Cara Mengajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

20 Juli 2025 09:00
Bagikan :
Panduan Lengkap Cara Pengajuan Pengurangan PPh 25 di Coretax.

DOYANDUIT – Penghasilan usaha yang fluktuatif, terutama setelah kondisi ekonomi tertentu seperti pandemi atau penurunan kontrak kerja, bisa menyebabkan beban pajak yang tidak lagi sesuai dengan kemampuan perusahaan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas berupa pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Pengurangan ini penting diajukan jika proyeksi penghasilan tahun berjalan menunjukkan potensi penurunan dibanding tahun sebelumnya. DJP mengatur bahwa pengajuan dapat diterima jika perkiraan PPh terutang kurang dari 75% dari PPh terutang tahun sebelumnya.

“Salah satu syarat untuk pengajuan PPh 25 adalah pajak terutang itu kurang dari 75% dari PPh terutang menurut penghasilan tahun sebelumnya,” ujar Arif dari MMS Tax Consulting dalam video penjelasannya di YouTube.

Apa Itu PPh Pasal 25 dan Mengapa Bisa Diajukan Pengurangan?

PPh Pasal 25 (PPh 25) adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak secara bulanan dalam tahun berjalan. Angsuran ini merupakan pembayaran di muka atas total pajak penghasilan yang akan terutang di akhir tahun pajak.

Dasar perhitungannya mengacu pada pajak terutang tahun sebelumnya yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dikurangi dengan kredit pajak seperti PPh Pasal 23, 24, atau Pasal 21.

Namun, dalam kondisi tertentu, jumlah angsuran yang ditetapkan bisa menjadi tidak sesuai dengan kondisi keuangan aktual perusahaan di tahun berjalan. Misalnya, terjadi penurunan omset atau kegiatan usaha yang berkurang secara signifikan. Jika dibiarkan, ini bisa membebani arus kas perusahaan.

Kapan Wajib Pajak Boleh Mengajukan Pengurangan PPh 25?

Pengajuan pengurangan PPh 25 dapat dilakukan jika wajib pajak memiliki perkiraan penghasilan tahun berjalan yang jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan bahwa:

Pengajuan bisa dilakukan jika proyeksi PPh terutang tahun berjalan kurang dari 75% dari PPh terutang tahun lalu.

Syarat ini bertujuan agar insentif pengurangan diberikan secara selektif dan berdasarkan perhitungan yang wajar. Dengan kata lain, wajib pajak perlu menunjukkan alasan dan data yang mendukung klaim adanya penurunan penghasilan atau beban pajak.

Permohonan ini bersifat preventif agar tidak terjadi kelebihan bayar pajak yang berujung restitusi, yang prosesnya bisa memakan waktu dan tenaga lebih banyak.

Oleh karena itu, pengajuan pengurangan angsuran menjadi opsi yang lebih praktis bagi wajib pajak yang mengalami penurunan kinerja usaha di tengah tahun berjalan.

Langkah-Langkah Pengajuan di Coretax

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh 25 melalui sistem Coretax:

1. Persiapkan Proyeksi PPh Terutang

Langkah pertama adalah menyusun proyeksi PPh terutang tahun berjalan, misalnya untuk tahun 2025. Data ini bisa terdiri dari laporan real Januari–Juni dan laporan proyeksi Juli–Desember.

Proyeksi ini harus dihitung sebelum dikurangi kredit pajak (seperti PPh Pasal 23 atau Pasal 24). Rumus sederhananya:

Proyeksi PPh terutang tahun berjalan ÷ PPh terutang tahun lalu x 100%

Jika hasilnya di bawah 75%, maka pengajuan bisa dilanjutkan.

2. Login ke Coretax dengan Akun PIC

Gunakan akun PIC (bukan akun badan) lalu lakukan impersonate ke akun badan usaha yang bersangkutan.

Arahkan ke menu:
Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Kemudian, ketik kata kunci pengurangan, dan pilih jenis layanan: 1801 – Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.

3. Isi Formulir Pengajuan

Lengkapi kolom yang ditandai bintang merah (*), termasuk:

  • Perkiraan PPh terutang sampai akhir tahun (berdasarkan proyeksi)
  • PPh terutang tahun sebelumnya (sebelum dikurangi kredit)
  • Perhitungan angsuran PPh 25 untuk sisa bulan tahun berjalan

Sebagai contoh:
Jika PPh terutang tahun berjalan diperkirakan Rp1,5 miliar dan Januari–Juni sudah dibayar Rp1 miliar, maka sisa Rp500 juta dibagi 6 (Juli–Desember) menjadi Rp83,33 juta per bulan.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Ada dua dokumen wajib yang harus diunggah dalam format PDF:

  • Perhitungan Proyeksi PPh Terutang
  • Dokumen Pendukung, misalnya kontrak kerja, bukti penurunan omzet, atau laporan pembanding antara tahun ini dan tahun lalu.

Pilih jenis dokumen yang sesuai di sistem dan pastikan ukuran dan format file sudah sesuai ketentuan.

5. Tanda Tangan dan Submit Permohonan

Setelah seluruh data lengkap:

  • Lakukan tanda tangan digital menggunakan passphrase akun
  • Generate dan simpan dokumen PDF-nya
  • Submit permohonan dan konfirmasi pengajuan

Untuk memantau status, masuk ke Kasus Saya di Coretax dan pilih pengajuan pengurangan PPh 25. Semua dokumen akan tercatat di sana, termasuk surat pemberitahuan dari DJP jika sudah diterbitkan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050