
DOYANDUIT – Dalam praktik perpajakan, kasus salah setor pajak ke akun pribadi PIC (Person In Charge) bukanlah hal yang jarang terjadi.
Kesalahan ini bisa muncul saat pembuatan billing atau pembayaran pajak dilakukan atas nama yang tidak tepat, padahal seharusnya disetorkan atas nama instansi atau badan.
Jika hal ini terjadi, Anda bisa mengatasinya dengan mekanisme restitusi pajak, pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Proses ini bukan hanya berlaku untuk instansi pemerintah, tapi juga untuk wajib pajak badan lainnya yang mengalami kejadian serupa.
Jenis pajak yang dapat diajukan restitusinya termasuk PPN Tanggung Jawab Renteng, terutama bila pelaporannya dilakukan melalui mekanisme pelaporan melalui pembayaran, yakni, billing dibayar dan dianggap sebagai bentuk pelaporan pajak.
Dalam kasus salah setor ke akun pribadi, langkah korektifnya tidak bisa sekadar pemindahbukuan (PBK). Bila billing yang digunakan adalah jenis pelaporan melalui pembayaran, maka satu-satunya jalan adalah melalui permohonan restitusi.
Langkah Lengkap Mengajukan Restitusi Pajak di DJP Online
Proses restitusi dilakukan secara daring melalui portal DJP Online. Berikut tahapan umumnya:
1. Login dan Akses Menu Restitusi
Login ke akun DJP Online milik pihak yang melakukan salah setor, misalnya atas nama PIC. Selanjutnya, buka menu Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak.
2. Isi Formulir Permohonan
Beberapa data yang perlu diisi:
- Nomor surat permohonan
- Alamat email
- Alasan permohonan: Pilih “pelaporan melalui pembayaran” jika kasus Anda berkaitan dengan PPN Tanggung Renteng
- Rekening bank tujuan pengembalian (harus sudah didaftarkan terlebih dahulu)
Pada bagian pengisian kode akun pajak, misalnya untuk PPN Tanggung Renteng, gunakan:
- KAP: 411211
- KJS: 108
Masukkan masa pajak dan nominal yang ingin direstitusikan. Sistem akan menampilkan billing terkait secara otomatis, sepanjang data sudah sinkron dengan buku kas.
3. Unggah Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang harus diunggah antara lain:
- Bukti pembayaran (BPN atau NTPN)
- Surat pengajuan permohonan
- Dokumen perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
- Bukti potong, laporan SPT, atau dokumen lain dari instansi terkait
Pastikan semua kolom yang ditandai wajib diisi, termasuk NIK dan NPWP pihak yang salah setor. Setelah selesai, klik Submit untuk mengajukan permohonan.
4. Pantau Status Permohonan
Setelah pengajuan, sistem akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) lengkap dengan nomor kasus. Anda dapat memantau statusnya melalui menu Portal Saya > Kasus Saya.
Perlu dicatat, proses ini memerlukan waktu maksimal 3 bulan, jadi disarankan untuk mengecek secara berkala dan menghubungi KPP jika ada kendala.

Beberapa pengguna melaporkan adanya gangguan pada sistem Coretax, terutama dalam tampilan buku kas. Hal ini sempat menyebabkan data pembayaran tidak muncul sehingga menghambat proses restitusi.
Namun berdasarkan pengalaman pengguna, setelah sekitar satu minggu, sistem kembali normal dan data pembayaran berhasil ditarik otomatis oleh sistem.
Penutup
Melakukan restitusi pajak karena salah setor ke akun pribadi memang memerlukan ketelitian dan kesabaran.
Namun dengan mengikuti panduan ini dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, prosesnya bisa berjalan lebih lancar. Pastikan juga sistem DJP Online tidak sedang mengalami gangguan saat pengajuan.
Jika Anda menghadapi kendala teknis, sebaiknya segera konsultasi langsung ke KPP tempat terdaftar atau hubungi layanan pengaduan DJP melalui saluran resmi.