Cara Mengajukan Restitusi Pajak Melalui Coretax, Perhatikan Hal Ini

29 Juni 2025 14:00
Bagikan :
Tampilan menu formulir restitusi di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. (DJP)

DOYANDUIT – Restitusi pajak adalah permintaan pengembalian kelebihan bayar pajak kepada negara. Ini bisa terjadi jika Anda, sebagai wajib pajak, sudah membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Kelebihan bayar ini bisa Anda ajukan untuk dikembalikan, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.

Sekarang, proses pengajuan restitusi bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP, tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Sistem ini sudah terintegrasi dan memudahkan pelaporan maupun pengajuan permohonan pajak.

Langkah-Langkah Mengajukan Restitusi di Coretax DJP

1. Masuk ke Akun Coretax Anda

Pertama, buka situs Coretax dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Pastikan Anda sudah mengisi data pribadi dengan benar, terutama bagian personet dan rekening bank. Ini penting agar proses restitusi bisa diproses tanpa hambatan.

2. Pilih Menu Formulir Restitusi Pajak

Setelah masuk, buka menu Formulir Restitusi Pajak. Di sinilah Anda akan mengisi permohonan pengembalian pajak yang telah dibayar berlebih.

3. Isi Formulir dan Pilih Alasan Restitusi

Isilah formulir sesuai kondisi Anda. Pilih alasan kenapa Anda mengajukan restitusi, misalnya karena salah hitung atau pembayaran ganda. Kemudian, tambahkan data pembayaran pajak yang ingin dikembalikan.

Coretax akan otomatis menampilkan datanya jika memang sudah tercatat dalam sistem. Pastikan data pembayaran ini muncul di Coretax, agar bisa diproses lebih lanjut.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Dokumen utama yang wajib diunggah adalah perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Formatnya bebas, yang penting menjelaskan dengan jelas bahwa Anda membayar lebih.

Gabungkan semua dokumen dalam satu file PDF agar lebih rapi. Jika ada dokumen tambahan seperti bukti transfer atau laporan keuangan, boleh juga dilampirkan.

5. Cek dan Perbarui Data Rekening Bank

Sebelum mengirim, pastikan Anda sudah mengisi data rekening bank aktif yang benar. Jika belum, lakukan pembaruan di menu profil akun Anda. Ini penting karena dana restitusi akan ditransfer ke rekening tersebut.

6. Kirim Pengajuan dan Unduh Bukti

Jika semuanya sudah lengkap, klik tombol Submit. Jika berhasil, sistem akan menampilkan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Simpan BPS ini sebagai bukti bahwa pengajuan Anda sudah diterima DJP.

Cek Status Pengajuan Restitusi di Coretax

Setelah mengirim permohonan, Anda bisa memantau statusnya secara online. Caranya:

  1. Buka menu Portal Saya
  2. Klik Kasus Saya
  3. Pilih Kasus Berjalan Saya
  4. Lakukan refresh halaman jika belum muncul

Nanti, Anda bisa melihat proses lanjutan seperti apakah dokumen sedang diverifikasi atau sudah ada keputusan dari petugas pajak.

Hal Penting yang Perlu Diingat

  • Pastikan semua data dan dokumen sudah benar sebelum dikirim.
  • Simpan semua file penting seperti BPS dan PDF dokumen sebagai arsip pribadi.
  • Jika ada kekurangan, petugas pajak akan menghubungi Anda untuk melengkapi.

Mengajukan restitusi lewat Coretax sebenarnya cukup mudah jika Anda mengikuti setiap langkahnya dengan teliti.

Proses ini membantu Anda mendapatkan kembali hak sebagai wajib pajak tanpa perlu repot datang langsung ke kantor pajak.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050