan PKP”.
  2. Mengisi formulir permohonan
    Sistem akan menampilkan formulir isian pengukuhan PKP. Jika pengajuan dilakukan oleh kuasa atau wakil, maka identitas pihak tersebut juga harus diisi.
  3. Melengkapi data usaha
    • Pilih status kepemilikan tempat usaha
    • Isi jumlah omset tahunan penghasilan
    • Tentukan masa transaksi PPN dimulai (bulan awal mulai menjalankan kewajiban PKP)
  4. Pernyataan persetujuan
    Setelah semua data terisi, centang dua pernyataan penting, yaitu:

    • “Saya menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan di atas adalah benar dan lengkap, dan saya setuju untuk menggunakan Akun Wajib Pajak saya sebagai sarana menerima keputusan dan dokumen perpajakan.”
    • “Melalui penyampaian surat permohonan pengukuhan PKP ini, saya menyatakan akan memusatkan penyampaian SPT PPN atas seluruh transaksi BKP atau JKP pada tempat tinggal atau tempat kedudukan dan seluruh tempat kegiatan usaha.”
  5. Mengirim permohonan
    Klik tombol “kirim” untuk mengirim permohonan. Setelah terkirim, sistem akan menampilkan bukti penerimaan surat yang dapat diunduh sebagai arsip.

Tahapan Setelah Permohonan Dikirim

Setelah permohonan diajukan, proses selanjutnya berada di pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Penelitian oleh KPP

KPP akan melakukan penelitian kantor dan/atau penelitian lapangan untuk memastikan kebenaran data yang diajukan. Sesuai ketentuan DJP, penelitian ini dilakukan dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diajukan.

Hasil penelitian akan menjadi dasar penerbitan keputusan KPP, yang dapat berupa:

  • Surat Pengukuhan PKP — diterbitkan jika permohonan disetujui. Wajib pajak yang menerima surat ini resmi menjadi PKP dan wajib memungut serta melaporkan PPN dalam SPT Masa PPN mulai bulan yang dipilih pada formulir.
  • Surat Penolakan Pengukuhan PKP — diterbitkan jika permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

Pentingnya Memahami Prosedur PKP

Memahami alur pengajuan pengukuhan PKP bukan hanya penting secara administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kepatuhan perpajakan perusahaan.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban baru, di antaranya menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetor PPN yang dipungut, dan melaporkannya setiap bulan.

Proses digitalisasi melalui Coretax ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak. DJP menegaskan, “Transformasi digital perpajakan bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya secara cepat, akurat, dan transparan.”

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050