Cara Mengatasi Deposit Pajak Sudah Terpakai namun SPT Masih Berstatus Konsep, Gagal Lapor SPT Unifikasi Coretax 2025

26 Juni 2025 09:00
Bagikan :
Solusi Praktis SPT Unifikasi Gagal Lapor Karena Deposit Sudah Terpakai. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Dalam proses pelaporan SPT Unifikasi, beberapa Wajib Pajak menghadapi kendala teknis ketika melakukan pembayaran dan pelaporan menggunakan saldo deposit.

Permasalahan yang muncul adalah ketika sistem secara otomatis memindahbukukan saldo deposit ke beberapa jenis pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh Final, atau PPN. Namun, ternyata proses pelaporan SPT gagal dan statusnya masih berada di “konsep”.

Yang menjadi membingungkan, saat dilakukan pengecekan pada menu Buku Besar, nilai kredit tersisa terlihat masih utuh, tetapi saldo deposit telah berkurang dan tidak dapat digunakan kembali.

Situasi ini umumnya terjadi karena pemindahbukuan otomatis dari sistem gagal melakukan rollback ketika pelaporan tidak berhasil.

“SPT gagal lapor masih di konsep dan kredit tersisa di Buku Besar masih utuh, hanya saja pemindahbukuan tersebut gagal rollback ke akun deposit,” tulis channel Telegram FAQ Coretax pada Rabu, 25 Juni 2025.

Masalah seperti ini dapat diselesaikan dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) manual agar saldo kembali ke akun deposit dan bisa digunakan untuk pelaporan ulang.

Langkah Mengembalikan Saldo Deposit dan Lapor Ulang

Berikut ini langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara sistematis:

1. Cek Buku Besar dan Catat Sumber Kredit

Langkah pertama adalah memastikan bahwa masih ada nilai sisa yang bisa ditarik kembali:

  • Akses menu Buku Besar di DJP Online.
  • Centang opsi “Menampilkan Hanya Kredit”.
  • Atur filter tanggal sesuai waktu terjadinya kegagalan pelaporan.
  • Periksa baris transaksi yang bertuliskan “Pemindahbukuan” dan pastikan nilai sisanya tidak nol.
  • Catat nomor referensi Pbk dari kolom terkait.

Langkah ini penting agar Anda mengetahui dari mana asal kredit yang bisa dipindahkan kembali ke akun deposit.

2. Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Manual

Setelah mengetahui sumber kredit, lanjutkan dengan membuat permohonan Pbk manual:

  • Buka menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan.
  • Klik “Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru”.
  • Pilih sumber kredit berdasarkan nomor Pbk yang sudah dicatat.
  • Pilih alasan yang sesuai dengan kondisi transaksi.
  • Isi kolom tujuan pemindahbukuan sebagai berikut:
    • Akun Wajib Pajak
    • Jenis: Lainnya
    • KAP-KJS: 411618-100
    • Masa pajak: 01122025
    • Nilai: Sesuai dengan sisa pada transaksi Pbk
  • Lakukan validasi melalui “Cek isian data”, kemudian klik “Kirim Permohonan” dan tandatangani menggunakan TTE.

Jika terdapat lebih dari satu sumber Pbk, Anda harus melakukan langkah ini untuk masing-masing transaksi.

Waktu Proses:

Berdasarkan ketentuan dalam PER-10/PJ/2024, Pbk yang tidak memerlukan penelitian akan langsung masuk ke grid “Diproses”. Namun, jika muncul di grid “Telah Diajukan”, maka permohonan akan diproses oleh petugas KPP dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Pelaporan Ulang SPT Setelah Deposit Kembali

Setelah semua saldo dikembalikan ke akun deposit, Anda bisa melakukan pelaporan ulang SPT yang sebelumnya tertunda. Periksa kembali apakah opsi pembayaran “Pemindahbukuan Deposit” sudah muncul sebagai pilihan.

Jika tidak, kemungkinan proses Pbk masih berjalan atau belum berhasil masuk ke akun deposit Anda.

Hal ini penting diperhatikan karena jika memilih metode pembayaran lain seperti “Buat Kode Billing”, maka sistem akan menganggap Anda melakukan pembayaran ganda.

Catatan Penting

  • Dokumentasikan seluruh kendala, tampilan error, atau transaksi yang bermasalah untuk keperluan klarifikasi.
  • Jika Anda dikenai sanksi administrasi akibat sistem atau bukan kesalahan Anda, Anda dapat mengajukan pengurangan sanksi melalui skema PSA sesuai PMK-118 Tahun 2024.
  • Panduan ini juga dapat diterapkan untuk pelaporan jenis SPT lain yang mengalami kasus serupa, termasuk yang menggunakan metode deposit.

Dengan memahami proses ini, Anda dapat lebih tenang dan sigap menghadapi kendala teknis saat menggunakan fitur pelaporan dan pembayaran online di DJP Online.

Pastikan selalu memeriksa status pelaporan dan saldo deposit secara berkala untuk menghindari penumpukan masalah di akhir masa pelaporan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050