
DOYANDUIT – Sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Anda berhak memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Namun, untuk dapat menggunakan fasilitas ini, Anda perlu mengajukan Surat Keterangan (Suket) melalui sistem Coretax.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dalam proses pengajuan Suket PPh Final UMKM secara online.
Syarat dan Ketentuan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, tarif PPh Final 0,5% dikenakan atas penghasilan bruto UMKM dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: berhak menggunakan tarif ini selama 7 tahun.
- Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma: berhak selama 4 tahun.
- Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT): berhak selama 3 tahun.
Periode penggunaan tarif ini dihitung sejak tahun pajak Wajib Pajak terdaftar atau sejak berlakunya PP 23 Tahun 2018, tergantung pada waktu pendaftaran Wajib Pajak.
Langkah-Langkah Pengajuan Suket PPh Final UMKM di Coretax
1. Login ke Portal Coretax
- Akses laman Coretax DJP dan login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kata sandi Anda.
2. Pilih Role Akses yang Sesuai
- Setelah login, pastikan Anda memilih role akses yang tepat, apakah sebagai Wajib Pajak pribadi atau mewakili entitas lain.
3. Akses Menu Layanan Administrasi
- Navigasikan ke menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.
4. Pilih Jenis Layanan
- Pilih sub-layanan LA.06.01 – Pembuatan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP 55 Tahun 2022.
5. Isi Formulir Permohonan
- Lengkapi formulir yang tersedia dengan data yang diminta, seperti:
- Jenis pajak: PPh 25/29 Orang Pribadi
- Tahun pajak: misalnya, 2025
- Bulan: Januari (atau sesuai kebutuhan)
6. Simpan dan Buat Dokumen PDF
- Setelah mengisi formulir, klik Simpan dan kemudian pilih Create PDF untuk menghasilkan dokumen permohonan.

7. Tanda Tangani Dokumen Secara Elektronik
- Klik Sign untuk menandatangani dokumen secara elektronik. Pastikan Anda telah memiliki sertifikat elektronik yang aktif. Jika belum, ajukan permohonan sertifikat elektronik melalui portal yang sama.
8. Submit Permohonan
- Setelah dokumen ditandatangani, klik Submit untuk mengirimkan permohonan Anda. Sistem akan memproses permohonan dan memberikan notifikasi setelah selesai.
9. Unduh Surat Keterangan
- Setelah permohonan disetujui, Anda dapat mengunduh Surat Keterangan melalui menu Dokumen di portal Coretax.
Catatan Penting
- Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan informasi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
- Jika mengalami kendala dalam proses pengajuan, Anda dapat menghubungi layanan bantuan resmi DJP atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Mengajukan Surat Keterangan PPh Final UMKM melalui Coretax merupakan proses yang dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah yang jelas.
Dengan memiliki Surat Keterangan ini, Anda dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga membantu efisiensi dalam pengelolaan pajak usaha Anda.